Sunday 4 October 2015

MAKALAH REFORMASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN

REFORMASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN

Dosen Pengampu: H. Moh Djasuli, SE, M.Si., QIA



Oleh
Imami Diyah Puspita
Nim 140241100001


PROGRAM STUDI D3 AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
2015


KATA PENGANTAR
            Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala Rahmat, sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah  ini dalam bentuk maupun isinya yang mungkin sangat sederhana. Makalah ini berisikan tentang informasi mengenai reformasi perencanaan dan penganggaran pembangunan.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh karena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini. Saya berharap semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu pedoman dan juga berguna untuk menambah pengetahuan bagi para pembaca.



  Bangkalan, 16 September 2015

Penulis





DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................... i
KATA PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI.......................................................................................................... iii
1. Pendahuluan......................................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang................................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah.............................................................................................. 2
1.3 Tujuan................................................................................................................ 2
2. Pembahasan.......................................................................................................... 2
2.1 Landasan Teori................................................................................................... 2
2.2 Pembahasan Masalah......................................................................................... 5
2.2.1 Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.................................................. 5
2.2.1.1 Asas dan Tujuan Perencanaan Pembangunan Nasional............................... 6
2.2.1.2 Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Nasional................................. 6
2.2.1.3 Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional............................................ 8
2.2.2 Anggaran Daerah Reformasi......................................................................... 10
2.2.2.1 Anggaran Pendapatan Belanja Daerah...................................................... 10
2.2.2.2 Anggaran Berbasis Kinerja........................................................................ 11
3 Simpulan............................................................................................................. 12
3.1 Soal.................................................................................................................. 13
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 13





1. Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
            Pada zaman seperti sekarang ini perencanaan dan penganggaran merupakan salah satu instrumen yang berperan penting dalam sistem pembangunan di Indonesia. Anggaran sektor publik sendiri harus bersifat partisipatif yang melibatkan masyarakat dalam perencanaan anggaran agar aspirasi dan kebutuhan publik dapat diakomodasi dalam anggaran. Anggaran sektor publik merupakan blue print organisasi tentang rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan serta masa depan yang akan diwujudkan.
            Anggaran sektor publik penting karena beberapa alasan, yaitu karena anggaran merupakan alat bagi pemerintah untuk mengarahkan sosial-ekonomi, menjamin kesinambungan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, anggaran juga diperlukan karena adanya masalah keterbatasan sumber daya sedangkan keinginan masyarakat yang tak terbatas dan terus berkembang, dan anggaran juga diperlukan untuk menyakinkan bahwa pemerintah telah bertanggung jawab terhadap rakyat.
            Menyadari akan kebutuhan pelaksanaan di pemerintahan yang mengarah pada upaya mensejahterakan masyarakat maka oleh pemerintah kemudian merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, juga Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Konsekuensi logis dari pelaksanaan kedua undang-undang ini memberikan pengaruh perubahan terhadap tata laksana manajemen keuangan di daerah baik dari proses penyusunan, pengesahan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran. 
Perubahan tersebut yaitu perlu dilakukan budgeting reform atau reformasi  anggaran. Begitupun juga dalam proses perencanaan yang akan berubah mengikuti peraturan yang telah ditetapkan.
            Oleh karena itu, dalam makalah ini akan membahas tentang hal-hal yang berkaitan dengan reformasi perencanaan dan penganggaran pembangunan.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari makalah ini adalah:
1.      Bagaimanakah asas dan tujuan perencanaan pembangunan nasional?
2.      Bagaimanakah ruang lingkup perencanaan pembangunan nasional?
3.      Bagaimanakah tahapan perencanaan pembangunan nasional?
4.      Bagaimanakah anggaran pendapatan belanja daerah?
5.      Bagaimanakah anggaran berbasis kinerja?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini adalah:
1.      Untuk mendeskripsikan asas dan tujuan perencanaan pembangunan nasional
2.      Untuk mendeskripsikan ruang lingkup perencanaan pembangunan nasional
3.      Untuk mendeskripsikan tahapan perencanaan pembangunan nasional
4.      Untuk mendeskripsikan anggaran pendapatan belanja daerah
5.      Untuk mendeskripsikan anggaran berbasis kinerja

2. Pembahasan
2.1 Landasan Teori
            Perencanaan adalah proses yang kontinyu, terdiri dari keputusan atau pilihan dari berbagai cara untuk menggunakan sumber daya yang ada, dengan sasaran untuk mencapai tujuan tertentu di masa mendatang (Conyers dan Hills:1984). Perencanaaan bukan merupakan aktivitas individual, orientasi masa kini, rutinitas, trial and error, utopis dan terbatas pada pembuatan rencana. Tapi merupakan bersifat publik, berorientasi masa depan, strategis, deliberate, dan terhubung pada tindakan. 
            Fungsi atau Manfaat Perencanaan  yaitu sebagai penuntun arah, minimalisasi Ketidakpastian, minimalisasi inefisiensi sumber daya, dan penetapan Standar dalam Pengawasan Kualitas.



Adapun syarat perencanaan harus memiliki, mengetahui, dan memperhitungkan:
1.      Tujuan akhir yang dikehendaki.
2.      Sasaran-sasaran dan prioritas untuk mewujudkannya (yang mencerminkan pemilihan dari berbagai alternatif).
3.      Jangka waktu mencapai sasaran-sasaran tersebut.
4.      Masalah-masalah yang dihadapi.
5.      Modal atau sumber daya yang akan digunakan serta pengalokasiannya.
6.      Kebijakan-kebijakan untuk melaksanakannya.
7.      Orang, organisasi, atau badan pelaksananya.
8.      Mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaannya.
            Tiga aspek yang perlu diperhatikan untuk menjaga kualitas produk perencanaan: 
Pertama, tuntutan untuk semakin melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan adanya keterbukaan dalam proses pengelolaan pembangunan. Kedua, perencanaan tahunan dan perencanaan jangka menengah perlu terintegrasi dalam perencanaan jangka panjang. Pentingnya perspektif jangka panjang juga ditekankan dengan perlunya menampung kecenderungan  global jangka panjang dalam perencanaan jangka menengah. Pentingnya  kecenderungan jangka panjang di dunia, khususnya perkembangan ekonomi dan teknologi, perlu dikaji implikasinya terhadap pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah. Ketiga, perlunya memperhatikan kualitas data dan informasi yang akurat dan terkini sebagai basis pengambilan keputusan dan penyusunan dokumen perencanaan.
            Anggaran merupakan perencanaan dan pengendalian manajemen yang berperan penting dalam organisasi sektor publik. Tidak seperti di sektor bisnis yang menjadikan anggaran sebagai dokumen rahasia perusahaan sehingga tertutup untuk pihak luar, di sektor publik anggaran merupakan dokumen publik yang bisa diakses oleh publik untuk diketahui, diberitahukan, dikritisi dan diperdebatkan.


Ada beberapa pendapat yang mengemukakan definisi dari anggaran yaitu sebagai berikut:
1.      Anggaran adalah sebuah proses yang dilakukan oleh organisasi sektor publik untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilkinya ke dalam kebutuhan-kebutuhan yang tidak terbatas. (Freeman, 2003).
2.      Anggaran adalah pernyataan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode waktu tertentu dalam ukuran finansial. (Nordiawan, 2006; 48).
Dalam pengertian lain dapat dikatakan bahwa anggaran sebagai sebuah rencana finansial yang menyatakan : (Nordiawan, 2006; 48)
1.      Rencana-rencana organisasi untuk melayani masyarakat atau aktivitas lain yang dapat mengembangkan kapasitas organisasi dalam pelayanan.
2.      Estimasi besarnya biaya yang harus dikeluarkan dalam merealisasikan rencana tersebut.
3.      Perkiraan sumber-sumber mana saja yang akan menghasilkan pemasukan serta seberapa besar pemasukan tersebut.
Sedangkan anggaran sektor publik merupakan suatu dokumen yang menggambarkan kondisi keuangan dari suatu organisasi yang meliputi informasi mengenai pendapatan, belanja, dan aktivitas. (Mardiasmo, 2002).
Sehingga, anggaran publik merupakan suatu rencana finansial yang menyatakan:
1.      Berapa biaya-biaya atas rencana yang dibuat (pengeluaran/belanja), dan
2.      Berapa banyak dan bagaimana caranya memperoleh uang untuk mendanai rencana tersebut (pendapatan).
Dari uraian diatas, dapat dinyatakan bahwa anggaran sektor publik adalah perencanaan finansial tentang perkiraan pengeluaran dan penerimaan yang diharapkan akan terjadi di masa mendatang dengan melihat data yang diperoleh dari masa lalu sebagai acuan penetapan anggaran.
Setelah mengetahui definisi dari anggaran sektor publik, selanjutnya akan dijelaskan tentang fungsi dari anggaran itu sendiri.


Anggaran memiliki fungsi sebagai berikut:
1.      Sebagai hasil akhir proses penyusunan rencana kerja (alat perencanaan).
2.      Sebagai cetak biru aktivitas yang akan dilaksanakan di masa mendatang.
3.      Sebagai alat komunikasi intern yang menghubungkan berbagai unit kerja dan mekanisme kerja antara atasan dan bawahan (sebagai alat koordinasi dan komunikasi).
4.      Sebagai alat pengendalian unit kerja (alat pengendalian).
5.      Sebagai alat motivasi dan persuasi tindakan efektif dan efisien dalam pencapaian visi organisasi (alat motivasi).
6.      Sebagai instrumen politik (alat politik).
7.      Sebagai instrumen kebijakan publik (sebagai alat untuk menciptakan ruang publik).
8.      Sebagai alat kebijakan fiskal.
9.      Sebagai alat penilaian kinerja.

2.2 Pembahasan Masalah
2.2.1 Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
            Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah (1) satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan; (2) untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan; (3) yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah. 
Proses Perencanaan: 
1.      Pendekatan Politik: Pemilihan Presiden/Kepala Daerah menghasilkan rencana pembangunan hasil proses politik, khususnya penjabaran Visi dan Misi dalam RPJM/D.
2.      Proses Teknokratik: menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu.
3.      Partisipatif: dilaksanakan dengan melibatkan seluruh stakeholders, antara lain melalui Musrenbang.
4.      Proses top-down dan bottom-up: dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan.
2.2.1.1 Asas dan Tujuan Perencanaan Pembangunan Nasional
Asas Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional:
1.      Pembangunan nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional.
2.      Perencanaan pembangunan nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan.
3.      SPPN diselenggarakan berdasarkan asas umum penyelenggaraan negara : Asas  kepastian hukum, Asas  tertib penyelenggaraan negara, Asas kepentingan umum, Asas keterbukaan, Asas  proporsionalitas, Asas  profesionalitas, dan Asas akuntabilitas
Tujuan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional:
1.      Mendukung koordinasi antar-pelaku pembangunan.
2.      Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar-Daerah, antar-ruang, antar-waktu, antar-fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah
3.      Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
4.      Mengoptimalkan partisipasi masyarakat
5.      Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif,  berkeadilan, dan berkelanjutan
2.2.1.2 Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Nasional
Menurut UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menjadi Ruang Lingkup Perencanaan pada Bab III pasal (3) ayat satu, dua dan tiga, sebagai berikut:
(1) Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
(2) Perencanaan Pembangunan Nasional Terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh Kementerian/Lembaga perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
(3) Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana pembangunan jangka tahunan.
           
Kegiatan perencanaan memiliki ruang lingkup yang sangat luas, terkait dengan dimensi waktu, spasial, tingkatan dan teknis perencanaannya. Namun demikian ketiga dimensi tersebut saling terkait dan berinteraksi. Masing-masing dimensi sebagai berikut:
1. Perencanaan dari dimensi waktu
a.       Perencanaan jangka panjang (long term planning), barjangka 10 tahun ke atas, bersifat prospektif, idealis dan belum ditampilkan sasaran-sasaran yang bersifat kuantitatif.
b.      Perencanaan jangka menengah (medium term planning), berjangka 3 – 8 tahun, merupakan penjabaran dari uraian rencana jangka panjang. Sudah ditampilkan sasaran yang diproyeksikan secara kuantitatif, meski masih bersifat umum.
c.       Perencanaan jangka pendek (sort term planning), berjangka 1 tahun (annual planning) atau perencanaan operasional. 
2. Perencanaan dari dimensi spasial
Terkait dengan ruang dan batas wilayah yang dikenal sebagai perencanaan nasional (berskala nasional), regional (berskala daerah/wilayah), perencanaan tata ruang dan tata tanah (pemanfaatan fungsi kawasan tertentu).
3. Perencanaan dari dimensi tingkatan jenis perencanaan
a.       Perencanaan makro, meliputi peningkatan pendapatan nasional, tingkat konsumsi, investasi pemerintah dan masyarakat, ekspor dan impor, pajak, perbankan, dan sebagainya;
b.      Perencanaan mikro, disusun dan disesuaikan dengan kondisi daerah;
c.       Perencanaan kawasan, memperhatikan keadaan lingkungan kawasan tertentu sebagai pusat kegiatan dengan keunggulan komparatif dan kompetitif.
d.      Perencanaan proyek, perencanaan operasional kebijakan yang dapat menjawab siapa melakukan apa, dimana, bagaimana dan mengapa.
4. Perencanaan dari dimensi teknis perencanaan
a.       Perencanaan dari atas ke bawah (top down planning).
b.      Perencanaan dari bawah ke atas (bottom up planning).
c.       Perencanaan menyerong ke samping (diagonal planning), dibuat oleh pejabat bersama pejabat di bawah, di luar struktur.
d.      Perencanaan mendatar (horizontal planning), perencanaan lintas sektor oleh pejabat selevel.
e.       Perencanaan menggelinding (rolling planning), berkelanjutan mulai jangka pendek, menengah dan panjang.
f.       Perencanaan gabungan atas bawah dan bawah atas , untuk mengakomodasi kepentingan pusat dengan wilayah/ daerah.

2.2.1.3 Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional
Terdapat tiga tahap proses dalam perencanaan pembangunan nasional, yaitu:
1.      Perumusan dan penentuan tujuan
2.      Pengujian atau analisis opsi-opsi atau pilihan-pilihan yang tersedia serta
3.      Pemilihan rangkaian, tindakan atau kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan dan disepakati bersama.
Menurut Mardikanto (2010) tahapan perencanaaan program/kegiatan pemberdayaan masyarakat, sebagai berikut:
a.       Pengumpulan data keadaan pengumpulan data keadaan merupakan kegiatan pengumpulan data-data dasar yang diperlukan untuk menentukan masalah, tujuan, dan cara mencapai tujuan atau kegiatan yang akan direncanakan.
b.      Analisis data keadaan kegiatan penilaian keadaan, yang mencakup:
1.      Analisis tentang deskripsi data keadaan.
2.      Penilaian atas keadaan sumberdaya, teknologi, dan peraturan yang ada.
3.      Pengelompokan data ke dalam: data aktual dan data potensial; keadaan yang ingin dicapai dan yang sudah digunakan; serta peraturan-peraturan yang sudah berlaku dan yang dapat diberlakukan.
c.       Identifikasi masalah merupakan upaya untuk merumuskan hal-hal yang tidak dikehendaki atau faktor-faktor yang menyebabkan tidak tercapainya tujuan yang dikehendaki.
d.      Pemilihan masalah yang akan dipecahkan Pada umumnya dapat dibedakan masalah-masalah umum dan masalah khusus.
e.       Perumusan tujuan-tujuan dalam perumusan tujuan seperti ini, perlu diperhatikan agar penerima manfaat yang hendak dicapai haruslah “realistis”, baik ditinjau dari kemampuan sumberdaya (biaya, jumlah, dan kualitas tenaga) maupun dapat memecahkan semua permasalahan sampai tuntas, tetapi dapat dirumuskan secara bertahap dengan target-target realistis.
f.       Perumusan alternatif pemecahan masalah Setiap masalah, pada hakekatnya dapat dipecahkan melalui beberapa alternatif yang dapat dilakukan, yang masing-masing menuntut kondisi yang berbeda-beda, baik yang menyangkut besarnya dana, jumlah dan kualitas tenaga yang dipersiapkan, peraturan-peraturan yang harus diadakan, serta batas waktu yang diperlukan.
g.      Perumusan cara mencapai tujuan dirumuskan dalam bentuk rencana kegiatan.
h.      Pengesahan program disahkan bukan hanya oleh penentu kebijakan pembangunan tetapi juga dari tokoh-tokoh masyarakat penerima manfaat, agar dalam pelaksanaannya benar-benar mampu memecahkan masalah yang dihadapi, mencapai tujuan yang diinginkan, memenuhi kebutuhan yang dirasakan, serta memperoleh dukungan dan partisipasi masyarakat penerima manfaat.
i.        Rencana evaluasi untuk mengetahui seberapa jauh kegiatan yang dilaksanakan telah mencapai tujuan yang diinginkan, adanya evaluasi dari setiap kegiatan mutlak harus dilakukan.
j.        Rekonsiderasi merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mempertimbangkan kembali perencanaan program yang ada baik, baik yang dilakukan sebelum pelaksanaan maupun selama proses pelaksanaan kegiatan.



2.2.2 Anggaran Daerah Reformasi
2.2.2.1 Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
                APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran yang memuat rencana pelaksanaan semua Pendapatan Daerah dan semua Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dalam tahun anggaran tertentu. Karena APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah, maka APBD menjadi dasar pula bagi kegiatan pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan keuangan daerah. Tahun anggaran APBD sama dengan tahun anggaran APBN yaitu mulai 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan. Berdasarkan  ketentuan dalam Pasal 3 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Fungsi APBD adalah sebagai berikut  :
1.          Fungsi Otorisasi: Anggaran daerah merupakan dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
2.          Fungsi Perencanaan: Anggaran daerah merupakan pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3.          Fungsi Pengawasan: Anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4.          Fungsi Alokasi: Anggaran daerah diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5.          Fungsi Distribusi: Anggaran daerah harus mengandung arti/ memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
6.          Fungsi Stabilisasi: Anggaran daerah harus mengandung arti/ harus menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari :
1.          Pendapatan Daerah: semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah, yang menambah ekuitas dana lancar, yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah.
2.          Belanja Daerah: semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar, yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Daerah.
3.          Pembiayaan: semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pemerintah melaksanakan kegiatan keuangan dalam siklus pengelolaan anggaran yang secara garis besar terdiri dari:
1.          Penyusunan dan penetapan APBD.
2.          Pelaksanaan dan penatausahaan APBD.
3.          Pelaporan dan pertanggungjawaban APBD.

2.2.2.2 Anggaran Berbasis Kinerja
            Anggaran kinerja adalah perencanaan kinerja tahunan secara terintegrasi yang menunjukan hubungan antara tingkat pendanaan program dan hasil yang diinginkan dari program tersebut. Anggaran dengan pendekatan kinerja merupakan suatu sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output dari perencanaan alokasi biaya atau input yang ditetapkan.
Ciri-ciri anggaran berbasis kinerja:
1.      Secara umum sistem ini mengandung tiga unsur pokok yaitu:
a.       Pengeluaran pemerintah diklasifikasikan menurut program dan kegiatan.
b.      Pengukuran hasil kerja.
c.       Pelaporan program.
2.      Titik perhatian lebih ditekankan pada pengukuran hasil kerja, bukan pada pengawasan.
3.      Setiap kegiatan harus dilihat dari sisi efisiensi dan memaksimalkan output.
4.      Bertujuan untuk menghasilkan informasi biaya dan hasil kerja yang dapat digunakan untuk penyusunan target dan evaluasi pelaksanaan kerja.
5.      Keterkaitan yang erat antara tujuan, sasaran dan proses penganggaran

Keunggulan dan kelemahan dari anggaran berbasis kinerja:
a.       Kunggulan anggaran berbasis kinerja:
1.      Memungkinkan pendelegasian wewenang dalam pengambilan keputusan.
2.      Merangsang partisipasi dan memotivasi satuan kerja melalui proses pengusulan dan penilaian anggaran yang bersifat faktual.
3.      Membantu fungsi perencanaan dan mempertajam pembuatan keputusan pada semua tingkat.
4.      Memungkinkan alokasi dana secara optimal dengan didasarkan efisiensi satuan kerja.
5.      Menghindari pemborosan.
6.      Dapat digunakan untuk mengukur keberhasilan setiap satuan,lebih efektif dalam mencapai sasaran.
b.      Kelemahan anggaran berbasis kinerja:
1.      Tidak semua kegiatan dapat distandarisasikan.
2.      Tidak semua hasil kerja dapat diukur secara kuantitatif.
3.      Tidak ada kejelasan mengenai siapa pengambil keputusan dan siapa yang menanggung beban atas keputusan.
3. Simpulan
1.          Sistem perencanaan pembangunan nasional (SPPN) merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.
2.          Asas perencanaan pembangunan nasional diselenggarakan berdasarkan asas umum penyelenggaraan negara.
3.          Ruang lingkup SPPN mencakup penyelenggaraan perencanaan semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu dalam wilayah NKRI.

4.          SPPN meliputi:
a.          Rencana pembangunan jangka panjang.
b.          Rencana pembangunan jangka menengah.
c.          Rencana pembangunan tahunan.
5.          Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
6.          Anggaran berbasis kinerja merupakan sistem penganggaran yang dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara anggaran dengan keluaran dan hasil yang diharapkan dari kegiatan yang telah dilakukan.
3.1 Soal
1.          Mengapa perencanaan dan penganggaran sangat penting dalam kegiatan pembangunan yang ada di Indonesia?
2.          Mengapa dalam sistem perencanaan pembangunan nasional menggunakan asas keterbukaan?
3.          Apakah yang dimaksud perencanaan top down planning dan rolling planning? jelaskan!
4.          Apakah persamaan APBD dan APBN?
5.          Bagaimanakah jika sebuah anggaran tidak berbasiskan kinerja?
Daftar Pustaka
Anonim. 2015. “Sistem Perencanaan dan Pembangunan Nasional”, (Online), (http://perencanaan.ipdn.ac.id, diakses 15 september 2015)
Anonim. 2011. “Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah“, (Online), (http://www.budidarma.com, diakses 15 september 2015)
Bastian, Indra. 2006, Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Mahmudi. 2011. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: UII Press.
Mardiasmo. 2002. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: ANDI.
Nordiawan, Deddi. 2006. Akuntansi Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat.


No comments:

Post a Comment

Mohon Berkomentar dengan Bahasa yang Sopan. Kritik dan Saran Sangat diperlukan untuk Memajukan Blog ini terimakasih :D