Thursday 31 December 2015

MAKALAH PROSES PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DI INDONESIA

PROSES PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DI INDONESIA

Dosen Pengampu: H. Moh Djasuli, SE, M.Si., QIA



Oleh
Imami Diyah Puspita
Nim 140241100001



PROGRAM STUDI D3 AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
2015


KATA PENGANTAR
            Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala Rahmat, sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah  ini dalam bentuk maupun isinya yang mungkin sangat sederhana. Makalah ini berisikan tentang informasi mengenai proses perencanaan dan penganggaran di indonesia.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh karena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini. Saya berharap semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu pedoman dan juga berguna untuk menambah pengetahuan bagi para pembaca.



  Bangkalan, 30 September 2015

Penulis




DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................... i
KATA PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI.......................................................................................................... iii
1. Pendahuluan......................................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang................................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah.............................................................................................. 2
1.3 Tujuan................................................................................................................ 2
2. Pembahasan.......................................................................................................... 2
2.1 Landasan Teori................................................................................................... 2
2.2 Pembahasan Masalah......................................................................................... 3
2.2.1 Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan............................................. 3
2.2.2 Proses Perencanaan dan Penganggaran di Indonesia...................................... 4
2.2.2.1 Pendekatan Politik....................................................................................... 4
2.2.2.2 Pendekatan Teknokratik.............................................................................. 4
2.2.2.3 Pendekatan Partisipasi................................................................................. 4
2.2.2.4 Pendekatan Bottom Up............................................................................... 5
2.2.2.5 Pendekatan Top Down................................................................................ 5
2.2.2.6 Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan.......................................... 5
2.2.2.7 Prinsip dalam Disiplin Anggaran................................................................. 6
2.2.3 Prinsip dalam Disiplin Anggaran.................................................................... 6
2.2.4 Jenis Perencanaan di Indonesia....................................................................... 6
2.2.4.1 Perencanaan Menurut Jangkauan Jangka Waktu......................................... 6
2.2.4.2 Perencanaan Menurut Dimensi Pendekatan dan Koordinasi....................... 7
2.2.4.3 Perencanaan Menurut Proses/Hierarki Penyusunan..................................... 8
3. Simpulan.............................................................................................................. 8
3.1 Soal.................................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 9


1. Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
            Proses perencanaan dan penganggaran pembangunan senantiasa merupakan satu entitas dalam siklus pembangunan. Konsep demikian telah dituangkan dalam kerangka hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 (UU 17/2003) tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 25 Tahun 2004 (UU 25/2004) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Berdasarkan Penjelasan atas UU 17/2003 tentang Keuangan Negara memuat berbagai perubahan mendasar dalam pendekatan penganggaran. Perubahan-perubahan ini didorong oleh beberapa faktor termasuk diantaranya perubahan yang berlangsung begitu cepat di bidang politik, desentralisasi, dan berbagai perkembangan tantangan pembangunan yang dihadapi pemerintah. Berbagai perubahan ini membutuhkan dukungan sistem penganggaran yang lebih responsif, yang dapat memfasilitasi upaya memenuhi tuntutan peningkatan kinerja dalam artian dampak pembangunan, kualitas layanan dan efisiensi pemanfaatan sumber daya.
            Penganggaran memiliki tiga tujuan utama: stabilitas fiskal makro, alokasi sumber daya sesuai prioritas, dan pemanfaatan anggaran secara efektif dan efisien. UU 17/2003 tentang Keuangan Negara disusun berdasarkan pemahaman bahwa ketiga tujuan penggaran tersebut terkait erat satu sama lain. Berbagai inisiatif yang terkandung dalam undang-undang ini adalah: penerapan prinsip perencanaan dan penganggaran dengan perspektif jangka menengah, penganggaran terpadu, dan penganggaran berbasis kinerja ditujukan untuk mendukung upaya mencapai tujuan-tujuan tersebut. Berbagai tujuan penganggaran ini perlu dikelola dengan baik agar ketiganya saling mendukung. Kebijakan fiskal yang baik dan penerapan sistem perencanaan dan penganggaran dengan perspektif jangka menengah merupakan kunci bagi kepastian pendanaan kegiatan pemerintah, dalam keadaan dimana dana yang tersedia sangat terbatas sedangkan kebutuhan begitu besar. Alokasi sumber daya secara strategis perlu dibatasi dengan pagu yang realistis agar tekanan pengeluaran/pembelanjaan tidak merongrong pencapaian tujuan-tujuan fiskal. Sebagaimana diatur dalam UU 17/2003 bahwa ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus menggunakan kerangka pengeluaran jangka menengahdalam penyusunan anggaran yaitu Medium Term Expenditure Framework (MTEF) atau secara resminya disebut sebagai Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM).
            Oleh karena itu, dalam makalah ini akan membahas tentang hal-hal yang berkaitan dengan proses perencanaan dan penganggaran di Indonesia.




1.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari makalah ini adalah:
1.      Bagaimanakah data dan informasi perencanaan pembangunan?
2.      Bagaimanakah proses perencanaan dan penganggaran di indonesia?
3.      Bagaimanakah prinsip dalam disiplin anggaran?
4.      Bagaimanakah jenis perencanaan di indonesia?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini adalah:
1.      Untuk mendeskripsikan data dan informasi perencanaan pembangunan
2.      Untuk mendeskripsikan proses perencanaan dan penganggaran di indonesia
3.      Untuk mendeskripsikan prinsip dalam disiplin anggaran
4.      Untuk mendeskripsikan jenis perencanaan di indonesia

2. Pembahasan
2.1 Landasan Teori
            Proses perencanaan dan penganggaran daerah biasanya dipengaruhi oleh lingkungan yang terdiri atas faktor internal dan eksternal. Strategi dalam mewujudkan perencanaan dan penganggaran ini pun mengikuti permasalahan yang terjadi yaitu strategi internal dan strategi eksternal. Dalam hal ini, pemerintah memerlukan integritas antara keahlian sumber daya manusia, dan sumber daya lainnya untuk menjawab tuntutan perkembangan lingkungan strategis baik yang terjadi secara internal maupun eksternal.
            Berdasarkan PP Nomor 20/2004 tentang rencana kerja Pemerintah, untuk mencapai hasil yang di maksudkan sistem penganggaran (dan perencanaan) harus menciptakan lingkungan yang mendukung (enabling environment), dengan karakteristik sebagai berikut:
1.      Mengaitkan perencanaan dan penganggaran dengan mengendalikan pengambilan keputusan untuk:
a.       Memastikan perencanaan kebijakan, program, dan kegiatan telah mempertimbangkan kendala anggaran
b.      Memastikan bahwa biaya sesuai dengan hasil yang diharapkan
c.       Memberikan informasi ang diperlukan untuk mengevaluasi hasil dan mengkaji kembali kebijakan.
2.      Memberikan media/forum bagi alternatif kebijakan untuk berkompetisi satu sama lain.
3.      Meningkatkan kapasitas dan kesediaan untuk melakukan penyesuaian prioritas kembali alokasi sumber daya.

2.2 Pembahasan Masalah
2.2.1 Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan
            Menurut Pasal 31 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, data adalah keterangan objektif tentang suatu fakta baik dalam bentuk kuantitatif, kualitatif, maupun gambar visual (images) yang diperoleh baik melalui observasi langsung maupun dari yang sudah terkumpul dalam bentuk cetakan atau perangkat penyimpan lainnya. Sedangkan, Informasi adalah data yang sudah terolah yang digunakan untuk mendapatkan interpretasi tentang suatu fakta. Data dan informasi yang dihimpun berhubungan dengan potensi dan kondisi daerah dan merupakan bahagian penting demi hasil perencanaan yang baik dan komprehensif. Data dan informasi yang berkualitas harus dijadikan rujukan bagi penentuan kebijakan dan program sasaran yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Dengan ini, hasil akhir pembangunan berupa peningkatan kesejahteraan masyarakat/rakyat akan tercapai dengan efektif dan efisien.
            Perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian dari sistem pembangunan daerah yang berfungsi sebagai pengarah yang memberikan rambu-rambu kegiatan yang dilaksanakan dalam mencapai tujuan pembangunan secara bertahap. Perencanaan menjadi bagian yang sangat penting sebagai pengendali sebuah kegiatan yang memberikan rincian tentang rasionalisasi perlunya sebuah kegiatan dilakukan, tujuan dan sasaran yang akan dicapai, metode pelaksanaan, sarana dan prasarana pedukung dan sumberdaya yang diperlukan. Adanya perencanaan disebabkan keterbatasan sumberdaya yang dimiliki dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi sehingga diperlukan kegiatan-kegiatan prioritas sebagai kegiatan yang harus segera dilakukan yang sifatnya mendesak.
            Pembangunan merupakan proses perubahan ke arah kondisi yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana. Proses perencanaan itu sendiri merupakan critical point untuk berhasilnya pembangunan sehingga harus dilakukan dengan baik dan komprehensif. Agar dapat menghasilkan perencanaan yang ideal, maka setiap penyusunan perencanaan harus menggunakan data dan informasi yang valid dan terbaru. Tanpa data dan informasi yang akurat, maka perencanaan yang disusun tidak tepat sasaran, salah prioritas, salah kebijakan,dan rentan pemborosan anggaran. Pada akhirnya tujuan pembangunan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak dapat dicapai dengan efektif dan efisien. Untuk menyusun sebuah perencanaan yang baik diperlukan data yang akurat sebagai dasar menetapkan target dan tujuan yang ingin dicapai. Kesalahan data yang digunakan mengakibatkan perencanaan yang dibuat tidak akan berguna. Dalam istilah sistem informasi dikenal istilah Gigo (garbage in garbage out) maksudnya adalah apabila input datanya sampah maka yang dihasilkan adalah sampah pula. Demikianlah data memegang peran yang sangat penting dalam sebuah formulasi perencanaan.
            Salah satu permasalahan penggunaan data dalam proses perencanaan pembangunan selama ini adalah masih terbatasnya ketersediaan data dan informasi yang akurat dengan keadaan saat ini (up to date). Hal ini akan menyebabkan proses perencanaan pembangunan itu sendiri terkadang dilakukan dengan menggunakan data yang tidak up to date. Kendala lain adalah, masih kurangnya koordinasi dan sinkronisasi data yang ada pada berbagai institusi, sehingga data-data yang seharusnya saling berhubungan banyak terpisah-pisah dan sulit untuk diakses.
2.2.2 Proses Perencanaan dan Penganggaran di Indonesia
2.2.2.1 Pendekatan Politik
Pemilihan Presiden/Kepala Daerah menghasilkan rencana pembangunan hasil proses politik (public choice theory of planning), khususnya penjabaran Visi dan Misi dalam RPJM/D.
a.       Visi, misi, dan program kepala daerah terpilih menjadi visi dan misi jangka menengah daerah, sementara program kepala daerah terpilih menjadi kebijakan utama dan dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
b.      Mengingat pembangunan jangka panjang bukan hanya menjadi kepentingan seluruh pemangku kepentingan daerah masa kini namun juga menjadi pengantar bagi generasi selanjutnya, maka visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang daerah seyogyanya menjadi prakarsa dan konsensus seluruh komponen daerah yang memiliki wawasan untuk itu.
2.2.2.2 Pendekatan Teknokratik
Perencanaan dilaksankan dengan metode dan kerangka berpikir ilmiah, berdasarkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan oleh tenaga ahli atau lembaga yang resmi dan diakui kapasitasnya, serta memenuhi kualifikasi untuk ditetapkan dengan perundang-undangan yang berlaku. Dalam dokumen rencana, indikator pencapaian kinerja dinyatakan secara eksplisit atas rencana yang disusun.
2.2.2.3 Pendekatan Partisipasi
Perencanaan dengan pendekatan partisipasi dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan terhadap pembangunan yang sedang direncanakan tersebut.
a.       Pemangku kepentingan dilibatkan untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki.
b.      Dalam pelaksanaannya, pembahasan bersama pemangku kepentingannya dari rencana tersebut dapat dilakukan
c.       Pemangku kepentingan adalah semua pihak yang terkait dengan rencana yang bersangkutan
d.      Penyusunan rencana bersifat inklusif-tidak ada pihak yang dikecualikan/diabaikan, terbuka, dan dalam pengambilan keputusan mengutamakan konsensus
e.       Hasil dan atau tindak lanjut atas kesepakatan partisipasi tersebut dipertanggungjawabkan/dilaporkan pada para pengambil keputusan
f.       Untuk meningkatkan efektivitas partisipasi para pemangku kepentingan dalam perencanaan, bentuk-bentuk partisipasi yang dapat dimanfaatkan, mulai dari partisipasi yang pasif, seperti: mendengarkan, membaca, memberi saran, ikut membahas dan memutuskan, serta organisasi pemangku kepentingan yang melaksanakan sebagian dari kewenangan pemerintah daerah berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
2.2.2.4 Pendekatan Bottom Up
Pendekatan perencanaan bawah-atas atau yang populer disebut bottom-up planning merupakan perencanaan yang dibangun dari pemerintah yang lebih rendah untuk disampaikan pada pembahasan perencanaan di tingkatan yang lebih tinggi.
2.2.2.5 Pendekatan Top Down
Pendekatan perencanaan atas-bawah atau yang populer disebut sebagai top-down planning, merupakan perencanaan yang diawali dengan penyampaian rencana atau program dari pemerintah di tingkat yang lebih tinggi untuk dioperasionalkan pada pemerintah di daerah atau pada wilayah administratif yang lebih kecil.
2.2.2.6 Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan
a.       Peranan Data
1)      Sebagai komponen penting dalam penyelenggaraan pembangunan
2)      Sebagai bahan pengambilan kebijakan/keputusan
3)      Sebagai alat kontrol untuk mencegah pengulangan kesalahan dan pengulangan program/kegiatan
4)      Sebagai pendukung penyelenggaraan pemerintah yang transparan, akuntabel, dan partisipasi
5)      Sebagai pemberi gambaran pasti mengenai apa yang telah dicapai dan yang masih dibutuhkan.
b.      Cakupan Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah
1)      Penyelenggaraan pemerintah daerah
2)      Organisasi dan tata laksana pemerintahan daerah
3)      Kepala daerah, DPRD, perangkat daerah, dan PNS daerah
4)      Keuangan daerah
5)      Potensi sumber daya daerah
6)      Produk hukum daerah
7)      Kependudukan
8)      Informasi dasar kewilayahan
9)      Informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2.2.2.7 Prinsip dalam Disiplin Anggaran   
1)      Prinsip Kemandirian
2)      Prinsip Prioritas
3)      Prinsip Efisiensi dan Efektifitas anggaran
2.2.3 Prinsip dalam Disiplin Anggaran
            APBD merupakan instrumen yang akan menjamin terciptanya disiplin dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan pendapatan maupun belanja daerah. Untuk menjamin agar APBD dapat disusun dan dilaksanakan dengan baik dan benar, maka dalam peraturan ini diatur landasan administratif dalam pengelolaan anggaran daerah yang mengatur antara lain prosedur dan teknis pengganggaran yang harus diikuti secara tertib dan taat azas. Selain itu dalam rangka disiplin anggaran maka penyusunan anggaran baik “pendapatan” maupun “belanja” juga harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya apakah itu Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah. Oleh karena itu dalam proses penyusunan APBD pemerintah daerah harus mengikuti prosedur administratif yang ditetapkan.
            Beberapa prinsip dalam disiplin anggaran yang perlu diperhatikan dalam penyusunan anggaran daerah antara lain bahwa (1) Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja; (2) Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam APBD/Perubahan APBD; (3) Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening Kas Umum Daerah.
2.2.4 Jenis Perencanaan di Indonesia
2.2.4.1 Perencanaan Menurut Jangkauan Jangka Waktu
1)      Perencanaan Jangka Panjang (Long Term Planning)
Perencanaan ini meliputi jangka waktu 3 tahun ke atas. Dalam perencanaan ini belum ditampilkan sasaran-sasaran yang bersifat kuantitatif, tetapi kepada proyeksi atau perspektif atas keadaan ideal yang diinginkan dan pencapaian keadaan yang bersifat fundamental.
2)      Perencanaan Jangka Menengah (Medium Term Planning)
Perencanaan ini melipiti jangka waktu antara 1sampai 3 tahun. Tetapi di Indonesia umunya lima tahun. Perencanaan jangka menengah ini merupakan penjabaran atau uraian perencanaan jangka panjang. Walaupin perencanaan jangka menengah ini masih bersifat umum, tetapi sudah ditampilkan sasaran-sasaran yang diproyeksikan secara kuantitatif.
3)      Perencanaan Jangka Pendek (Short Term Planning)
Jangka waktunya kurang dari satu tahun. Perencanaan jangka pendek tahunan (annual plan) disebut juga perencanaan operasional tahunan (annual operational planning).
2.2.4.2 Perencanaan Menurut Dimensi Pendekatan dan Koordinasi
Berdasarkan dimensi pendekatan dan koordinasi, perencanaan pembangunan terdiri dari : (a) perencanaan makro; (b) perencanaan sektoral; (c) perencanaan regional, dan (d) perencanaan mikro.
a.      Perencanaan pembangunan makro adalah perencanaan pembangunan nasional dalam skala makro atau menyeluruh. Dalam perencanaan makro ini dikaji berapa pesat pertumbuhan ekonomi dapat dan akan direncanakan, berapa besar tabungan masyarakat dan pemerintah akan tumbuh, bagaimana proyeksinya, dan hal-hal lainnya secara makro dan menyeluruh.
b.      Perencanaan sektoral adalah perencanaan yang dilakukan dengan pendekatan berdasarkan sektor. Yang dimaksud dengan sektor adalah kumpulan dari kegiatan-kegiatan atau program yang mempunyai persamaan ciri-ciri serta tujuannya. Pembagian menurut klasifikasi fungsional seperti sektor, maksudnya untuk mempermudah perhitungan-perhitungan dalam mencapai sasaran makro.
c.       Perencanaan dengan dimensi pedekatan regional menitikberatkan pada aspek lokasi di mana kegiatan dilakukan. Pemerintah daerah mempunyai kepentingan yang berbeda dengan instansi-instansi di pusat dalam melihat aspek ruang di suatu daerah. Departemen/lembaga pusat dengan visi atau kepentingan yang bertitik berat sektoral melihat "lokasi untuk kegiatan", sedangkan pemerintah daerah dengan titik berat pendekatan pembangunan regional (wilayah/daerah) melihat "kegiatan untuk lokasi". Kedua pola pikir itu bisa saja menghasilkan hal yang sama, namun sangat mungkin menghasilkan usulan yang berbeda. Berbagai pendekatan tersebut perlu dipadukan dalam perencanaan pembangunan nasional, yang terdiri dari pembangunan sektor-sektor di berbagai daerah, dan pembangunan daerah/wilayah yang bertumpu pada sektor-sektor.
d.      Perencanaan mikro adalah perencanaan skala rinci dalam perencanaan tahunan, yang merupakan penjabaran rencana-rencana baik makro, sektoral, maupun regional ke dalam susunan proyek-proyek dan kegiatan-kegiatan dengan berbagai dokumen perencanaan dan penganggarannya.


2.2.4.3 Perencanaan Menurut Proses/Hierarki Penyusunan
Berdasarkan prosesnya, perencanaan ini dibagi menjadi: (1) perencanaan dari bawah ke atas (bottom-up planning); dan (2) perencanaan dari atas ke bawah (top-down planning).
1.      Perencanaan dari bawah ke atas dianggap sebagai pendekatan perencanaan yang seharusnya diikuti karena dipandang lebih didasarkan pada kebutuhan nyata. Pandangan ini timbul karena perencanaan dari bawah ke atas ini dimulai prosesnya dengan mengenali kebutuhan di tingkat masyarakat yang secara langsung yang terkait dengan pelaksanaan dan mendapat dampak dari kegiatan pembangunan yang direncanakan.
2.      Perencanaan dari atas ke bawah adalah pendekatan perencanaan yang menerapkan cara penjabaran rencana induk ke dalam rencana rinci. Rencana rinci yang berada di "bawah" adalah penjabaran rencana induk yang berada di "atas". Pendekatan perencanaan sektoral acapkali ditunjuk sebagai pendekatan perencanaan dari atas ke bawah, karena target yang ditentukan secara nasional dijabarkan ke dalam rencana kegiatan di berbagai daerah di seluruh Indonesia yang mengacu kepada pencapaian target nasional tersebut. Pada tahap awal pembangunan, pendekatan perencanaan ini lebih dominan, terutama karena masih serba terbatasnya sumber daya pembangunan yang tersedia.
3. Simpulan
a.       Data dan Informasi sangatlah penting dalam proses pembangunan Nasional dikarenakan data dan informasi yang dihimpun berhubungan dengan potensi dan kondisi daerah yang akan di bangun
b.      Proses Perencanaan dan Penganggaran di Indonesia terdiri dari: 
1)      Pendekatan Politik: Pemilihan Presiden/Kepala Daerah menghasilkan rencana pembangunan hasil proses politik (public choice theory of planning), khususnya penjabaran Visi dan Misi dalam RPJM/D.
2)      Proses Teknokratik: menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu.
3)      Partisipatif: dilaksanakan dengan melibatkan seluruh stakeholders, antara lain melalui Musrenbang.
4)      Proses top-down dan bottom-up: dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan.
c.       Prinsip dalam Disiplin Anggaran terdiri dari:
1)      Prinsip Kemandirian
2)      Prinsip Prioritas
3)      Prinsip Efisiensi dan Efektifitas anggaran
d.      Jenis Perencanaan di Indonesia:
1)      Perencanaan Menurut jangkauan Jangka Waktu
pembangunan jangka panjang (PJP) dengan periode 25 tahun, pembangunan jangka menengah dengan periode 5 tahun, rencana jangka pendek tahunan yang terutang dalam RAPBN
2)      Perencanaan Menurut Dimensi Pendekatan dan Koordinasi
Perencanaan pembangunan makro adalah perencanaan pembangunan nasional dalam skala makro atau menyeluruh. Perencanaan sektoral adalah perencanaan yang dilakukan dengan pendekatan berdasarkan sektor. Yang dimaksud sektor adalah kumpulan dari kegiatan-kegiatan atau program yang mempunyai persamaan ciri serta tujuan. Perencanaan dengan dimensi pendekatan regional menitikberatkan pada aspek lokasi dimana dilakukan. Perencanaan mikro adalah perencanaan skala rinci dalam perencanaan tahunan yang merupakan penjabaran recana baik makro, sektoral, maupun regional kedalam susunan proyek-proyek dan kegiatan-kegiatan dengan berbagi dokumen perencanaan dan penganggarannya.
3)      Perencanaan Menurut Proses/Hierarki Penyusunan
(1) perencanaan dari bawah ke atas (bottom-up planning)
(2) perencanaan dari atas ke bawah (top-down planning)
3.1 Soal
1.      Jelaskan mengenai data dan informasi yang digunakan dalam proses perencanaan pembangunan di Indonesia!
2.      Apakah perbedaan dari proses perencanaan Teknokratik dan Partisipatif?
3.      Mengapa prinsip dalam disiplin anggaran efisiensi dan efektifitas sangat diperlukan?
4.      Apakah bisa perencanaan sektoral dan pendekatan regional menghasilkan keputusan yang sama? jelaskan!
5.      sebutkan perbedaan dari proses top-down dan bottom-up?

Daftar Pustaka
Anonim. 2015. “Sistem Perencanaan dan Pembangunan Nasional”, (Online), (http://perencanaan.ipdn.ac.id, diakses 17 september 2015)
Anonim. 2015. “Perencanaan Menurut Proses Hirarki Penyusunan”, (Online), http://bappenas.go.id, diakses 17 september 2015)
Anonim. 2014. “Pembagian Perencanaan dan Jenis-Jenis”, (Online), (http://viapurwawisesasiregar.blogspot.co.id, diakses 17 september 2015)
Bastian, Indra. 2006. Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Mahmudi. 2011. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: UII Press.

Mardiasmo. 2002. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: ANDI.

No comments:

Post a Comment

Mohon Berkomentar dengan Bahasa yang Sopan. Kritik dan Saran Sangat diperlukan untuk Memajukan Blog ini terimakasih :D