KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
atas segala Rahmat, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan
makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang mungkin sangat
sederhana. Makalah ini berisikan tentang informasi mengenai rule of law dan hak
asasi manusia.
Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan
karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh karena itu kami harapkan
kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun
untuk kesempurnaan makalah ini. Kami berharap semoga makalah ini dapat dipergunakan
sebagai salah satu pedoman dan juga berguna untuk menambah pengetahuan bagi
para pembaca.
Bangkalan, 29 April 2015
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................... i
KATA PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI.......................................................................................................... iii
BAB I.
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang................................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah.............................................................................................. 1
1.3 Tujuan................................................................................................................ 2
1.4 Manfaat.............................................................................................................. 2
BAB II. PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Rule of Law dan
Negara Hukum..................................................... 3
2.1.1 Prinsip-prinsip Rule of Law............................................................................ 3
2.2 Hak Asasi Manusia............................................................................................ 3
2.2.1 Penjabaran Hak-hak Asasi
Manusia dalam UUD 1945.................................. 4
2.3 Hak dan Kewajiban Warga
Negara menurut UUD 1945.................................. 5
2.3.1 Pengertian Warganegara
dan Penduduk......................................................... 5
2.3.2 Asas-asas Kewarganegaraan........................................................................... 5
2.3.3 Hak dan Kewajiban
Warganegara Menurut UUD 1945................................. 6
2.3.4 Hak dan Kewajiban Bela
Negara.................................................................... 6
BAB III. PENUTUP
3.1 Simpulan............................................................................................................ 7
3.2 Saran.................................................................................................................. 7
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 8
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pasal 1 ayat
(3) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menegaskan bahwa Negara
Indonesia berdasarkan atas negara hukum (the rule of law). Pakar ilmu sosial,
Franz-Magnis Suseno (1990), melihat bahwa perlindungan HAM adalah salah satu
elemen dari the rule of law, selain hukum yang adil. Kita bisa melacak akar
prinsip the rule of law dari putusan-putusan pengadilan internasional seperti
Pengadilan Hak Azasi Manusia (HAM) Eropa dan Komite HAM Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB), untuk mengetahui pembahasan antara the rule of law dan Hak
Asasi Manusia. Pembukaan UUD 1945 menyatakan terbentuknya Negara adalah untuk
“melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan
berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”. Dinyatakan bahwa untuk itu, UUD 1945 harus mengandung ketentuan
yang “mewajibkan Pemerintah dan penyelenggara Negara untuk memelihara budi
pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang
luhur.” UUD 1945 selanjutnya menegaskan bahwa “Negara Indonesia berdasar atas
hukum (rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtstaat).
Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak-hak yang (seharusnya) diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakekat dan kodrat kelahiran manusia itu sebagai manusia. Dikatakan ‘universal’ karena hak-hak ini dinyatakan sebagai bagian dari kemanusiaan setiap sosok manusia, tak peduli apapun warna kulitnya, jenis kelaminnya, usianya, latar belakang kultural dan pula agama atau kepercayaan spiritualitasnya. Sementara itu dikatakan ‘melekat’ atau ‘inheren’ karena hak-hak itu dimiliki sesiapapun yang manusia berkat kodrat kelahirannya sebagai manusia dan bukan karena pemberian oleh suatu organisasi kekuasaan manapun. Karena dikatakan ‘melekat’ itu pulalah maka pada dasarnya hak-hak ini tidak sesaatpun boleh dirampas atau dicabut. Dari uraian pendahuluan di atas, penulis melihat penting dan menariknya wawasan tentang HAM dan rule of law. Oleh sebab itu, penulis berusaha menjabarkan pembahasannya dalam bentuk makalah ini untuk menambah wawasan kita.
Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak-hak yang (seharusnya) diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakekat dan kodrat kelahiran manusia itu sebagai manusia. Dikatakan ‘universal’ karena hak-hak ini dinyatakan sebagai bagian dari kemanusiaan setiap sosok manusia, tak peduli apapun warna kulitnya, jenis kelaminnya, usianya, latar belakang kultural dan pula agama atau kepercayaan spiritualitasnya. Sementara itu dikatakan ‘melekat’ atau ‘inheren’ karena hak-hak itu dimiliki sesiapapun yang manusia berkat kodrat kelahirannya sebagai manusia dan bukan karena pemberian oleh suatu organisasi kekuasaan manapun. Karena dikatakan ‘melekat’ itu pulalah maka pada dasarnya hak-hak ini tidak sesaatpun boleh dirampas atau dicabut. Dari uraian pendahuluan di atas, penulis melihat penting dan menariknya wawasan tentang HAM dan rule of law. Oleh sebab itu, penulis berusaha menjabarkan pembahasannya dalam bentuk makalah ini untuk menambah wawasan kita.
1.2 Rumusan Masalah
·
Apakah yang
dimaksud Rule of Law?
·
Apakah yang
dimaksud Hak Asasi Manusia?
·
Bagaimanakah Hak dan
Kewajiban Warga Negara?
1.3 Tujuan
·
Mengetahui Rule
of Law
·
Mengetahui Hak
Asasi Manusia
·
Mengetahui Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.4 Manfaat
·
Dapat mengetahui
Rule of Law
·
Dapat
mengetahui Hak Asasi Manusia
·
Dapat
mengetahui Hak dan Kewajiban Warga Negara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Rule of Law dan Negara Hukum
ü Menurut
Philipus M. Hadjon, bahwa Negara hukum menurut istilah belanda rechtsstaat adalah kekuasaan raja yang
sewenang-wenang untuk mewujudkan Negara yang didasarkan pada suatu peraturan
perundang-undangan.
ü Gerakan
masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara Negara
harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan, dan
pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan itulah
yang sering diistilahkan dengan Rule of
Law.
ü Menurut
Friedman, antara pengertiaan Negara hukum atau rechtsstaat dan Rule of Law
sebenarnya saling mengisi (Friedman, 1960: 546). Oleh karena itu berdasarkan
bentuknya, Rule of Law adalah kekuasaan
publik yang diatur secara legal.
ü Menurut
Friederich J. Stahl rechtsstaat
dibagi menjadi 4 unsur, yaitu:
1)
Hak-hak manusia.
2)
Pemisahan atau
pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
3)
Pemerintahan
berdasarkan peraturan-peraturan.
4)
Peradilan administrasi
dalam perselisihan (Muhtaj, 2005: 23).
2.1.1
Prinsip-prinsip Rule of
Law
ü Negara
yang menganut sistem Rule of Law
harus memiliki prinsip-prinsip yang jelas, terutama dalam hubungannya dengan
realisasi Rule of Law itu sendiri.
ü Menurut
Albert Venn Dicey dalam Introduction to
the Law of The Constitution,
memperkenal istilah the Rule of Law yang secara sederhana diartikan sebagai
suatu keteraturan hukum.
ü Menurut
Dicey terdapat tiga unsur yang fundamental dalam Rule of Law, yaitu:
1)
Supremasi aturan-aturan hukum, tidak
adanya kekuasaan sewenang-wenang, dalam arti seseorang hanya boleh dihukum,
jikalau memang melanggar hukum.
2)
Kedudukan yang sama di muka hukum.
3)
Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh UU serta keputusan-keputusan pengadilan.
2.2 Hak
Asasi Manusia
ü Awal
perkembangan hak asasi manusia dimulai tatkala ditanda tangani Magna Charta
(1215), oleh raja John Lackland. Kemudian juga pendatanganan Petition of Right
pada tahun 1628 oleh raja Charles I. Dalam hubungan inilah maka perkembangan
hak asasi manusia itu sangat erat hubungannya dengan perkembangan demokrasi.
ü Perkembangan
selanjutnya hak asasi manusia dipengaruhi oleh pemikiran filsuf inggris John
Locke yang berpendapat bahwa manusia tidaklah secara absolut menyerahkan
hak-hak individunya kepada penguasa.
ü Puncak
perkembangan perjuangan hak-hak asasi manusia tersebut yaitu ketika Human
Rights itu untuk pertama kalinya dirumuskan secara resmi dalam Declaration of
Independence amerika serikat pada tahun 1776. Dalam deklarasi amerika serikat
tertanggal 4 juli 1776 tersebut dinyatakan bahwa seuruh umat manusia dikarunia
oleh tuhan yang maha esa beberapa hak yang tetap dan melekat padanya.
ü Perumusan
hak-hak asasi manusia secara resmi kemudian menjadi dasar pokok konstitusi
Negara amerika serikat tahun 1787, yang mulai berlaku 4 maret 1789
(Hardjowirogo, 1977: 43)
ü Franklin
D. Roosevelt, presiden amerika pada permulaan abad ke-20 memformulasikan empat
amacam hak-hak asasi yang kemudian dikenal dengan The Four Freedom itu adalah:
1) Freedom
of speech, yaitu kebebasan untuk berbicara dan mengemukakan pendapat.
2) Freedom
of religion, kebebasan beragama.
3) Freedom
from fear, yaitu kebebasan dari rasa ketakutan.
4) Freedom
from want, yaitu kebebasan dari kemelaratan (Budiardjo, 1981: 121)
2.2.1
Penjabaran Hak-hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
ü Pembukaan
dan pasal-pasal UUD 1945 telah lebih dahulu merumuskan hak-hak asasi manusia
dari pada deklarasi universal hak-hak asasi manusia PBB.
ü Fakta sejarah menunjukkan bahwa pembukaan UUD 1945
beserta pasal-pasalnya disahkan pada tanggal 18 agustus 1945, sedangkan
deklarasi hak-hak asasi manusia PBB pada tahun 1948
Dalam
UUD 1945 telah diangkat hak-hak asasi manusia dan melindunginya dalam kehidupan
bernegara. Melalui Pembukaan UUD 1945 dinyatakan dalam alinea IV bahwa
Negara Indonesia sebagai persekutuan hidup bersama, bertujuan untuk melindungi
warganya terutama dalam kaitannya dengan perlindungan hak-hak asasinya. Adapun
tujuan Negara tersebut adalah sebagai berikut :
“…… Pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa……”
Dalam perjalanan sejarah kenegaraan Indonesia pelaksanaan perlindungan terhadap
hak-hak asasi manusia di Indonesia mengalami kemajuan. Antara lain sejak
kekuasaan rezim Soeharto telah dibentuk KOMNASHAM, walaupun pelaksanaan belum
optimal.
jaminan
hak-hak asasi manusia sebagaimana terkandung dalam UUD 1945 manjadi semakin
efektif terutama dengan diwujudkannya UU Republik Indonesia No. 39 tahun
1999, tentang hak asasi manusia dalam konsiderans dan ketentuan umum pasal I
dijelaskan, bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa,dan
merupakan anugrahNya yang wajib dihormati ,dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh Negara, hukum,pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Undang- Undang No. 39 tahun 1999 tersebut terdiri dari 105 pasal yang meliputi
berbagai macam hukum tentang hak asasi manusia, pembatasan terhadap
kewenangan pemerintah serta KOMNASHAM yang merupakan lembaga
pelaksaan atas prlindungan hak-hak asasi manusia. Hak-hak asasi manusia
tersebut meliputi: hak-hak hidup, hak berkeluarga, dan melanjutkan keturunan,
hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebassan pribadi,
hak atas rasa aman , hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam
pemerintahan, hak wanita dan hak anak.
Dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 , telah memberikan jaminan secara eksplisit
tentang hak-hak asasi manusia yang terutama dalam BAB X A, pasal 28 A
sampai dengan pasal 28 J. Jikalau dibandingkan dengan UUD 1945 hasil amandemen
2002 dikembangkan menjadi tambah pasalnya dan lebih rinci. Adapun juga ketentuan pasal-pasal dalam
Deklarasi Universal tentang Hak- Hak Asasi Manusia yang diatur dalam pasal 1
sampai dengan 30.
2.3 Hak
dan Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945
2.3.1
Pengertian
Warganegara dan Penduduk
·
Warganegara adalah
rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya
dengan negara.
·
Dalam hubungan
internasional di setiap wilayah negara selalu ada warga negara dan orang asing
yang semuanya disebut penduduk. penduduk belum tentu warganegara, karena
mungkin seorang asing.
2.3.2
Asas-asas
Kewarganegaraan
a. Asas Ius-Sanguinis dan Asas Ius-Soli
·
Asas ius-soli adalah asas daerah kelahiran,
artinya bahwa status Kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat
kelahirannya di negara A tersebut.
·
Asas ius-sanguinis adalah sasa keturunan
atau hubungan darah, artinya bahwa Kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh
orangtuanya. seseorang adalah warga negara B karena orangtuanya adalah warga
negara B.
b. Bipatride dan Apatride
·
Bipatride (dwi
kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan dari dua negara terkait
seseorang dianggap sebagai warganegaranya.
·
Apatride (tanpa
kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan Kewarganegaraan, seseorang
tidak diakui sebagai warganegara dari negara manapun.
2.3.3
Hak dan Kewajiban
Warganegara Menurut UUD 1945
Pasal-
pasal UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warga Negara menccakup
pasal-pasal 27, 28,29,30,31,33 dan 34.
a.
Pasal 27 ayat (1) menetapkan hak warga Negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan,
serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
b.
Pasal 27 ayat (2) menetapkn hak warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
c.
Pasal 27 ayat (3) dalam perubahan kedua UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban
warga Negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
d.
Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warga Negara untuk berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
e.
Pasal 29 ayat (2) menyebutkan adanya hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya
masing-masing dan beribadat menurut agamanya.
f.
Pasal 30 ayat (1) dalam perubahan kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban
warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
g. Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa tiap-tiap warga
Negara berhak mendapat pengajaran.
2.3.4
Hak dan Kewajiban Bela
Negara
a.
Pengertian
Pembelaan negara adalah tekad,
sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut
yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air
serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
b.
Asas Demokrasi
dalam Pembelaan Negara
1.
setiap warganegara
turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui
lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang
berlaku.
2.
setiap warga negara
harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan
dan profesinya masing-masing
c.
Motivasi dalam
Pembelaan Negara
1.
Pengalaman sejarah
perjuangan RI
2.
Kedudukan wilayah
geografis Nusantara yang strategis
3. Keadaan penduduk yang besar
4. Kekayaan sumber daya alam
5. Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
6.
Kemungkinan
timbulnya bencana perang
BAB III
PENUTUP
5.1
Simpulan
·
Sebagai warga negara indonesia kita diwajibkan untuk
mengetahui prinsip-prinsip hukum yang ada dinegara kita.
·
mempunyai jiwa bela negara yang kuat
·
mematuhi peraturan hukum yang berlaku karena negara
indonesia merupakan negara hukum
·
sebagai makhluk tuhan kita mempunya hak asasi yang
melekat dalam diri kita sejak lahir maka dari itu hormati hak asasi yang
dimiliki oleh orang lain juga.
5.2
Saran
·
perbanyaklah membaca
dan mencari informasi tentang negara Indonesia, karena itu dapat di jadikan
bukti bahwa kita memang mencintai negara kita
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan dan
Achmad Zubaidi. 2010. Pendidikan
Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma.
No comments:
Post a Comment
Mohon Berkomentar dengan Bahasa yang Sopan. Kritik dan Saran Sangat diperlukan untuk Memajukan Blog ini terimakasih :D