DOKUMENTASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DAERAH
Dosen
Pengampu: H. Moh Djasuli, SE, M.Si., QIA
Oleh
Imami
Diyah Puspita
Nim
140241100001
PROGRAM
STUDI D3 AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
TRUNOJOYO MADURA
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa atas segala Rahmat, sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan
makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang mungkin sangat
sederhana. Makalah ini berisikan tentang informasi
mengenai dokumentasi perencanaan dan penganggaran
daerah.
Makalah
ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat
kurang. Oleh karena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan
masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini. Saya
berharap semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu pedoman dan
juga berguna untuk menambah pengetahuan bagi para pembaca.
Bangkalan, 07
Oktober 2015
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL............................................................................................... i
KATA
PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR
ISI.......................................................................................................... iii
1.
Pendahuluan......................................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang................................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah.............................................................................................. 1
1.3 Tujuan................................................................................................................ 1
2.
Pembahasan.......................................................................................................... 2
2.1
Landasan Teori................................................................................................... 2
2.2
Pembahasan Masalah......................................................................................... 2
2.2.1 Keuangan Negara dan Ruang Lingkupnya..................................................... 2
2.2.1.1 Keuangan Negara......................................................................................... 2
2.2.1.2 Ruang Lingkup Keuangan
Negara............................................................... 3
2.2.2 Keuangan Daerah dan Akuntansi Keuangan Daerah..................................... 3
2.2.3 Kedudukan Akuntansi Keuangan Daerah...................................................... 4
2.2.3.1 Berdasarkan Organisasi................................................................................ 4
2.2.3.2 Berdasarkan Entitas
Pelapor........................................................................ 4
2.2.4 Sistem Pencatatan,
Dasar dan Siklus Akuntansi
Keuangan Daerah............... 5
2.2.4.1 Sistem Pencatatan........................................................................................ 5
2.2.4.2 Dasar Akuntansi........................................................................................... 5
2.2.4.3 Siklus Akuntansi Keuangan Daerah............................................................ 6
3. Simpulan.............................................................................................................. 7
3.1 Soal.................................................................................................................... 8
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................. 8
1.
Pendahuluan
1.1
Latar Belakang
Pada sistem perencanaan dan penganggaran di Indonesia,
akuntansi keuangan negara maupun daerah
sangat penting adanya karena dengan
proses yang akan dilakukan dalam kegiatan tersebut sangat berhubungan erat
dengan pengaplikasian akuntansi keuangan. Akuntansi keuangan daerah merupakan
suatu proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan
transaksi ekonomi (keuangan) dari entitas pemerintah daerah yang dijadikan
sebagai informasi dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi yang diperlukan
oleh pihak-pihak eksternal entitas pemda.
Pihak-pihak eksternal entitas pemda
yang memerlukan informasi yang dihasilkan oleh akuntansi keuangan daerah
tersebut antara lain adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); badan
pengawas keuangan; investor, kreditur, donatur; analisis ekonomi dan pemerhati
pemda; rakyat; pemda lain; dan pemerintah pusat yang seluruhnya berada dalam
lingkungan akuntansi keuangan daerah. Akuntansi
keuangan daerah menggunakan sistem pencatatan dan dasar akuntansi tertentu pada
era pra dan pasca reformasi. Selain itu, dasar atau basis akuntansi merupakan
salah satu asumsi dasar yang penting dalam akuntansi. Hal ini disebabkan karena
asumsi ini menentukan kapan pencatatan suatu transaksi dilakukan, yang dikenal
dalam tata buku keuangan daerah selama era pra reformasi keuangan daerah.
Dari
pembahasan diatas maka penulis akan membahas pada makalah ini mengenai keuangan
negara maupun daerah yang dapat membantu proses perencanaan dan penganggaran di
Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah
dari makalah ini adalah:
1.
Bagaimanakah keuangan negara dan ruang
lingkupnya?
2.
Bagaimanakah keuangan daerah dan
akuntansi keuangannya?
3.
Bagaimanakah kedudukan akuntansi
keuangan daerah?
4.
Bagaimanakah sistem pencatatan, dasar
dan siklus akuntansi keuangan daerah?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari
makalah ini adalah:
1.
Untuk mendeskripsikan keuangan negara
dan ruang lingkupnya
2.
Untuk mendeskripsikan keuangan daerah
dan akuntansi keuangannya
3.
Untuk mendeskripsikan kedudukan
akuntansi keuangan daerah
4.
Untuk mendeskripsikan sistem pencatatan,
dasar dan siklus akuntansi keuangan daerah
2.
Pembahasan
2.1
Landasan Teori
Reformasi pengelolaan keuangan negara dengan terbitnya Undang-undang No. 17
tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang No. 15 tahun 2004 tentang
pertanggungjawaban keuangan Negara, mengisyaratkan terjadinya perubahan yang
mendasar terhadap perencanaan dan pengangaran di daerah. pertama: bahwa
perencanaan program kerja dan kegiatan menjadi satu kesatuan dengan perencanaan
anggaran, sehingga program kerja dan kegiatan yang direncanakan akan sesuai
dengan kemampuan pembiayaan yang tersedia. Oleh karena itu perencanaan jangka
menengah daerah harus dilengkapi dengan dokumen perencanaan pebiayaan jangka
menengah. Kedua: mengisyaratkan kepada seluruh dinas, badan, lembaga, dan
kantor melaksanakan program kerja dan kegiatan berdasarkan tugas dan fungsi
masing-masing instansi/lembaga ditiap tingkat pemerintahan. Ketiga: anggaran
pendapatan dan belanja daerah (APBD) dikelola berdasarkan prestasi kerja/anggaran
kinerja, yang berarti program kerja dan kegiatan yang dilaksanakan dengan
mengunakan APBD harus dirumuskan secara jelas dan terukur, apa output dan
outcomenya. Keempat: penjelasan UU No. 17/2003 telah ditegaskan bahwa fungsi
pemerintahan dipusat terdiri dari 11 (sebelas) fungsi yaitu fungsi pelayanan
umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan
dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata dan budaya, agama, pendidikan, serta
fungsi perlindungan sosial. Sedangkan pemerintahan di daerah terdiri dari 9
(sembilan) fungsi, tanpa fungsi pertahanan dan agama. Keseluruhan peraturan
perundangan dimaksud terkait langsung dengan perencanaan dan penganggaran di
daerah.
2.2 Pembahasan Masalah
2.2.1 Keuangan
Negara dan Ruang Lingkupnya
2.2.1.1 Keuangan Negara
Dalam penjelasan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 definisi keuangan negara adalah
semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta
segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan
milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Perumusan keuangan negara
menggunakan beberapa pendekatan, yaitu:
1.
Pendekatan dari sisi obyek;
2.
Pendekatan dari sisi subyek;
3.
Pendekatan dari sisi proses; dan,
4.
Pendekatan dari sisi tujuan.
Dari sisi objek, yang dimaksud
dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat
dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal,
moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta
segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang
dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak
dan kewajiban tersebut. Dari sisi subjek, yang dimaksud dengan
Keuangan Negara meliputi seluruh subjek yang memiliki/menguasai objek
sebagaimana tersebut di atas, yaitu: pemerintah pusat, pemerintah daerah,perusahaan
negara/daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan
negara. Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup
seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan
objek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan
keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban. Dari sisi tujuan,
Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum
yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek sebagaimana
tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
2.2.1.2 Ruang Lingkup Keuangan
Negara
Ruang lingkup keuangan
negara meliputi:
1.
hak negara untuk memungut pajak,
mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
2.
kewajiban negara untuk menyelenggarakan
tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
3.
penerimaan negara;
4.
pengeluaran negara;
5.
penerimaan daerah;
6.
pengeluaran daerah;
7.
kekayaan negara/kekayaan daerah yang
dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang,
barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk
kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
8.
kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh
pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau
kepentingan umum;
9.
kekayaan pihak lain yang diperoleh
dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah; dan
10. kekayaan
pihak lain sebagaimana dimaksud meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang
atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di
lingkungan kementerian negara/lembaga, atau perusahaan negara/daerah.
2.2.2 Keuangan Daerah dan Akuntansi Keuangan Daerah
Keuangan daerah dapat diartikan
sebagai: “semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, baik berupa
uang ataupun barang yang dapat dijadikan sebagai kekayaan daerah sepanjang
belum dimiliki oleh negara atau daerah yang lebih tinggi serta pihak-pihak lain
yang sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku”.Yang dimaksud dengan
semua hak adalah hak untuk memungut sumber-sumber penerimaan daerah seperti pajak
daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, dan hak untuk
penerimaan lain. Sedangkan semua kewajiban adalah
kewajiban untuk mengeluarkan uang untuk membayar tagihan-tagihan kepada daerah.
Keuangan daerah dikelola melalui manajemen keuangan daerah.
Jadi,
manajemen keuangan daerah adalah pengorganisasian dan pengelolaan
sumber-sumber daya atau kekayaan yang ada pada suatu daerah untuk mencapai
tujuan. Alat untuk melaksanakan manajemen keuangan daerah disebut dengan tata
usaha daerah. Tata usaha keuangan daerah dibagi menjadi dua golongan, yaitu:
tata usaha umum dan tata usaha keuangan. Tata usaha umum menyangkut kegiatan
surat menyurat, mengagenda, mengekspedisi, menyimpan surat-surat penting. Tata
usaha keuangan adalah tata buku yang merupakan rangkaian kegiatan yang
dilakukan secara sistematis di bidang keuangan berdasar prinsip dan
standar-standar tertentu sehingga dapat memberikan informasi aktual di bidang
keuangan. Tata usaha keuangan inilah yang disebut akuntansi keuangan daerah.
2.2.3 Kedudukan Akuntansi Keuangan Daerah
2.2.3.1 Berdasarkan Organisasi
Akuntansi yang berkaitan dengan
organisasi perusahaan (bisnis) biasanya dikenal dengan akuntansi sektor privat,
dan yang berkaitan dengan organisasi pemerintahan
atau lembaga non profit dikenal
dengan akuntansi pemerintahan atau akuntansi sektor publik. Oleh karena
Pemerintah Daerah merupakan suatu satuan organisasi yang non profit, maka
akuntansi yang berkaitan dengan Pemerintah Daerah, yakni akuntansi keuangan
daerah termasuk ke dalam akuntansi sektor publik.
2.2.3.2 Berdasarkan Entitas Pelapor
Akuntansi
sering pula dikelompokkan berdasarkan pemakai laporan keuangan yang dihasilkan
oleh akuntansi menjadi dua yaitu akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen.
Akuntansi keuangan adalah akuntansi yang ditujukan untuk menyediakan informasi
bagi pihak luar (eksternal) entitas pembuat laporan keuangan, sedangkan
akuntansi manajemen adalah akuntansi yang ditujukan untuk menyediakan informasi
bagi pihak dalam (internal) entitas pembuat laporan keuangan. Berdasarkan
klasifikasi tersebut akuntansi keuangan daerah adalah proses
pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelapoaran transaksi ekonomi
dari entitas pemerintah daerah yang dijadikan sebagai informasi dalam rangka
pengambilan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak eksternal entitas pemerintah
daerah yang memerlukan. Di lain pihak, akuntansi manajemen daerah adalah proses
pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi ekonomi
dari entitas pemerintah daerah yang dijadikan sebagai informasi dalam rangka
pengambilan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak internal entitas pemerintah
daerah yang memerlukan, yakni pemerintah daerah itu sendiri. Dari uraian diatas
jelas bahwa kedudukan akuntansi keuangan daerah termasuk dalam akuntansi
keuangan dan kedudukan akuntansi manajemen daerah dalam akuntansi manajemen.
2.2.4 Sistem Pencatatan,
Dasar dan
Siklus Akuntansi Keuangan Daerah
2.2.4.1 Sistem Pencatatan
a. Single
Entry
Sering
juga disebut dengan sistem tata buku tunggal atau tata buku. Dalam sistem ini,
pencatatan transaksi ekonomi dilakukan dengan mencatatnya satu kali. Transaksi
yang berakibat bertambahnya kas akan dicatat pada sisi Penerimaan dan transaksi
yang berakibat berkurangnya kas akan dicatat pada sisi Pengeluaran.
Berdasarkan Permendagri
Nomor 13 Tahun 2006, sistem pencatatan single
entry dilakukan oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran baik di
level Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) maupun Satuan Kerja Pengelola
Keuangan Daerah (SKPKD). Sistem ini hanya sebagai alat kontrol sistem akuntansi
yang sebenarnya yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan SKPD (PPK SKPD)
dan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD).
Adapun
kelebihan dari pencatatan single entry
adalah sederhana dan mudah dipahami. Namun, sistem ini memiliki kelemahan,
antara lain dalam menemukan kesalahan pembukuan yang terjadi, dan sulit
dikontrol.
b. Double
Entry
Sering
juga disebut sebagai sistem tata buku berpasangan. Menurut sistem ini, pada
dasarnya suatu transaksi ekonomi akan dicatat dua kali. Pencatatan dengan
sistem ini disebut dengan istilah menjurnal. Dalam pencatatan tersebut,
sisi Debit berada di sebelah kiri sedangkan sisi Kredit berada di sebelah
kanan. Setiap pencatatan harus menjaga keseimbangan persamaan dasar akuntansi.
Persamaan dasar akuntansi merupakan alat bantu untuk memahami sistem pencatatan
ini. Persamaan dasar akuntansi tersebut berbentuk sebagai berikut:
AKTIVA + BELANJA = UTANG + EKUITAS DANA
+ PENDAPATAN
c. Triple
Entry
Sistem
pencatatan triple entry adalah
pelaksanaan pencatatan dengan menggunakan sistem pencatatan double entry, ditambah dengan pencatatan
pada buku anggaran. Jadi sementara sistem pencatatan double entry dijalankan, PPK SKPD maupun bagian keuangan atau SKPKD
juga mencatat transaksi tersebut pada buku anggaran, sehingga pencatatan
tersebut akan berefek pada sisa anggaran.
2.2.4.2 Dasar Akuntansi
a. Basis
Kas
Basis
kas (cash basis) menetapkan
pengukuran atau pencatatan transaksi ekonomi hanya dilakukan apabila
transaksi tersebut menimbulkan perubahan pada kas. Apabila transaksi
tersebut belum menimbulkan perubahan pada kas maka transaksi tersebut
tidak dicatat.
b. Basis
Akrual
Basis akrual adalah dasar akuntansi
yang mengakui transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa
tersebut terjadi (dan bukan hanya pada saat kas atau setara kas diterima atau
dibayar). Oleh karena itu, transaksi-transaksi dan
peristiwa-peristiwa dicatat dalam catatan akuntansi dan diakui
dalam laporan keuangan periode terjadinya.
c. Basis
Kas Modifikasian
Basis
atau dasar kas modifikasian merupakan kombinasi dasar kas dengan dasar akrual. Transaksi penerimaan atau
pengeluaran kas dibukukan (dicatat atau dijurnal) pada saat uang diterima atau
dibayar (dasar kas). Pada akhir periode dilakukan penyesuaian untuk mengakui
transaksi dan kejadian dalam periode berjalan meskipun pengeluaran
atau penerimaan kas dari transaksi dan kejadian dimaksud belum terealisasi. Jadi penerapan basis
akuntansi ini menuntut bendahara pengeluaran mencatat transaksi dengan basis
kas selama tahun anggaran dan melakukan penyesuaian pada akhir tahun
anggaran berdasarkan basis akrual.
d. Basis
Akrual Modifikasian
Basis
akrual modifikasian (modified accrual
basis) mencatat transaksi dengan menggunakan basis kas untuk
transaksi-transaksi tertentu dan menggunakan basis akrual untuk sebagian besar
transaksi. Pembatasan penggunaan dasar akrual dilandasi oleh pertimbangan
kepraktisan, contohnya adalah pengakuan piutang pendapatan.tidak semua
piutang pendapatan (misalnya pendapatan pajak) diakui dengan basis akrual.
Pembatasannya adalah jangka waktu piutang pendapatan tersebut. Apabila piutang
pendapatan tersebut berjangka waktu 3 bulan atau lebih maka rekening piutang
pendapatan tersebut di hapus.
2.2.4.3 Siklus Akuntansi Keuangan Daerah
Pada
dasarnya siklus akuntansi keuangan daerah mengikuti siklus akuntansi. Perbedaan
yang ada adalah pada proses penyusunan
laporan keuangan pemda. Setelah menyusun neraca saldo setelah penyesuaian,
dapat disusun laporan perhitungan APBD. Namun demikian, untuk lebih mempermudah
penyusunan laporan keuangan yang lain, yaitu Laporan Perubahan Ekuitas Dana
atau R/K Pemda, laporan Aliran Kas dan Neraca, biasanya terlebih dahulu
dilakukan proses tutup buku dengan membuat jurnal penutup. Kemudian, setelah
jurnal penutup itu diposting, barulah disusun ketiga laporan dimaksud. Selain
itu, perlu diketahui bahwa siklus tersebut didasari pula dengan konsep
artikulasi. Sebenarnya, sangat mungkin dalam lingkup sektor publik ini diterapkan konsep
nonartikulasi, mulai dari proses dan siklus akuntansi hingga tersusunnya
laporan keuangan.
3. Simpulan
a.
Keuangan Negara adalah semua hak dan
kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik
berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung
pelaksana hak dan kewajiban tersebut.
b.
Ruang lingkup keuangan Negara adalah
semua unsur keuangan atau kekayaan yang menjadi tanggung jawab Negara. Di bagi
menjadi 2 yaitu:
1.
Dikelola langsung oleh pemerintah:
komponen keuangan Negara yang mencakup seluruh penerimaan dan pengeluarannya
yang meliputi lembaga tertinggi Negara, lembaga tinggi Negara, departemen,
lembaga non departemen, dan bagian anggaran pembiayaan dan perhitungan
2.
Dipisahakan pengurusannya: komponen
keuangan Negara yang pengurusannya dipisahkan dan cara pengelolaannya
berdasarkan hukum publik yang meliputi BUMN.
c.
Keuangan daerah adalah semua hak dan
kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, baik berupa uang ataupun barang yang
dapat dijadikan sebagai kekayaan daerah sepanjang belum dimiliki oleh Negara
atau daerah yang lebih tinggi serta pihak-pihak lain yang sesuai dengan
ketentuan dan perundangan yang berlaku. Keuangan daerah dikelola melalui
manajemen keuangan daerah. Alat untuk melaksanakan manajemen keuangan daerah
disebut dengan tata usaha daerah. Tata usaha keuangan daerah dibagi menjadi dua
golongan, yaitu: tata usaha umum dan tata usaha keuangan. Tata usaha keuangan
inilah yang disebut akuntansi keuangan daerah.
d.
Kedudukan akuntansi keuangan daerah
dapat di klasifikasikan menjadi 2 yaitu berdasarkan organisasinya dan
berdasarkan entitas pelapor.
e.
Sistem pencatatan akuntansi terdiri dari
3 sistem yaitu: single entry, double entry dan triple entry
f.
Dasar yang digunakan dalam pencatatan
akuntansi terdiri dari 4 macam yaitu: basis kas, basis akrual, basis kas
modifikasian dan basis akrual modifikasian.
g.
Siklus akuntansi keuangan daerah
sebenarnya mengikuti siklus akuntansi. Perbedaannnya yaitu pada proses
penyusunan laporan keuangan pemda setelah menyusun neraca saldo setelah
penyesuaian, dapat disusun laporan perhitungan APBD.
3.1 Soal
1. Apakah
yang dijadikan perbedaan dasar dari keuangan negara dan keuangan daerah?
jelaskan!
2. Apakah
yang dimaksud dengan hak dan kewajiban dalam keuangan daerah?
3.
Mengapa sekarang basis akrual lebih
banyak digunakan dalam sistem akuntansi dibandingkan dengan basis kas?
4.
Apakah kelebihan dari pencatatan double entry dibandingkan dengan
pencatatan single entry?
5.
Mengapa kekayaan pihak lain yang
diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah termasuk
dalam ruang lingkup keuangan negara?
Daftar Pustaka
Anonim.
2013. “Pengertian dan Ruang Lingkup Keuangan”, (Online), (http://rakaraki.blogspot.co.id, diakses 02 Oktober 2015)
Anonim.
2010. “Kedudukan Akuntansi Keuangan Daerah”, (Online), (http://ekhardhi.blogspot.co.id, diakses 02 Oktober 2015)
Djasuli, Mohamad. 2013. Perencanaan,
Penuyusan Perda dan Penganggaran APBD. Bangkalan: UTM Press.
Kuncoro, Mudrajad. 2012. Perencanaan
Daerah. Jakarta: Salemba Empat.
Nordiawan, Deddi dan Ayuningtyas
Hertianti. 2010. Akuntansi Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat.
No comments:
Post a Comment
Mohon Berkomentar dengan Bahasa yang Sopan. Kritik dan Saran Sangat diperlukan untuk Memajukan Blog ini terimakasih :D