PROSES PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DI INDONESIA
Dosen
Pengampu: H. Moh Djasuli, SE, M.Si., QIA
Oleh
Imami
Diyah Puspita
Nim
140241100001
PROGRAM
STUDI D3 AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
TRUNOJOYO MADURA
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa atas segala Rahmat, sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan
makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang mungkin sangat
sederhana. Makalah ini berisikan tentang informasi
mengenai proses perencanaan dan
penganggaran di indonesia.
Makalah
ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat
kurang. Oleh karena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan
masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini. Saya
berharap semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu pedoman dan
juga berguna untuk menambah pengetahuan bagi para pembaca.
Bangkalan, 30
September 2015
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL............................................................................................... i
KATA
PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR
ISI.......................................................................................................... iii
1.
Pendahuluan......................................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang................................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah.............................................................................................. 2
1.3 Tujuan................................................................................................................ 2
2.
Pembahasan.......................................................................................................... 2
2.1
Landasan Teori................................................................................................... 2
2.2
Pembahasan Masalah......................................................................................... 3
2.2.1 Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan............................................. 3
2.2.2
Proses Perencanaan dan Penganggaran di Indonesia...................................... 4
2.2.2.1 Pendekatan Politik....................................................................................... 4
2.2.2.2 Pendekatan Teknokratik.............................................................................. 4
2.2.2.3 Pendekatan Partisipasi................................................................................. 4
2.2.2.4 Pendekatan Bottom Up............................................................................... 5
2.2.2.5 Pendekatan Top Down................................................................................ 5
2.2.2.6 Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan.......................................... 5
2.2.2.7 Prinsip dalam Disiplin Anggaran................................................................. 6
2.2.3 Prinsip dalam Disiplin Anggaran.................................................................... 6
2.2.4 Jenis Perencanaan di Indonesia....................................................................... 6
2.2.4.1 Perencanaan Menurut Jangkauan Jangka Waktu......................................... 6
2.2.4.2 Perencanaan Menurut Dimensi Pendekatan dan
Koordinasi....................... 7
2.2.4.3 Perencanaan Menurut Proses/Hierarki Penyusunan..................................... 8
3. Simpulan.............................................................................................................. 8
3.1 Soal.................................................................................................................... 9
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................. 9
1.
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Proses
perencanaan dan penganggaran pembangunan senantiasa merupakan satu entitas
dalam siklus pembangunan. Konsep demikian telah dituangkan dalam
kerangka hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 (UU 17/2003) tentang
Keuangan Negara dan UU Nomor 25 Tahun 2004 (UU 25/2004) tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Berdasarkan Penjelasan
atas UU 17/2003 tentang Keuangan Negara memuat berbagai
perubahan mendasar dalam pendekatan penganggaran. Perubahan-perubahan ini
didorong oleh beberapa faktor termasuk diantaranya perubahan yang berlangsung
begitu cepat di bidang politik, desentralisasi, dan berbagai perkembangan
tantangan pembangunan yang dihadapi pemerintah. Berbagai perubahan ini
membutuhkan dukungan sistem penganggaran yang lebih responsif, yang dapat
memfasilitasi upaya memenuhi tuntutan peningkatan kinerja dalam artian dampak
pembangunan, kualitas layanan
dan efisiensi pemanfaatan sumber
daya.
Penganggaran
memiliki tiga tujuan utama: stabilitas fiskal makro, alokasi sumber daya sesuai
prioritas, dan pemanfaatan anggaran secara efektif dan efisien. UU 17/2003 tentang
Keuangan Negara disusun berdasarkan pemahaman bahwa ketiga tujuan penggaran
tersebut terkait erat satu sama lain. Berbagai inisiatif yang terkandung dalam
undang-undang ini adalah: penerapan prinsip perencanaan dan penganggaran dengan
perspektif jangka menengah, penganggaran terpadu, dan penganggaran
berbasis kinerja ditujukan untuk mendukung upaya mencapai tujuan-tujuan tersebut.
Berbagai tujuan penganggaran ini perlu dikelola dengan baik agar ketiganya
saling mendukung. Kebijakan fiskal
yang baik dan penerapan sistem perencanaan dan penganggaran dengan perspektif
jangka menengah merupakan kunci bagi kepastian pendanaan kegiatan pemerintah,
dalam keadaan dimana dana yang tersedia sangat terbatas sedangkan kebutuhan
begitu besar. Alokasi sumber daya secara strategis perlu
dibatasi dengan pagu yang realistis agar tekanan pengeluaran/pembelanjaan
tidak merongrong pencapaian tujuan-tujuan fiskal. Sebagaimana diatur dalam UU 17/2003 bahwa ketentuan mengenai penyusunan
dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus menggunakan kerangka pengeluaran
jangka menengahdalam penyusunan anggaran yaitu Medium Term Expenditure Framework (MTEF) atau secara resminya
disebut sebagai Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM).
Oleh
karena itu, dalam makalah ini akan membahas tentang hal-hal yang berkaitan
dengan proses perencanaan dan penganggaran di Indonesia.
1.2
Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari makalah
ini adalah:
1.
Bagaimanakah data dan informasi
perencanaan pembangunan?
2.
Bagaimanakah proses perencanaan dan
penganggaran di indonesia?
3.
Bagaimanakah prinsip dalam disiplin
anggaran?
4.
Bagaimanakah jenis perencanaan di
indonesia?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari
makalah ini adalah:
1.
Untuk mendeskripsikan data dan informasi
perencanaan pembangunan
2.
Untuk mendeskripsikan proses perencanaan
dan penganggaran di indonesia
3.
Untuk mendeskripsikan prinsip dalam
disiplin anggaran
4.
Untuk mendeskripsikan jenis perencanaan di
indonesia
2.
Pembahasan
2.1
Landasan Teori
Proses
perencanaan dan penganggaran daerah biasanya dipengaruhi oleh lingkungan yang
terdiri atas faktor internal dan eksternal. Strategi dalam mewujudkan
perencanaan dan penganggaran ini pun mengikuti permasalahan yang terjadi yaitu
strategi internal dan strategi eksternal. Dalam hal ini, pemerintah memerlukan
integritas antara keahlian sumber daya manusia, dan sumber daya lainnya untuk
menjawab tuntutan perkembangan lingkungan strategis baik yang terjadi secara
internal maupun eksternal.
Berdasarkan
PP Nomor 20/2004 tentang rencana kerja
Pemerintah, untuk mencapai hasil yang di maksudkan sistem penganggaran (dan
perencanaan) harus menciptakan lingkungan yang mendukung (enabling environment), dengan karakteristik sebagai berikut:
1.
Mengaitkan perencanaan dan penganggaran
dengan mengendalikan pengambilan keputusan untuk:
a. Memastikan
perencanaan kebijakan, program, dan kegiatan telah mempertimbangkan kendala
anggaran
b. Memastikan
bahwa biaya sesuai dengan hasil yang diharapkan
c. Memberikan
informasi ang diperlukan untuk mengevaluasi hasil dan mengkaji kembali
kebijakan.
2.
Memberikan media/forum bagi alternatif
kebijakan untuk berkompetisi satu sama lain.
3.
Meningkatkan kapasitas dan kesediaan
untuk melakukan penyesuaian prioritas kembali alokasi sumber daya.
2.2 Pembahasan Masalah
2.2.1 Data dan
Informasi Perencanaan Pembangunan
Menurut
Pasal 31 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, data adalah keterangan objektif tentang suatu fakta baik
dalam bentuk kuantitatif, kualitatif, maupun gambar visual (images) yang diperoleh baik melalui
observasi langsung maupun dari yang sudah terkumpul dalam bentuk cetakan atau
perangkat penyimpan lainnya. Sedangkan, Informasi adalah data yang sudah
terolah yang digunakan untuk mendapatkan interpretasi tentang suatu fakta. Data
dan informasi yang dihimpun berhubungan dengan potensi dan kondisi daerah dan
merupakan bahagian penting demi hasil perencanaan yang baik dan komprehensif.
Data dan informasi yang berkualitas harus dijadikan rujukan bagi penentuan
kebijakan dan program sasaran yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Dengan ini, hasil akhir pembangunan berupa peningkatan kesejahteraan
masyarakat/rakyat akan tercapai dengan efektif dan efisien.
Perencanaan pembangunan daerah
merupakan bagian dari sistem pembangunan daerah yang berfungsi sebagai pengarah
yang memberikan rambu-rambu kegiatan yang dilaksanakan dalam mencapai tujuan
pembangunan secara bertahap. Perencanaan menjadi
bagian yang sangat penting sebagai pengendali sebuah kegiatan yang memberikan
rincian tentang rasionalisasi perlunya sebuah kegiatan dilakukan, tujuan dan
sasaran yang akan dicapai, metode pelaksanaan, sarana dan prasarana pedukung
dan sumberdaya yang diperlukan. Adanya perencanaan disebabkan keterbatasan
sumberdaya yang dimiliki dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang
dihadapi sehingga diperlukan kegiatan-kegiatan prioritas sebagai kegiatan yang
harus segera dilakukan yang sifatnya mendesak.
Pembangunan
merupakan proses perubahan ke arah kondisi yang lebih baik melalui upaya yang
dilakukan secara terencana. Proses perencanaan itu sendiri merupakan critical
point untuk berhasilnya pembangunan sehingga harus dilakukan dengan baik dan
komprehensif. Agar dapat menghasilkan perencanaan yang ideal, maka setiap
penyusunan perencanaan harus menggunakan data dan informasi yang valid dan
terbaru. Tanpa data dan informasi yang akurat, maka perencanaan yang disusun
tidak tepat sasaran, salah prioritas, salah kebijakan,dan rentan pemborosan
anggaran. Pada akhirnya tujuan pembangunan untuk peningkatan kesejahteraan
masyarakat tidak dapat dicapai dengan efektif dan efisien. Untuk menyusun sebuah
perencanaan yang baik diperlukan data yang akurat sebagai dasar menetapkan
target dan tujuan yang ingin dicapai. Kesalahan data yang digunakan
mengakibatkan perencanaan yang dibuat tidak akan berguna. Dalam istilah sistem
informasi dikenal istilah Gigo (garbage
in garbage out) maksudnya adalah apabila input datanya sampah maka yang
dihasilkan adalah sampah pula. Demikianlah data memegang peran yang sangat
penting dalam sebuah formulasi perencanaan.
Salah
satu permasalahan penggunaan data dalam proses perencanaan pembangunan selama
ini adalah masih terbatasnya ketersediaan data dan informasi yang akurat dengan
keadaan saat ini (up to date). Hal
ini akan menyebabkan proses perencanaan pembangunan itu sendiri terkadang
dilakukan dengan menggunakan data yang tidak up to date. Kendala lain adalah, masih kurangnya koordinasi dan
sinkronisasi data yang ada pada berbagai institusi, sehingga data-data yang
seharusnya saling berhubungan banyak terpisah-pisah dan sulit untuk diakses.
2.2.2
Proses
Perencanaan dan Penganggaran di Indonesia
2.2.2.1 Pendekatan
Politik
Pemilihan Presiden/Kepala Daerah menghasilkan rencana
pembangunan hasil proses politik (public choice theory of planning),
khususnya penjabaran Visi dan Misi dalam RPJM/D.
a.
Visi, misi, dan program kepala daerah
terpilih menjadi visi dan misi jangka menengah daerah, sementara program kepala
daerah terpilih menjadi kebijakan utama dan dijabarkan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
b.
Mengingat pembangunan jangka panjang
bukan hanya menjadi kepentingan seluruh pemangku kepentingan daerah masa kini
namun juga menjadi pengantar bagi generasi selanjutnya, maka visi, misi, dan
arah pembangunan jangka panjang daerah seyogyanya menjadi prakarsa dan
konsensus seluruh komponen daerah yang memiliki wawasan untuk itu.
2.2.2.2
Pendekatan Teknokratik
Perencanaan dilaksankan dengan metode dan kerangka
berpikir ilmiah, berdasarkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
oleh tenaga ahli atau lembaga yang resmi dan diakui kapasitasnya, serta
memenuhi kualifikasi untuk ditetapkan dengan perundang-undangan yang berlaku. Dalam
dokumen rencana, indikator pencapaian kinerja dinyatakan secara eksplisit atas
rencana yang disusun.
2.2.2.3 Pendekatan Partisipasi
Perencanaan dengan pendekatan partisipasi dilaksanakan dengan
melibatkan semua pihak yang berkepentingan terhadap pembangunan yang sedang
direncanakan tersebut.
a.
Pemangku kepentingan dilibatkan untuk mendapatkan aspirasi
dan menciptakan rasa memiliki.
b.
Dalam pelaksanaannya, pembahasan bersama pemangku
kepentingannya dari rencana tersebut dapat dilakukan
c.
Pemangku kepentingan adalah semua pihak yang terkait dengan
rencana yang bersangkutan
d.
Penyusunan rencana bersifat inklusif-tidak ada pihak yang
dikecualikan/diabaikan, terbuka, dan dalam pengambilan keputusan mengutamakan
konsensus
e.
Hasil dan atau tindak lanjut atas kesepakatan partisipasi
tersebut dipertanggungjawabkan/dilaporkan pada para pengambil keputusan
f.
Untuk meningkatkan efektivitas partisipasi para pemangku
kepentingan dalam perencanaan, bentuk-bentuk partisipasi yang dapat
dimanfaatkan, mulai dari partisipasi yang pasif, seperti: mendengarkan,
membaca, memberi saran, ikut membahas dan memutuskan, serta organisasi pemangku
kepentingan yang melaksanakan sebagian dari kewenangan pemerintah daerah
berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
2.2.2.4 Pendekatan Bottom Up
Pendekatan
perencanaan bawah-atas atau yang populer disebut bottom-up planning merupakan perencanaan yang dibangun dari
pemerintah yang lebih rendah untuk disampaikan pada pembahasan perencanaan di
tingkatan yang lebih tinggi.
2.2.2.5
Pendekatan Top Down
Pendekatan
perencanaan atas-bawah atau yang populer disebut sebagai top-down planning, merupakan perencanaan yang diawali dengan penyampaian
rencana atau program dari pemerintah di tingkat yang lebih tinggi untuk
dioperasionalkan pada pemerintah di daerah atau pada wilayah administratif yang
lebih kecil.
2.2.2.6 Data
dan Informasi Perencanaan Pembangunan
a.
Peranan Data
1)
Sebagai komponen penting dalam penyelenggaraan pembangunan
2)
Sebagai bahan pengambilan kebijakan/keputusan
3)
Sebagai alat kontrol untuk mencegah pengulangan kesalahan dan
pengulangan program/kegiatan
4)
Sebagai pendukung penyelenggaraan pemerintah yang transparan,
akuntabel, dan partisipasi
5)
Sebagai pemberi gambaran pasti mengenai apa yang telah
dicapai dan yang masih dibutuhkan.
b.
Cakupan Data dan Informasi
Perencanaan Pembangunan Daerah
1)
Penyelenggaraan pemerintah daerah
2)
Organisasi dan tata laksana pemerintahan daerah
3)
Kepala daerah, DPRD, perangkat daerah, dan PNS daerah
4)
Keuangan daerah
5)
Potensi sumber daya daerah
6)
Produk hukum daerah
7)
Kependudukan
8)
Informasi dasar kewilayahan
9)
Informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan
daerah.
2.2.2.7
Prinsip dalam Disiplin Anggaran
1)
Prinsip Kemandirian
2)
Prinsip Prioritas
3)
Prinsip Efisiensi dan Efektifitas anggaran
2.2.3 Prinsip dalam Disiplin Anggaran
APBD
merupakan instrumen yang akan menjamin terciptanya disiplin dalam proses
pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan pendapatan maupun belanja
daerah. Untuk menjamin agar APBD dapat disusun dan dilaksanakan dengan baik dan
benar, maka dalam peraturan ini diatur landasan administratif dalam pengelolaan
anggaran daerah yang mengatur antara lain prosedur dan teknis pengganggaran
yang harus diikuti secara tertib dan taat azas. Selain itu dalam rangka
disiplin anggaran maka penyusunan anggaran baik “pendapatan” maupun “belanja”
juga harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya apakah itu
Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah atau
Keputusan Kepala Daerah. Oleh karena itu dalam proses penyusunan APBD
pemerintah daerah harus mengikuti prosedur administratif yang ditetapkan.
Beberapa
prinsip dalam disiplin anggaran yang perlu diperhatikan dalam penyusunan
anggaran daerah antara lain bahwa (1) Pendapatan yang direncanakan merupakan
perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber
pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi
pengeluaran belanja; (2) Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya
kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan
melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi kredit
anggarannya dalam APBD/Perubahan APBD; (3) Semua penerimaan dan pengeluaran
daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukan dalam APBD dan
dilakukan melalui rekening Kas Umum Daerah.
2.2.4 Jenis
Perencanaan di Indonesia
2.2.4.1
Perencanaan Menurut Jangkauan Jangka Waktu
1) Perencanaan
Jangka Panjang (Long Term Planning)
Perencanaan ini
meliputi jangka waktu 3 tahun ke atas. Dalam perencanaan ini belum ditampilkan
sasaran-sasaran yang bersifat kuantitatif, tetapi kepada proyeksi atau
perspektif atas keadaan ideal yang diinginkan dan pencapaian keadaan yang
bersifat fundamental.
2) Perencanaan
Jangka Menengah (Medium Term Planning)
Perencanaan ini
melipiti jangka waktu antara 1sampai 3 tahun. Tetapi di Indonesia umunya lima
tahun. Perencanaan jangka menengah ini merupakan penjabaran atau uraian
perencanaan jangka panjang. Walaupin perencanaan jangka menengah ini masih
bersifat umum, tetapi sudah ditampilkan sasaran-sasaran yang diproyeksikan secara
kuantitatif.
3) Perencanaan
Jangka Pendek (Short Term Planning)
Jangka
waktunya kurang dari satu tahun. Perencanaan jangka pendek tahunan (annual
plan) disebut juga perencanaan operasional tahunan (annual operational planning).
2.2.4.2
Perencanaan Menurut Dimensi Pendekatan dan Koordinasi
Berdasarkan dimensi
pendekatan dan koordinasi, perencanaan pembangunan terdiri dari : (a)
perencanaan makro; (b) perencanaan sektoral; (c) perencanaan regional, dan (d)
perencanaan mikro.
a. Perencanaan
pembangunan makro adalah perencanaan pembangunan nasional dalam skala makro
atau menyeluruh. Dalam perencanaan makro ini dikaji berapa pesat pertumbuhan
ekonomi dapat dan akan direncanakan, berapa besar tabungan masyarakat dan
pemerintah akan tumbuh, bagaimana proyeksinya, dan hal-hal lainnya secara makro
dan menyeluruh.
b. Perencanaan
sektoral adalah perencanaan yang dilakukan dengan pendekatan berdasarkan
sektor. Yang dimaksud dengan sektor adalah kumpulan dari kegiatan-kegiatan atau
program yang mempunyai persamaan ciri-ciri serta tujuannya. Pembagian menurut
klasifikasi fungsional seperti sektor, maksudnya untuk mempermudah
perhitungan-perhitungan dalam mencapai sasaran makro.
c. Perencanaan
dengan dimensi pedekatan regional menitikberatkan pada aspek lokasi di mana
kegiatan dilakukan. Pemerintah daerah mempunyai kepentingan yang berbeda dengan
instansi-instansi di pusat dalam melihat aspek ruang di suatu daerah.
Departemen/lembaga pusat dengan visi atau kepentingan yang bertitik berat
sektoral melihat "lokasi untuk kegiatan", sedangkan pemerintah daerah
dengan titik berat pendekatan pembangunan regional (wilayah/daerah) melihat
"kegiatan untuk lokasi". Kedua pola pikir itu bisa saja menghasilkan
hal yang sama, namun sangat mungkin menghasilkan usulan yang berbeda. Berbagai
pendekatan tersebut perlu dipadukan dalam perencanaan pembangunan nasional,
yang terdiri dari pembangunan sektor-sektor di berbagai daerah, dan pembangunan
daerah/wilayah yang bertumpu pada sektor-sektor.
d. Perencanaan
mikro adalah perencanaan skala rinci dalam perencanaan tahunan, yang merupakan
penjabaran rencana-rencana baik makro, sektoral, maupun regional ke dalam
susunan proyek-proyek dan kegiatan-kegiatan dengan berbagai dokumen perencanaan
dan penganggarannya.
2.2.4.3 Perencanaan Menurut Proses/Hierarki Penyusunan
Berdasarkan prosesnya,
perencanaan ini dibagi menjadi: (1) perencanaan dari bawah ke atas (bottom-up planning); dan (2) perencanaan
dari atas ke bawah (top-down planning).
1.
Perencanaan dari bawah ke atas dianggap
sebagai pendekatan perencanaan yang seharusnya diikuti karena dipandang lebih
didasarkan pada kebutuhan nyata. Pandangan ini timbul karena perencanaan dari
bawah ke atas ini dimulai prosesnya dengan mengenali kebutuhan di tingkat
masyarakat yang secara langsung yang terkait dengan pelaksanaan dan mendapat
dampak dari kegiatan pembangunan yang direncanakan.
2.
Perencanaan dari atas ke bawah adalah
pendekatan perencanaan yang menerapkan cara penjabaran rencana induk ke dalam
rencana rinci. Rencana rinci yang berada di "bawah" adalah penjabaran
rencana induk yang berada di "atas". Pendekatan perencanaan sektoral
acapkali ditunjuk sebagai pendekatan perencanaan dari atas ke bawah, karena
target yang ditentukan secara nasional dijabarkan ke dalam rencana kegiatan di
berbagai daerah di seluruh Indonesia yang mengacu kepada pencapaian target
nasional tersebut. Pada tahap awal pembangunan, pendekatan perencanaan ini
lebih dominan, terutama karena masih serba terbatasnya sumber daya pembangunan
yang tersedia.
3. Simpulan
a. Data
dan Informasi sangatlah penting dalam proses pembangunan Nasional dikarenakan
data dan informasi yang dihimpun berhubungan dengan potensi dan kondisi daerah
yang akan di bangun
b. Proses
Perencanaan dan Penganggaran di Indonesia terdiri dari:
1)
Pendekatan Politik: Pemilihan
Presiden/Kepala Daerah menghasilkan rencana pembangunan hasil proses politik (public choice theory of planning),
khususnya penjabaran Visi dan Misi dalam RPJM/D.
2)
Proses Teknokratik: menggunakan metode
dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara
fungsional bertugas untuk itu.
3)
Partisipatif: dilaksanakan dengan
melibatkan seluruh stakeholders,
antara lain melalui Musrenbang.
4)
Proses top-down dan bottom-up:
dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan.
c.
Prinsip dalam Disiplin Anggaran terdiri
dari:
1)
Prinsip Kemandirian
2)
Prinsip Prioritas
3)
Prinsip Efisiensi dan Efektifitas anggaran
d. Jenis
Perencanaan di Indonesia:
1)
Perencanaan Menurut jangkauan Jangka
Waktu
pembangunan jangka panjang (PJP) dengan periode 25
tahun, pembangunan jangka menengah dengan periode 5 tahun, rencana jangka
pendek tahunan yang terutang dalam RAPBN
2)
Perencanaan Menurut Dimensi Pendekatan
dan Koordinasi
Perencanaan pembangunan makro adalah perencanaan
pembangunan nasional dalam skala makro atau menyeluruh. Perencanaan sektoral
adalah perencanaan yang dilakukan dengan pendekatan berdasarkan sektor. Yang
dimaksud sektor adalah kumpulan dari kegiatan-kegiatan atau program yang
mempunyai persamaan ciri serta tujuan. Perencanaan dengan dimensi pendekatan
regional menitikberatkan pada aspek lokasi dimana dilakukan. Perencanaan mikro
adalah perencanaan skala rinci dalam perencanaan tahunan yang merupakan
penjabaran recana baik makro, sektoral, maupun regional kedalam susunan
proyek-proyek dan kegiatan-kegiatan dengan berbagi dokumen perencanaan dan
penganggarannya.
3)
Perencanaan Menurut Proses/Hierarki
Penyusunan
(1) perencanaan dari bawah ke atas (bottom-up planning)
(2)
perencanaan dari atas ke bawah (top-down
planning)
3.1 Soal
1.
Jelaskan mengenai data dan informasi
yang digunakan dalam proses perencanaan pembangunan di Indonesia!
2.
Apakah perbedaan dari proses perencanaan
Teknokratik dan Partisipatif?
3.
Mengapa prinsip dalam disiplin anggaran
efisiensi dan efektifitas sangat diperlukan?
4.
Apakah bisa perencanaan sektoral dan
pendekatan regional menghasilkan keputusan yang sama? jelaskan!
5.
sebutkan perbedaan dari proses top-down dan bottom-up?
Daftar Pustaka
Anonim. 2015. “Sistem Perencanaan
dan Pembangunan Nasional”, (Online), (http://perencanaan.ipdn.ac.id,
diakses 17 september 2015)
Anonim. 2015. “Perencanaan Menurut
Proses Hirarki Penyusunan”, (Online), http://bappenas.go.id, diakses 17 september 2015)
Anonim. 2014. “Pembagian Perencanaan
dan Jenis-Jenis”, (Online), (http://viapurwawisesasiregar.blogspot.co.id,
diakses 17 september 2015)
Bastian, Indra. 2006. Sistem
Perencanaan dan Penganggaran Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta:
Salemba Empat.
Mahmudi.
2011. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta:
UII Press.
Mardiasmo. 2002. Akuntansi
Sektor Publik. Yogyakarta: ANDI.
No comments:
Post a Comment
Mohon Berkomentar dengan Bahasa yang Sopan. Kritik dan Saran Sangat diperlukan untuk Memajukan Blog ini terimakasih :D