Tuesday, 22 September 2015

TUGAS UJIAN AKHIR SEMESTER PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

TUGAS UJIAN AKHIR SEMESTER
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


Oleh
Kelompok 3
Imami Diyah Puspita (140241100001)
Ainiatin Ramadhina (140241100006)
Fajaria Khoirunnisa (140241100007)
Rini Nur qomariyah (140241100021)


PROGRAM STUDI D3 AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
2015


KATA PENGANTAR
            Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala Rahmat, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan tugas  ini dalam bentuk maupun isinya yang mungkin sangat sederhana. Tugas ini berisikan tentang informasi mengenai materi yang telah kami tempuh untuk ujian akhir semester dalam mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan.
Tugas ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh karena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan tugas ini. Kami berharap semoga tugas ini dapat dipergunakan sebagai salah satu pedoman dan juga berguna untuk menambah pengetahuan bagi para pembaca.






  Bangkalan, 25 Juni 2015

Penulis




DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................... i
KATA PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI.......................................................................................................... iii
SOAL....................................................................................................................... 1
JAWABAN............................................................................................................. 1
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 7




SOAL:
1. Jelaskan pengertian mendasar HAM dan Demokrasi Pancasila! Serta berikan contoh konkritnya!
2. Jelaskan mengapa Negara kesatuan yang berbentuk Republik dianggap sudah final serta apa dasar hukumnya!
3. Bagaimana pandangan saudara mengenai pelaksanaan geopolitik Indonesia!
4. Apa yang saudara pahami mengenai implementasi geostrategi, dan geostrategi Indonesia! dan Berikan pandangan saudara mengenai implementasi geostrategi Indonesia saat ini!
JAWABAN:
1.      Pengertian Mendasar HAM dan Demokrasi Pancasila Beserta Contoh Konkritnya
Pengertian HAM
            HAM adalah kebebasan seseorang untuk bertindak sesuai degan hati nuraninya berkenaan dengan hal-hal yang asasi atau mendasar. HAM merupakan hak-hak dasar yang dimiliki sejak lahir. HAM juga merupakan hak yang melekat pada manusia secara kodrati. HAM ini juga tidak dapat dihilangkan oleh pihak lain.
Beberapa definisi menurut para ahli :
1)      Prof. Dr. Dardji darmodiharjo, S.H. HAM  adalah hak-hak dasar / pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagi anugrah Tuhan Yang Maha Esa
2)      Laboratorium pancasila IKIP Malang. HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
3)      Prof. Mr. Kuntjono Purbo pranoto. HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dipisahkan hakikatnya
Contoh: Hak untuk hidup, Hak untuk memperoleh pendidikan, Hak untuk berpendapat.



Pengertian Demokrasi Pancasila
            Demokrasi adalah salah satu bentuk pemerintahan dalam sebuah negara dengan kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung ataupun melalui perwakilan. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi Pancasila itu sendiri berarti sistem pemerintahan yang ada di Indonesia dimana dalam penerapannya sesuai dengan Pancasila (dari sila ke 1 sampai ke 5).
Ciri demokrasi Pancasila:
  • pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
  • adanya pemilu secara berkesinambungan
  • adanya peran-peran kelompok kepentingan
  • adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
  • demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
  • ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Contoh: Ikut serta dalam pemilihan umum (pemilu) yang ada di negara Indonesia, adanya UU mengenai hak asasi manusia.
2. Alasan Negara Kesatuan yang Berbentuk Republik Dianggap Sudah Final Serta Dasar Hukumnya
            Dalam Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.” dan Pasal 37 ayat(5) "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan". Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kokoh setelah dilaksanakan amandemen dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diawali dari adanya kesepakatan MPR yang salah satunya yaitu tidak mengganti bunyi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sedikitpun & terus mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi bentuk final negara Indonesia. Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan dilandasi pertimbangan bahwa negara kesatuan merupakan bentuk yang ditetapkan dari mulai berdirinya negara Indonesia & dianggap paling pas untuk mengakomodasi ide persatuan sebuah bangsa yang plural/majemuk dilihat dari berbagai latar belakang (dasar pemikiran).
            UUD RI tahun 1945 secara nyata memiliki spirit agar Indonesia terus bersatu, baik yang terdapat dalam Pembukaan ataupun dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar yang langsung menyebutkan tentang Negara Kesatuan RI dalam 5 Pasal, yaitu: Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 25A dan pasal 37 ayat (5) UUD RI tahun 1945. Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
            Dengan menyadari seutuhnya bahwa dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah dasar berdirinya bangsa Indonesia dalam Negara Kesatuan, Pembukaan tersebut tetap dipertahankan & dijadikan pedoman.
3. Pandangan Mengenai Pelaksanaan Geopolitik Indonesia
            Geopolitik adalah sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik. Geopolitik bertumpu kepada geografisional (hukum geografi). mengenai situasi, kondisi yang dianggap relevan dengan karakteristik geografi disuatu negara.
            Menurut kelompok kami pandangan mengenai pelaksanaan geopolitik Indonesia dimana Indonesia sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbineka. Negara Indonesia itu sendiri memiliki unsur-unsur kekuatan dan sekaligus kelemahan. kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategi dan sumber daya alam. sementara kelemahannya adalah terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh para pendiri negara ini dan di Indonesia sendiri termasuk dalam bidang sosial politik yang berupa produk politik yang tertuang dalam UUD 1945 dan peraturan perundangan lainnya yang mengatur proses pembangunan nasional.
            Pelaksaan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang luhur dengan jelas tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdeklaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
       Oleh karena itu, bangsa Indonesia juga menolak paham ekspansionisme dan adu kekuatan yang berkembang di Barat. Bangsa Indonesia juga menolak paham rasialisme, karena semua manusia mempunyai martabat yang sama, dan semua bangsa memiliki hak dan kewajiban yang sama berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang universal.
        Dalam hubungan internasional, bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaaan atau nasionalisme yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolak pandangan Chauvisme. Bangsa Indonesia selalu terbuka untuk menjalin kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan. Semua ini dalam rangka ikut mewujudkan perdamaian dan ketertiban dunia.
4. Implementasi Geostrategi, Geostrategi Indonesia dan Pandangan Mengenai Implementasi Geostrategi Indonesia Saat Ini
Implementasi Geostrategi
            Geostrategi diartikan sebagai metode atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan bermartabat. Karena strategi merupakan upaya pelaksaan, maka strategi pada hakikatnya merupakan suatu seni yang implementasinya didasari oleh intuisi, perasaan dan hasil pengalaman. Strategi juga dapat merupakan ilmu yang langkah-langkahnya selalu berkaitan dengan data atau fakta yang ada. Seni dan ilmu digunakan sekaligus untuk membina atau mengelola sumber daya yang dimiliki dalam suatu rencana dan tindakan.
Geostrategi Indonesia
            Geostrategi Indonesia dirumuskan dalam bentuk Ketahanan Nasional yang unsur-unsur utamanya terdiri dari kualita keuletan dan kualita kekuatan atau ketangguhan. Keuletan sesungguhnya merupakan satu kualita integratif yang menunjukan adanya kebersamaan diantara sesama komponen yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan.  Keuletan diperlukan dalam menghadapi tantangan atau tekanan dari luar yang harus dihadapi secara elastis konsisten dan berlanjut.Tanpa adanya kualita keuletan maka jaringan sosial masyarakat akan retak, atau bahkan putus, apabila dihadapkan pada tantangan/tekanan yang berkepanjangan. memerlukan keuletan masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang mengakibatkan perpecahan dalam masyarakat karena masyarakat memiliki “kelenturan” yang mampu meng-absorbir tekanan kesulitan ekonomi
            Bagi bangsa Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional. Karena tujuan itulah maka hal itu sebagai pegangan atau bahkan doktrin pembangunan dan hai ini lazim disebut sebagai suatu ketahanan nasional. Dalam pembukaan UUD 1945 dijelaskan setelah alinea III tentang pernyataan Proklamasi, …..”Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteran umum mencerdaskan kehidupan bangsa..” Pernyataan dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut sebagai landasan fundamental geostrategi Indonesia


Pandangan Kami Mengenai Implementasi Geostrategi Indonesia Saat Ini
            Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut.  Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai ancaman.
            Namun pada kenyataanya hal di tas masih ada sebagian yang masih belum terealisasi misalnya perlindungan kekayaan ikan masih bisa di curi oleh bangsa lain dengan kemajuan teknologi meski bangsa lain tidak secara langsung berlayar di wilayah laut indonesia. Dan politik indonesia saat ini tidaklah sejalan untuk kepentingan rakyat namun malah untuk kepentingan individu. Dan perekonomian yang dikatakan maju namun pada kenyataannya masih banyak rakyat yang miskin. Jadi iplementasi geostrategi di indonesia belum sepenuhnya ter realisasi dengan beaik untuk kepentingan bangsa ini
DAFTAR PUSTAKA
Indrayana, Denny. 2007. Amandemen UUD 1945 antara mitos dan pembongkaran. Mizan Pustaka.
Abdulkarim A. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XII SMA.  Bandung: Grafindo Media Pratama.
(www.academia.edu/9721192/Demokrasi_Pancasila) Diakses tanggal 23 Juni 2015
(http://demokrasiindonesia.blogspot.com/2014/08/bentuk-negara-nkri-negara-kesatuan.html\) Diakses tanggal 23 Juni 2015
(http://aminnatul-widyana.blogspot.com/2011/07/geostrategi-indonesia.html) Diakses tanggal 24 Juni 2015
(http://risgalutfi.blog.ugm.ac.id/2011/01/06/peranan-iptek-dalam-implementasi-geostrategi-indonesia/) Diakses tanggal 23 Juni 2015



No comments:

Post a Comment

Mohon Berkomentar dengan Bahasa yang Sopan. Kritik dan Saran Sangat diperlukan untuk Memajukan Blog ini terimakasih :D