REFORMASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN
Dosen
Pengampu: H. Moh Djasuli, SE, M.Si., QIA
Oleh
Imami
Diyah Puspita
Nim
140241100001
PROGRAM
STUDI D3 AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
TRUNOJOYO MADURA
2015
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala Rahmat, sehingga saya dapat
menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang
mungkin sangat sederhana. Makalah ini berisikan tentang informasi mengenai reformasi perencanaan dan penganggaran pembangunan.
Makalah ini saya
akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang.
Oleh karena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan
masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini. Saya
berharap semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu pedoman dan
juga berguna untuk menambah pengetahuan bagi para pembaca.
Bangkalan, 16 September
2015
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL............................................................................................... i
KATA
PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR
ISI.......................................................................................................... iii
1.
Pendahuluan......................................................................................................... 1
1.1
Latar Belakang................................................................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah.............................................................................................. 2
1.3
Tujuan................................................................................................................ 2
2.
Pembahasan.......................................................................................................... 2
2.1
Landasan Teori................................................................................................... 2
2.2
Pembahasan Masalah......................................................................................... 5
2.2.1
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.................................................. 5
2.2.1.1
Asas dan Tujuan Perencanaan Pembangunan Nasional............................... 6
2.2.1.2
Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Nasional................................. 6
2.2.1.3
Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional............................................ 8
2.2.2
Anggaran Daerah Reformasi......................................................................... 10
2.2.2.1
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah...................................................... 10
2.2.2.2 Anggaran Berbasis Kinerja........................................................................ 11
3
Simpulan............................................................................................................. 12
3.1 Soal.................................................................................................................. 13
DAFTAR
PUSTAKA........................................................................................... 13
1.
Pendahuluan
1.1
Latar Belakang
Pada
zaman seperti sekarang ini perencanaan
dan penganggaran merupakan salah satu instrumen
yang berperan penting dalam sistem
pembangunan di Indonesia. Anggaran sektor
publik sendiri harus bersifat partisipatif yang melibatkan masyarakat dalam
perencanaan anggaran agar aspirasi dan kebutuhan publik dapat diakomodasi dalam
anggaran. Anggaran sektor publik merupakan blue print organisasi tentang rencana program dan kegiatan
yang akan dilaksanakan serta masa depan yang akan diwujudkan.
Anggaran
sektor publik penting karena beberapa alasan, yaitu karena anggaran merupakan
alat bagi pemerintah untuk mengarahkan sosial-ekonomi, menjamin
kesinambungan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, anggaran juga
diperlukan karena adanya masalah keterbatasan sumber daya sedangkan keinginan
masyarakat yang tak terbatas dan terus berkembang, dan anggaran juga diperlukan
untuk menyakinkan bahwa pemerintah telah bertanggung jawab terhadap rakyat.
Menyadari
akan kebutuhan pelaksanaan di pemerintahan yang mengarah pada upaya
mensejahterakan masyarakat maka oleh pemerintah kemudian merevisi
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, juga Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah. Konsekuensi logis dari pelaksanaan kedua
undang-undang ini memberikan pengaruh perubahan terhadap tata laksana manajemen
keuangan di daerah baik dari proses penyusunan, pengesahan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran.
Perubahan tersebut yaitu perlu dilakukan budgeting reform atau reformasi anggaran. Begitupun juga
dalam proses perencanaan yang akan berubah mengikuti peraturan yang telah
ditetapkan.
Oleh karena itu, dalam makalah ini
akan membahas tentang hal-hal yang berkaitan dengan reformasi perencanaan dan penganggaran pembangunan.
1.2
Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari makalah ini
adalah:
1. Bagaimanakah
asas dan tujuan perencanaan pembangunan nasional?
2. Bagaimanakah
ruang lingkup perencanaan pembangunan nasional?
3. Bagaimanakah
tahapan perencanaan pembangunan nasional?
4. Bagaimanakah
anggaran pendapatan belanja daerah?
5. Bagaimanakah
anggaran berbasis kinerja?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini
adalah:
1. Untuk
mendeskripsikan asas dan tujuan perencanaan pembangunan nasional
2. Untuk
mendeskripsikan ruang lingkup perencanaan pembangunan nasional
3. Untuk
mendeskripsikan tahapan perencanaan pembangunan nasional
4. Untuk
mendeskripsikan anggaran pendapatan belanja daerah
5. Untuk
mendeskripsikan anggaran berbasis kinerja
2.
Pembahasan
2.1
Landasan Teori
Perencanaan
adalah proses yang kontinyu, terdiri dari keputusan atau pilihan dari berbagai
cara untuk menggunakan sumber daya yang ada, dengan sasaran untuk mencapai tujuan
tertentu di masa mendatang (Conyers dan Hills:1984). Perencanaaan bukan
merupakan aktivitas individual, orientasi masa kini, rutinitas, trial and error, utopis dan terbatas
pada pembuatan rencana. Tapi merupakan bersifat publik, berorientasi masa depan,
strategis, deliberate, dan terhubung
pada tindakan.
Fungsi
atau Manfaat Perencanaan yaitu sebagai penuntun arah, minimalisasi
Ketidakpastian, minimalisasi inefisiensi sumber daya, dan penetapan Standar
dalam Pengawasan Kualitas.
Adapun syarat perencanaan harus memiliki, mengetahui, dan
memperhitungkan:
1.
Tujuan
akhir yang dikehendaki.
2. Sasaran-sasaran dan prioritas untuk
mewujudkannya (yang mencerminkan pemilihan dari berbagai alternatif).
3. Jangka waktu mencapai
sasaran-sasaran tersebut.
4. Masalah-masalah yang dihadapi.
5. Modal atau sumber daya yang akan
digunakan serta pengalokasiannya.
6. Kebijakan-kebijakan untuk
melaksanakannya.
7. Orang, organisasi, atau badan
pelaksananya.
8. Mekanisme pemantauan, evaluasi, dan
pengawasan pelaksanaannya.
Tiga aspek yang perlu diperhatikan untuk
menjaga kualitas produk perencanaan:
Pertama,
tuntutan untuk semakin melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses
pengambilan keputusan dan adanya keterbukaan dalam proses pengelolaan
pembangunan. Kedua, perencanaan tahunan dan perencanaan jangka menengah
perlu terintegrasi dalam perencanaan jangka panjang. Pentingnya perspektif
jangka panjang juga ditekankan dengan perlunya menampung kecenderungan global jangka panjang dalam
perencanaan jangka menengah. Pentingnya kecenderungan
jangka panjang di dunia, khususnya perkembangan ekonomi dan teknologi, perlu
dikaji implikasinya terhadap pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah. Ketiga, perlunya memperhatikan
kualitas data dan informasi yang akurat dan terkini sebagai basis pengambilan
keputusan dan penyusunan dokumen perencanaan.
Anggaran
merupakan perencanaan dan pengendalian manajemen yang berperan
penting dalam organisasi sektor publik. Tidak seperti di sektor bisnis yang
menjadikan anggaran sebagai dokumen rahasia perusahaan sehingga tertutup untuk
pihak luar, di sektor publik anggaran merupakan dokumen publik yang bisa
diakses oleh publik untuk diketahui, diberitahukan, dikritisi dan
diperdebatkan.
Ada beberapa pendapat yang mengemukakan
definisi dari anggaran yaitu sebagai berikut:
1. Anggaran
adalah sebuah proses yang dilakukan oleh organisasi sektor publik untuk
mengalokasikan sumber daya yang dimilkinya ke dalam kebutuhan-kebutuhan yang
tidak terbatas. (Freeman, 2003).
2. Anggaran
adalah pernyataan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode
waktu tertentu dalam ukuran finansial. (Nordiawan, 2006; 48).
Dalam pengertian lain dapat
dikatakan bahwa anggaran sebagai sebuah rencana finansial yang menyatakan :
(Nordiawan, 2006; 48)
1. Rencana-rencana
organisasi untuk melayani masyarakat atau aktivitas lain yang dapat
mengembangkan kapasitas organisasi dalam pelayanan.
2. Estimasi
besarnya biaya yang harus dikeluarkan dalam merealisasikan rencana tersebut.
3. Perkiraan
sumber-sumber mana saja yang akan menghasilkan pemasukan serta seberapa besar
pemasukan tersebut.
Sedangkan anggaran sektor publik
merupakan suatu dokumen yang menggambarkan kondisi keuangan dari suatu
organisasi yang meliputi informasi mengenai pendapatan, belanja, dan aktivitas.
(Mardiasmo, 2002).
Sehingga, anggaran publik merupakan
suatu rencana finansial yang menyatakan:
1. Berapa
biaya-biaya atas rencana yang dibuat (pengeluaran/belanja), dan
2. Berapa
banyak dan bagaimana caranya memperoleh uang untuk mendanai rencana tersebut
(pendapatan).
Dari uraian diatas, dapat
dinyatakan bahwa anggaran sektor publik adalah perencanaan finansial tentang
perkiraan pengeluaran dan penerimaan yang diharapkan akan terjadi di masa
mendatang dengan melihat data yang diperoleh dari masa lalu sebagai acuan
penetapan anggaran.
Setelah mengetahui definisi dari
anggaran sektor publik, selanjutnya akan dijelaskan tentang fungsi dari
anggaran itu sendiri.
Anggaran memiliki fungsi sebagai
berikut:
1. Sebagai
hasil akhir proses penyusunan rencana kerja (alat perencanaan).
2. Sebagai
cetak biru aktivitas yang akan dilaksanakan di masa mendatang.
3. Sebagai
alat komunikasi intern yang menghubungkan
berbagai unit kerja dan mekanisme kerja antara atasan dan bawahan
(sebagai alat koordinasi dan komunikasi).
4. Sebagai
alat pengendalian unit kerja (alat pengendalian).
5. Sebagai
alat motivasi dan persuasi tindakan efektif dan efisien dalam pencapaian visi
organisasi (alat motivasi).
6. Sebagai
instrumen politik (alat politik).
7. Sebagai
instrumen kebijakan publik (sebagai alat untuk menciptakan ruang publik).
8. Sebagai
alat kebijakan fiskal.
9. Sebagai
alat penilaian kinerja.
2.2
Pembahasan Masalah
2.2.1
Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional
Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional adalah (1) satu kesatuan tata cara perencanaan
pembangunan; (2) untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka
panjang, jangka menengah, dan tahunan; (3) yang dilaksanakan oleh unsur
penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.
Proses Perencanaan:
1. Pendekatan Politik: Pemilihan
Presiden/Kepala Daerah menghasilkan rencana pembangunan hasil proses politik,
khususnya penjabaran Visi dan Misi dalam RPJM/D.
2. Proses Teknokratik: menggunakan metode
dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara
fungsional bertugas untuk itu.
3. Partisipatif: dilaksanakan dengan
melibatkan seluruh stakeholders,
antara lain melalui Musrenbang.
4. Proses top-down dan bottom-up:
dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan.
2.2.1.1
Asas dan Tujuan Perencanaan Pembangunan Nasional
Asas
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional:
1. Pembangunan nasional diselenggarakan
berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional.
2. Perencanaan pembangunan nasional
disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap
perubahan.
3. SPPN diselenggarakan berdasarkan asas
umum penyelenggaraan negara : Asas kepastian hukum, Asas tertib
penyelenggaraan negara, Asas kepentingan umum, Asas keterbukaan,
Asas proporsionalitas, Asas profesionalitas, dan Asas
akuntabilitas
Tujuan
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional:
1. Mendukung koordinasi antar-pelaku
pembangunan.
2. Menjamin terciptanya integrasi,
sinkronisasi, dan sinergi baik antar-Daerah, antar-ruang, antar-waktu,
antar-fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah
3. Menjamin keterkaitan dan konsistensi
antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
4. Mengoptimalkan partisipasi
masyarakat
5. Menjamin tercapainya penggunaan
sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan
2.2.1.2
Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Nasional
Menurut UU Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menjadi Ruang
Lingkup Perencanaan pada Bab III pasal (3) ayat satu, dua dan tiga,
sebagai berikut:
(1) Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup
penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua
bidang kehidupan secara terpadu dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
(2) Perencanaan
Pembangunan Nasional Terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara
terpadu oleh Kementerian/Lembaga perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya;
(3) Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana pembangunan jangka tahunan.
Kegiatan perencanaan memiliki ruang lingkup yang sangat luas, terkait dengan dimensi waktu, spasial, tingkatan dan teknis perencanaannya. Namun demikian ketiga dimensi tersebut saling terkait dan berinteraksi. Masing-masing dimensi sebagai berikut:
(3) Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana pembangunan jangka tahunan.
Kegiatan perencanaan memiliki ruang lingkup yang sangat luas, terkait dengan dimensi waktu, spasial, tingkatan dan teknis perencanaannya. Namun demikian ketiga dimensi tersebut saling terkait dan berinteraksi. Masing-masing dimensi sebagai berikut:
1. Perencanaan dari dimensi waktu
a. Perencanaan
jangka panjang (long term planning),
barjangka 10 tahun ke atas, bersifat prospektif, idealis dan belum ditampilkan
sasaran-sasaran yang bersifat kuantitatif.
b. Perencanaan
jangka menengah (medium term planning),
berjangka 3 – 8 tahun, merupakan penjabaran dari uraian rencana jangka panjang.
Sudah ditampilkan sasaran yang diproyeksikan secara kuantitatif, meski masih
bersifat umum.
c. Perencanaan
jangka pendek (sort term planning),
berjangka 1 tahun (annual planning)
atau perencanaan operasional.
2. Perencanaan dari dimensi spasial
Terkait dengan ruang dan batas
wilayah yang dikenal sebagai perencanaan nasional (berskala nasional), regional
(berskala daerah/wilayah), perencanaan tata ruang dan tata tanah (pemanfaatan
fungsi kawasan tertentu).
3. Perencanaan dari dimensi
tingkatan jenis perencanaan
a. Perencanaan
makro, meliputi peningkatan pendapatan nasional, tingkat konsumsi, investasi
pemerintah dan masyarakat, ekspor dan impor, pajak, perbankan, dan sebagainya;
b. Perencanaan
mikro, disusun dan disesuaikan dengan kondisi daerah;
c. Perencanaan
kawasan, memperhatikan keadaan lingkungan kawasan tertentu sebagai pusat
kegiatan dengan keunggulan komparatif dan kompetitif.
d. Perencanaan
proyek, perencanaan operasional kebijakan yang dapat menjawab siapa melakukan
apa, dimana, bagaimana dan mengapa.
4. Perencanaan dari dimensi teknis
perencanaan
a. Perencanaan
dari atas ke bawah (top down planning).
b. Perencanaan
dari bawah ke atas (bottom up planning).
c. Perencanaan
menyerong ke samping (diagonal planning),
dibuat oleh pejabat bersama pejabat di bawah, di luar struktur.
d. Perencanaan
mendatar (horizontal planning),
perencanaan lintas sektor oleh pejabat selevel.
e. Perencanaan
menggelinding (rolling planning),
berkelanjutan mulai jangka pendek, menengah dan panjang.
f. Perencanaan
gabungan atas bawah dan bawah atas , untuk mengakomodasi kepentingan pusat
dengan wilayah/ daerah.
2.2.1.3
Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional
Terdapat tiga
tahap proses dalam perencanaan pembangunan
nasional, yaitu:
1. Perumusan
dan penentuan tujuan
2. Pengujian
atau analisis opsi-opsi atau pilihan-pilihan yang tersedia serta
3. Pemilihan
rangkaian, tindakan atau kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan
dan disepakati bersama.
Menurut Mardikanto (2010) tahapan
perencanaaan program/kegiatan pemberdayaan masyarakat, sebagai berikut:
a. Pengumpulan
data keadaan pengumpulan data keadaan merupakan kegiatan pengumpulan data-data
dasar yang diperlukan untuk menentukan masalah, tujuan, dan cara mencapai
tujuan atau kegiatan yang akan direncanakan.
b. Analisis
data keadaan kegiatan penilaian keadaan, yang mencakup:
1. Analisis
tentang deskripsi data keadaan.
2. Penilaian
atas keadaan sumberdaya, teknologi, dan peraturan yang ada.
3. Pengelompokan
data ke dalam: data aktual dan data potensial; keadaan yang ingin dicapai dan
yang sudah digunakan; serta peraturan-peraturan yang sudah berlaku dan yang
dapat diberlakukan.
c. Identifikasi
masalah merupakan upaya untuk merumuskan hal-hal yang tidak dikehendaki atau
faktor-faktor yang menyebabkan tidak tercapainya tujuan yang dikehendaki.
d. Pemilihan
masalah yang akan dipecahkan Pada umumnya dapat dibedakan masalah-masalah umum
dan masalah khusus.
e. Perumusan
tujuan-tujuan dalam perumusan tujuan seperti ini, perlu diperhatikan agar
penerima manfaat yang hendak dicapai haruslah “realistis”, baik ditinjau dari
kemampuan sumberdaya (biaya, jumlah, dan kualitas tenaga) maupun dapat
memecahkan semua permasalahan sampai tuntas, tetapi dapat dirumuskan secara
bertahap dengan target-target realistis.
f. Perumusan
alternatif pemecahan masalah Setiap masalah, pada hakekatnya dapat dipecahkan
melalui beberapa alternatif yang dapat dilakukan, yang masing-masing menuntut
kondisi yang berbeda-beda, baik yang menyangkut besarnya dana, jumlah dan
kualitas tenaga yang dipersiapkan, peraturan-peraturan yang harus diadakan,
serta batas waktu yang diperlukan.
g. Perumusan
cara mencapai tujuan dirumuskan dalam bentuk rencana kegiatan.
h. Pengesahan
program disahkan bukan hanya oleh penentu kebijakan pembangunan tetapi juga
dari tokoh-tokoh masyarakat penerima manfaat, agar dalam pelaksanaannya
benar-benar mampu memecahkan masalah yang dihadapi, mencapai tujuan yang
diinginkan, memenuhi kebutuhan yang dirasakan, serta memperoleh dukungan dan
partisipasi masyarakat penerima manfaat.
i.
Rencana evaluasi untuk mengetahui
seberapa jauh kegiatan yang dilaksanakan telah mencapai tujuan yang diinginkan,
adanya evaluasi dari setiap kegiatan mutlak harus dilakukan.
j.
Rekonsiderasi merupakan kegiatan yang
dilakukan untuk mempertimbangkan kembali perencanaan program yang ada baik,
baik yang dilakukan sebelum pelaksanaan maupun selama proses pelaksanaan
kegiatan.
2.2.2
Anggaran Daerah Reformasi
2.2.2.1
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
APBD
merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran yang
memuat rencana pelaksanaan semua Pendapatan Daerah dan semua Belanja Daerah
dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
dalam tahun anggaran tertentu. Karena APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan
daerah, maka APBD menjadi dasar pula bagi kegiatan pengendalian,
pemeriksaan dan pengawasan keuangan daerah. Tahun anggaran APBD sama dengan
tahun anggaran APBN yaitu mulai 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember
tahun yang bersangkutan. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (4) UU
No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Fungsi APBD adalah sebagai
berikut :
1.
Fungsi Otorisasi: Anggaran daerah
merupakan dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang
bersangkutan.
2.
Fungsi Perencanaan: Anggaran daerah
merupakan pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang
bersangkutan.
3.
Fungsi Pengawasan: Anggaran daerah
menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4.
Fungsi Alokasi: Anggaran daerah
diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta
meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5.
Fungsi Distribusi: Anggaran daerah harus
mengandung arti/ memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
6.
Fungsi Stabilisasi: Anggaran daerah
harus mengandung arti/ harus menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan
keseimbangan fundamental perekonomian.
Struktur APBD
merupakan satu kesatuan yang terdiri dari :
1.
Pendapatan Daerah: semua penerimaan uang
melalui Rekening Kas Umum Daerah, yang menambah ekuitas dana lancar, yang
merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali
oleh Daerah.
2.
Belanja Daerah: semua pengeluaran dari
Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar, yang merupakan
kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh
pembayarannya kembali oleh Daerah.
3.
Pembiayaan: semua penerimaan yang perlu
dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada
tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Dalam
pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pemerintah melaksanakan kegiatan keuangan
dalam siklus pengelolaan anggaran yang secara garis besar terdiri dari:
1.
Penyusunan dan penetapan APBD.
2.
Pelaksanaan dan penatausahaan APBD.
3.
Pelaporan dan pertanggungjawaban APBD.
2.2.2.2
Anggaran Berbasis Kinerja
Anggaran
kinerja adalah perencanaan kinerja tahunan secara terintegrasi yang menunjukan
hubungan antara tingkat pendanaan program dan hasil yang diinginkan dari
program tersebut. Anggaran dengan pendekatan kinerja merupakan suatu sistem
anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output dari
perencanaan alokasi biaya atau input yang ditetapkan.
Ciri-ciri anggaran berbasis
kinerja:
1. Secara
umum sistem ini mengandung tiga unsur pokok yaitu:
a. Pengeluaran
pemerintah diklasifikasikan menurut program dan kegiatan.
b. Pengukuran
hasil kerja.
c. Pelaporan
program.
2. Titik
perhatian lebih ditekankan pada pengukuran hasil kerja, bukan pada pengawasan.
3. Setiap
kegiatan harus dilihat dari sisi efisiensi dan memaksimalkan output.
4. Bertujuan
untuk menghasilkan informasi biaya dan hasil kerja yang dapat digunakan untuk
penyusunan target dan evaluasi pelaksanaan kerja.
5. Keterkaitan
yang erat antara tujuan, sasaran dan proses penganggaran
Keunggulan dan kelemahan dari
anggaran berbasis kinerja:
a. Kunggulan
anggaran berbasis kinerja:
1. Memungkinkan
pendelegasian wewenang dalam pengambilan keputusan.
2. Merangsang
partisipasi dan memotivasi satuan kerja melalui proses pengusulan dan penilaian
anggaran yang bersifat faktual.
3. Membantu
fungsi perencanaan dan mempertajam pembuatan keputusan pada semua tingkat.
4. Memungkinkan
alokasi dana secara optimal dengan didasarkan efisiensi satuan kerja.
5. Menghindari
pemborosan.
6. Dapat
digunakan untuk mengukur keberhasilan setiap satuan,lebih efektif dalam
mencapai sasaran.
b. Kelemahan
anggaran berbasis kinerja:
1. Tidak
semua kegiatan dapat distandarisasikan.
2. Tidak
semua hasil kerja dapat diukur secara kuantitatif.
3.
Tidak ada kejelasan mengenai siapa pengambil
keputusan dan siapa yang menanggung beban atas keputusan.
3.
Simpulan
1.
Sistem
perencanaan pembangunan nasional (SPPN) merupakan satu
kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana
pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang
dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat
dan daerah.
2.
Asas perencanaan
pembangunan nasional diselenggarakan berdasarkan asas umum penyelenggaraan
negara.
3.
Ruang lingkup SPPN
mencakup penyelenggaraan perencanaan semua fungsi pemerintahan yang meliputi
semua bidang kehidupan secara terpadu dalam wilayah NKRI.
4.
SPPN meliputi:
a.
Rencana
pembangunan jangka panjang.
b.
Rencana pembangunan
jangka menengah.
c.
Rencana
pembangunan tahunan.
5.
Anggaran pendapatan
dan belanja daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah
yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan
ditetapkan dengan peraturan daerah.
6.
Anggaran berbasis
kinerja merupakan sistem penganggaran yang dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan
antara anggaran dengan keluaran dan hasil yang diharapkan dari kegiatan yang telah dilakukan.
3.1 Soal
1.
Mengapa perencanaan dan penganggaran
sangat penting dalam kegiatan pembangunan yang ada di Indonesia?
2.
Mengapa dalam sistem perencanaan pembangunan
nasional menggunakan asas keterbukaan?
3.
Apakah yang dimaksud perencanaan top down planning dan rolling planning? jelaskan!
4.
Apakah persamaan APBD dan APBN?
5.
Bagaimanakah jika sebuah anggaran tidak
berbasiskan kinerja?
Daftar
Pustaka
Anonim. 2015. “Sistem Perencanaan dan Pembangunan Nasional”,
(Online),
(http://perencanaan.ipdn.ac.id,
diakses 15 september 2015)
Anonim. 2011. “Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah“, (Online),
(http://www.budidarma.com, diakses 15 september 2015)
Bastian, Indra. 2006, Sistem
Perencanaan dan Penganggaran Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta: Salemba
Empat.
Mahmudi.
2011. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta:
UII Press.
Mardiasmo. 2002. Akuntansi
Sektor Publik. Yogyakarta: ANDI.
Nordiawan,
Deddi. 2006. Akuntansi Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat.
No comments:
Post a Comment
Mohon Berkomentar dengan Bahasa yang Sopan. Kritik dan Saran Sangat diperlukan untuk Memajukan Blog ini terimakasih :D