Thursday, 31 December 2015

MAKALAH DOKUMENTASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DAERAH

DOKUMENTASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DAERAH

Dosen Pengampu: H. Moh Djasuli, SE, M.Si., QIA



Oleh
Imami Diyah Puspita
Nim 140241100001



PROGRAM STUDI D3 AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
2015


KATA PENGANTAR
            Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala Rahmat, sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah  ini dalam bentuk maupun isinya yang mungkin sangat sederhana. Makalah ini berisikan tentang informasi mengenai dokumentasi perencanaan dan penganggaran daerah.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh karena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini. Saya berharap semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu pedoman dan juga berguna untuk menambah pengetahuan bagi para pembaca.



  Bangkalan, 07 Oktober 2015

Penulis


DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................... i
KATA PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI.......................................................................................................... iii
1. Pendahuluan......................................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang................................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah.............................................................................................. 1
1.3 Tujuan................................................................................................................ 1
2. Pembahasan.......................................................................................................... 2
2.1 Landasan Teori................................................................................................... 2
2.2 Pembahasan Masalah......................................................................................... 2
2.2.1 Keuangan Negara dan Ruang Lingkupnya..................................................... 2
2.2.1.1 Keuangan Negara......................................................................................... 2
2.2.1.2 Ruang Lingkup Keuangan Negara............................................................... 3
2.2.2 Keuangan Daerah dan Akuntansi Keuangan Daerah..................................... 3
2.2.3 Kedudukan Akuntansi Keuangan Daerah...................................................... 4
2.2.3.1 Berdasarkan Organisasi................................................................................ 4
2.2.3.2 Berdasarkan Entitas Pelapor........................................................................ 4
2.2.4 Sistem Pencatatan, Dasar dan Siklus Akuntansi Keuangan Daerah............... 5
2.2.4.1 Sistem Pencatatan........................................................................................ 5
2.2.4.2 Dasar Akuntansi........................................................................................... 5
2.2.4.3 Siklus Akuntansi Keuangan Daerah............................................................ 6
3. Simpulan.............................................................................................................. 7
3.1 Soal.................................................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 8



1. Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
            Pada sistem perencanaan dan penganggaran di Indonesia, akuntansi keuangan negara  maupun daerah sangat penting adanya karena  dengan proses yang akan dilakukan dalam kegiatan tersebut sangat berhubungan erat dengan pengaplikasian akuntansi keuangan. Akuntansi keuangan daerah merupakan suatu proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) dari entitas pemerintah daerah yang dijadikan sebagai informasi dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi yang diperlukan oleh pihak-pihak eksternal entitas pemda.
            Pihak-pihak eksternal entitas pemda yang memerlukan informasi yang dihasilkan oleh akuntansi keuangan daerah tersebut antara lain adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); badan pengawas keuangan; investor, kreditur, donatur; analisis ekonomi dan pemerhati pemda; rakyat; pemda lain; dan pemerintah pusat yang seluruhnya berada dalam lingkungan akuntansi keuangan daerah. Akuntansi keuangan daerah menggunakan sistem pencatatan dan dasar akuntansi tertentu pada era pra dan pasca reformasi. Selain itu, dasar atau basis akuntansi merupakan salah satu asumsi dasar yang penting dalam akuntansi. Hal ini disebabkan karena asumsi ini menentukan kapan pencatatan suatu transaksi dilakukan, yang dikenal dalam tata buku keuangan daerah selama era pra reformasi keuangan daerah.
            Dari pembahasan diatas maka penulis akan membahas pada makalah ini mengenai keuangan negara maupun daerah yang dapat membantu proses perencanaan dan penganggaran di Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari makalah ini adalah:
1.      Bagaimanakah keuangan negara dan ruang lingkupnya?
2.      Bagaimanakah keuangan daerah dan akuntansi keuangannya?
3.      Bagaimanakah kedudukan akuntansi keuangan daerah?
4.      Bagaimanakah sistem pencatatan, dasar dan siklus akuntansi keuangan daerah?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini adalah:
1.      Untuk mendeskripsikan keuangan negara dan ruang lingkupnya
2.      Untuk mendeskripsikan keuangan daerah dan akuntansi keuangannya
3.      Untuk mendeskripsikan kedudukan akuntansi keuangan daerah
4.      Untuk mendeskripsikan sistem pencatatan, dasar dan siklus akuntansi keuangan daerah

2. Pembahasan
2.1 Landasan Teori
            Reformasi pengelolaan keuangan negara dengan terbitnya Undang-undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang No. 15 tahun 2004 tentang pertanggungjawaban keuangan Negara, mengisyaratkan terjadinya perubahan yang mendasar terhadap perencanaan dan pengangaran di daerah. pertama: bahwa perencanaan program kerja dan kegiatan menjadi satu kesatuan dengan perencanaan anggaran, sehingga program kerja dan kegiatan yang direncanakan akan sesuai dengan kemampuan pembiayaan yang tersedia. Oleh karena itu perencanaan jangka menengah daerah harus dilengkapi dengan dokumen perencanaan pebiayaan jangka menengah. Kedua: mengisyaratkan kepada seluruh dinas, badan, lembaga, dan kantor melaksanakan program kerja dan kegiatan berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing instansi/lembaga ditiap tingkat pemerintahan. Ketiga: anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dikelola berdasarkan prestasi kerja/anggaran kinerja, yang berarti program kerja dan kegiatan yang dilaksanakan dengan mengunakan APBD harus dirumuskan secara jelas dan terukur, apa output dan outcomenya. Keempat: penjelasan UU No. 17/2003 telah ditegaskan bahwa fungsi pemerintahan dipusat terdiri dari 11 (sebelas) fungsi yaitu fungsi pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata dan budaya, agama, pendidikan, serta fungsi perlindungan sosial. Sedangkan pemerintahan di daerah terdiri dari 9 (sembilan) fungsi, tanpa fungsi pertahanan dan agama. Keseluruhan peraturan perundangan dimaksud terkait langsung dengan perencanaan dan penganggaran di daerah.
2.2 Pembahasan Masalah
2.2.1 Keuangan Negara dan Ruang Lingkupnya
2.2.1.1 Keuangan Negara
            Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 definisi keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Perumusan keuangan negara menggunakan beberapa pendekatan, yaitu: 
1.      Pendekatan dari sisi obyek; 
2.      Pendekatan dari sisi subyek; 
3.      Pendekatan dari sisi proses; dan, 
4.      Pendekatan dari sisi tujuan. 
Dari sisi objek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dari sisi subjek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh subjek yang memiliki/menguasai objek sebagaimana tersebut di atas, yaitu: pemerintah pusat, pemerintah daerah,perusahaan negara/daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara. Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban. Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.

2.2.1.2 Ruang Lingkup Keuangan Negara
Ruang lingkup keuangan negara meliputi:
1.      hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
2.      kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
3.      penerimaan negara;
4.      pengeluaran negara;
5.      penerimaan daerah;
6.      pengeluaran daerah;
7.      kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
8.      kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;  
9.      kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah; dan
10.  kekayaan pihak lain sebagaimana dimaksud meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementerian negara/lembaga, atau perusahaan negara/daerah.
2.2.2 Keuangan Daerah dan Akuntansi Keuangan Daerah
            Keuangan daerah dapat diartikan sebagai: “semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, baik berupa uang ataupun barang yang dapat dijadikan sebagai kekayaan daerah sepanjang belum dimiliki oleh negara atau daerah yang lebih tinggi serta pihak-pihak lain yang sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku”.Yang dimaksud dengan semua hak adalah hak untuk memungut sumber-sumber penerimaan daerah seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, dan hak untuk penerimaan lain. Sedangkan semua kewajiban adalah kewajiban untuk mengeluarkan uang untuk membayar tagihan-tagihan kepada daerah. Keuangan daerah dikelola melalui manajemen keuangan daerah.
            Jadi, manajemen keuangan daerah adalah pengorganisasian dan pengelolaan sumber-sumber daya atau kekayaan yang ada pada suatu daerah untuk mencapai tujuan. Alat untuk melaksanakan manajemen keuangan daerah disebut dengan tata usaha daerah. Tata usaha keuangan daerah dibagi menjadi dua golongan, yaitu: tata usaha umum dan tata usaha keuangan. Tata usaha umum menyangkut kegiatan surat menyurat, mengagenda, mengekspedisi, menyimpan surat-surat penting. Tata usaha keuangan adalah tata buku yang merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis di bidang keuangan berdasar prinsip dan standar-standar tertentu sehingga dapat memberikan informasi aktual di bidang keuangan. Tata usaha keuangan inilah yang disebut akuntansi keuangan daerah.
2.2.3 Kedudukan Akuntansi Keuangan Daerah
2.2.3.1 Berdasarkan Organisasi
            Akuntansi yang berkaitan dengan organisasi perusahaan (bisnis) biasanya dikenal dengan akuntansi sektor privat, dan yang berkaitan dengan organisasi pemerintahan atau lembaga non profit dikenal dengan akuntansi pemerintahan atau akuntansi sektor publik. Oleh karena Pemerintah Daerah merupakan suatu satuan organisasi yang non profit, maka akuntansi yang berkaitan dengan Pemerintah Daerah, yakni akuntansi keuangan daerah termasuk ke dalam akuntansi sektor publik.

2.2.3.2 Berdasarkan Entitas Pelapor
            Akuntansi sering pula dikelompokkan berdasarkan pemakai laporan keuangan yang dihasilkan oleh akuntansi menjadi dua yaitu akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen. Akuntansi keuangan adalah akuntansi yang ditujukan untuk menyediakan informasi bagi pihak luar (eksternal) entitas pembuat laporan keuangan, sedangkan akuntansi manajemen adalah akuntansi yang ditujukan untuk menyediakan informasi bagi pihak dalam (internal) entitas pembuat laporan keuangan. Berdasarkan klasifikasi tersebut akuntansi keuangan daerah adalah proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelapoaran transaksi ekonomi dari entitas pemerintah daerah yang dijadikan sebagai informasi dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak eksternal entitas pemerintah daerah yang memerlukan. Di lain pihak, akuntansi manajemen daerah adalah proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi ekonomi dari entitas pemerintah daerah yang dijadikan sebagai informasi dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak internal entitas pemerintah daerah yang memerlukan, yakni pemerintah daerah itu sendiri. Dari uraian diatas jelas bahwa kedudukan akuntansi keuangan daerah termasuk dalam akuntansi keuangan dan kedudukan akuntansi manajemen daerah dalam akuntansi manajemen.
2.2.4 Sistem Pencatatan, Dasar dan Siklus Akuntansi Keuangan Daerah
2.2.4.1 Sistem Pencatatan
a.       Single Entry
            Sering juga disebut dengan sistem tata buku tunggal atau tata buku. Dalam sistem ini, pencatatan transaksi ekonomi dilakukan dengan mencatatnya satu kali. Transaksi yang berakibat bertambahnya kas akan dicatat pada sisi Penerimaan dan transaksi yang berakibat berkurangnya kas akan dicatat pada sisi Pengeluaran.
Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, sistem pencatatan single entry dilakukan oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran baik di level Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) maupun Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD). Sistem ini hanya sebagai alat kontrol sistem akuntansi yang sebenarnya yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan SKPD (PPK SKPD) dan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD).
            Adapun kelebihan dari pencatatan single entry adalah sederhana dan mudah dipahami. Namun, sistem ini memiliki kelemahan, antara lain dalam menemukan kesalahan pembukuan yang terjadi, dan sulit dikontrol.
b.      Double Entry
            Sering juga disebut sebagai sistem tata buku berpasangan. Menurut sistem ini, pada dasarnya suatu transaksi ekonomi akan dicatat dua kali. Pencatatan dengan sistem ini disebut dengan istilah menjurnal. Dalam pencatatan tersebut, sisi Debit berada di sebelah kiri sedangkan sisi Kredit berada di sebelah kanan. Setiap pencatatan harus menjaga keseimbangan persamaan dasar akuntansi. Persamaan dasar akuntansi merupakan alat bantu untuk memahami sistem pencatatan ini. Persamaan dasar akuntansi tersebut berbentuk sebagai berikut:
AKTIVA + BELANJA = UTANG + EKUITAS DANA + PENDAPATAN
c.       Triple Entry
            Sistem pencatatan triple entry adalah pelaksanaan pencatatan dengan menggunakan sistem pencatatan double entry, ditambah dengan pencatatan pada buku anggaran. Jadi sementara sistem pencatatan double entry dijalankan, PPK SKPD maupun bagian keuangan atau SKPKD juga mencatat transaksi tersebut pada buku anggaran, sehingga pencatatan tersebut akan berefek pada sisa anggaran.
2.2.4.2 Dasar Akuntansi
a.       Basis Kas
            Basis kas (cash basis) menetapkan pengukuran atau pencatatan  transaksi ekonomi hanya dilakukan apabila transaksi tersebut menimbulkan perubahan pada kas. Apabila transaksi tersebut  belum menimbulkan perubahan pada kas maka transaksi tersebut tidak dicatat.

b.      Basis Akrual
            Basis akrual adalah dasar akuntansi yang mengakui transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa tersebut terjadi (dan bukan hanya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar). Oleh karena itu, transaksi-transaksi dan peristiwa-peristiwa dicatat  dalam catatan akuntansi  dan diakui dalam laporan keuangan periode terjadinya.
c.       Basis Kas Modifikasian
            Basis atau dasar kas modifikasian merupakan kombinasi dasar kas dengan dasar akrual. Transaksi penerimaan atau pengeluaran kas dibukukan (dicatat atau dijurnal) pada saat uang diterima atau dibayar (dasar kas). Pada akhir periode dilakukan penyesuaian untuk mengakui transaksi dan kejadian  dalam  periode berjalan meskipun pengeluaran atau penerimaan kas dari transaksi dan kejadian dimaksud belum terealisasi. Jadi penerapan basis akuntansi ini menuntut bendahara pengeluaran mencatat transaksi dengan basis kas selama tahun anggaran dan melakukan penyesuaian pada akhir tahun anggaran  berdasarkan basis akrual.
d.      Basis Akrual Modifikasian
            Basis akrual modifikasian (modified accrual basis) mencatat transaksi dengan menggunakan basis kas untuk transaksi-transaksi tertentu dan menggunakan basis akrual untuk sebagian besar transaksi. Pembatasan penggunaan dasar akrual dilandasi oleh pertimbangan kepraktisan, contohnya adalah pengakuan piutang pendapatan.tidak semua piutang pendapatan (misalnya pendapatan pajak) diakui dengan basis akrual. Pembatasannya adalah jangka waktu piutang pendapatan tersebut. Apabila piutang pendapatan tersebut berjangka waktu 3 bulan atau lebih maka rekening piutang pendapatan tersebut di hapus.
2.2.4.3 Siklus Akuntansi Keuangan Daerah
            Pada dasarnya siklus akuntansi keuangan daerah mengikuti siklus akuntansi. Perbedaan yang ada adalah pada proses penyusunan laporan keuangan pemda. Setelah menyusun neraca saldo setelah penyesuaian, dapat disusun laporan perhitungan APBD. Namun demikian, untuk lebih mempermudah penyusunan laporan keuangan yang lain, yaitu Laporan Perubahan Ekuitas Dana atau R/K Pemda, laporan Aliran Kas dan Neraca, biasanya terlebih dahulu dilakukan proses tutup buku dengan membuat jurnal penutup. Kemudian, setelah jurnal penutup itu diposting, barulah disusun ketiga laporan dimaksud. Selain itu, perlu diketahui bahwa siklus tersebut  didasari pula dengan konsep artikulasi. Sebenarnya, sangat mungkin dalam lingkup sektor publik ini diterapkan konsep nonartikulasi, mulai dari proses dan siklus akuntansi hingga tersusunnya laporan keuangan.
3. Simpulan
a.       Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung pelaksana hak dan kewajiban tersebut.
b.      Ruang lingkup keuangan Negara adalah semua unsur keuangan atau kekayaan yang menjadi tanggung jawab Negara. Di bagi menjadi 2 yaitu:
1.      Dikelola langsung oleh pemerintah: komponen keuangan Negara yang mencakup seluruh penerimaan dan pengeluarannya yang meliputi lembaga tertinggi Negara, lembaga tinggi Negara, departemen, lembaga non departemen, dan bagian anggaran pembiayaan  dan perhitungan
2.      Dipisahakan pengurusannya: komponen keuangan Negara yang pengurusannya dipisahkan dan cara pengelolaannya berdasarkan hukum publik yang meliputi BUMN.
c.       Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, baik berupa uang ataupun barang yang dapat dijadikan sebagai kekayaan daerah sepanjang belum dimiliki oleh Negara atau daerah yang lebih tinggi serta pihak-pihak lain yang sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku. Keuangan daerah dikelola melalui manajemen keuangan daerah. Alat untuk melaksanakan manajemen keuangan daerah disebut dengan tata usaha daerah. Tata usaha keuangan daerah dibagi menjadi dua golongan, yaitu: tata usaha umum dan tata usaha keuangan. Tata usaha keuangan inilah yang disebut akuntansi keuangan daerah.
d.      Kedudukan akuntansi keuangan daerah dapat di klasifikasikan menjadi 2 yaitu berdasarkan organisasinya dan berdasarkan entitas pelapor.
e.       Sistem pencatatan akuntansi terdiri dari 3 sistem yaitu: single entry, double entry dan triple entry
f.       Dasar yang digunakan dalam pencatatan akuntansi terdiri dari 4 macam yaitu: basis kas, basis akrual, basis kas modifikasian dan basis akrual modifikasian.
g.      Siklus akuntansi keuangan daerah sebenarnya mengikuti siklus akuntansi. Perbedaannnya yaitu pada proses penyusunan laporan keuangan pemda setelah menyusun neraca saldo setelah penyesuaian, dapat disusun laporan perhitungan APBD.
3.1 Soal
1.      Apakah yang dijadikan perbedaan dasar dari keuangan negara dan keuangan daerah? jelaskan!
2.      Apakah yang dimaksud dengan hak dan kewajiban dalam keuangan daerah?
3.      Mengapa sekarang basis akrual lebih banyak digunakan dalam sistem akuntansi dibandingkan dengan basis kas?
4.      Apakah kelebihan dari pencatatan double entry dibandingkan dengan pencatatan single entry?
5.      Mengapa kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah termasuk dalam ruang lingkup keuangan negara?

Daftar Pustaka
Anonim. 2013. “Pengertian dan Ruang Lingkup Keuangan”, (Online), (http://rakaraki.blogspot.co.id, diakses 02 Oktober 2015)
Anonim. 2010. “Kedudukan Akuntansi Keuangan Daerah”, (Online), (http://ekhardhi.blogspot.co.id, diakses 02 Oktober 2015)
Djasuli, Mohamad. 2013. Perencanaan, Penuyusan Perda dan Penganggaran APBD. Bangkalan: UTM  Press.
Kuncoro, Mudrajad. 2012. Perencanaan Daerah. Jakarta: Salemba Empat.

Nordiawan, Deddi dan Ayuningtyas Hertianti. 2010. Akuntansi Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat.

No comments:

Post a Comment

Mohon Berkomentar dengan Bahasa yang Sopan. Kritik dan Saran Sangat diperlukan untuk Memajukan Blog ini terimakasih :D