Thursday, 30 April 2015

MAKALAH PKN RULE OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA


KATA PENGANTAR
       
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala Rahmat, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah  ini dalam bentuk maupun isinya yang mungkin sangat sederhana. Makalah ini berisikan tentang informasi mengenai rule of law dan hak asasi manusia.
Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh karena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini. Kami berharap semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu pedoman dan juga berguna untuk menambah pengetahuan bagi para pembaca.




Bangkalan, 29 April 2015

Penulis


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL............................................................................................... i
KATA PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI.......................................................................................................... iii
BAB I. PENDAHULUAN     
1.1 Latar Belakang................................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah.............................................................................................. 1
1.3 Tujuan................................................................................................................ 2
1.4 Manfaat.............................................................................................................. 2
BAB II. PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Rule of Law dan Negara Hukum..................................................... 3
2.1.1 Prinsip-prinsip Rule of Law............................................................................ 3
2.2 Hak Asasi Manusia............................................................................................ 3
2.2.1 Penjabaran Hak-hak Asasi Manusia dalam UUD 1945.................................. 4
2.3 Hak dan Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945.................................. 5
2.3.1 Pengertian Warganegara dan Penduduk......................................................... 5
2.3.2 Asas-asas Kewarganegaraan........................................................................... 5
2.3.3 Hak dan Kewajiban Warganegara Menurut UUD 1945................................. 6
2.3.4 Hak dan Kewajiban Bela Negara.................................................................... 6
BAB III. PENUTUP
3.1 Simpulan............................................................................................................ 7
3.2 Saran.................................................................................................................. 7
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 8 



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
            Pasal 1 ayat (3) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menegaskan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas negara hukum (the rule of law). Pakar ilmu sosial, Franz-Magnis Suseno (1990), melihat bahwa perlindungan HAM adalah salah satu elemen dari the rule of law, selain hukum yang adil. Kita bisa melacak akar prinsip the rule of law dari putusan-putusan pengadilan internasional seperti Pengadilan Hak Azasi Manusia (HAM) Eropa dan Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk mengetahui pembahasan antara the rule of law dan Hak Asasi Manusia. Pembukaan UUD 1945 menyatakan terbentuknya Negara adalah untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dinyatakan bahwa untuk itu, UUD 1945 harus mengandung ketentuan yang “mewajibkan Pemerintah dan penyelenggara Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.” UUD 1945 selanjutnya menegaskan bahwa “Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtstaat).
Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak-hak yang (seharusnya) diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakekat dan kodrat kelahiran manusia itu sebagai manusia. Dikatakan ‘universal’ karena hak-hak ini dinyatakan sebagai bagian dari kemanusiaan setiap sosok manusia, tak peduli apapun warna kulitnya, jenis kelaminnya, usianya, latar belakang kultural dan pula agama atau kepercayaan spiritualitasnya. Sementara itu dikatakan ‘melekat’ atau ‘inheren’ karena hak-hak itu dimiliki sesiapapun yang manusia berkat kodrat kelahirannya sebagai manusia dan bukan karena pemberian oleh suatu organisasi kekuasaan manapun. Karena dikatakan ‘melekat’ itu pulalah maka pada dasarnya hak-hak ini tidak sesaatpun boleh dirampas atau dicabut. Dari uraian pendahuluan di atas, penulis melihat penting dan menariknya wawasan tentang HAM dan rule of law. Oleh sebab itu, penulis berusaha menjabarkan pembahasannya dalam bentuk makalah ini untuk menambah wawasan kita.           

1.2 Rumusan Masalah
·         Apakah yang dimaksud Rule of Law?
·         Apakah yang dimaksud Hak Asasi Manusia?
·         Bagaimanakah Hak dan Kewajiban Warga Negara?

1.3 Tujuan
·         Mengetahui Rule of Law
·         Mengetahui Hak Asasi Manusia
·         Mengetahui Hak dan Kewajiban Warga Negara

1.4  Manfaat
·         Dapat mengetahui Rule of Law
·         Dapat mengetahui Hak Asasi Manusia
·         Dapat mengetahui Hak dan Kewajiban Warga Negara



BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Rule of Law dan Negara Hukum
ü  Menurut Philipus M. Hadjon, bahwa Negara hukum menurut istilah belanda rechtsstaat adalah kekuasaan raja yang sewenang-wenang untuk mewujudkan Negara yang didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan.
ü  Gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara Negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan itulah yang sering diistilahkan dengan Rule of Law.  
ü  Menurut Friedman, antara pengertiaan Negara hukum atau rechtsstaat dan Rule of Law sebenarnya saling mengisi (Friedman, 1960: 546). Oleh karena itu berdasarkan bentuknya, Rule of Law adalah kekuasaan publik yang diatur secara legal.
ü  Menurut Friederich J. Stahl rechtsstaat dibagi menjadi 4 unsur, yaitu:
1)      Hak-hak manusia.
2)      Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
3)      Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan.
4)      Peradilan administrasi dalam perselisihan (Muhtaj, 2005: 23).
2.1.1        Prinsip-prinsip Rule of Law
ü  Negara yang menganut sistem Rule of Law harus memiliki prinsip-prinsip yang jelas, terutama dalam hubungannya dengan realisasi Rule of Law itu sendiri.
ü  Menurut Albert Venn Dicey dalam Introduction to the Law of The Constitution, memperkenal istilah the Rule of Law yang secara sederhana diartikan sebagai suatu keteraturan hukum.
ü  Menurut Dicey terdapat tiga unsur yang fundamental dalam Rule of Law, yaitu:
1)      Supremasi aturan-aturan hukum, tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang, dalam arti seseorang hanya boleh dihukum, jikalau memang melanggar hukum.
2)      Kedudukan yang sama di muka hukum.
3)      Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh UU serta keputusan-keputusan pengadilan.

2.2  Hak Asasi Manusia
ü  Awal perkembangan hak asasi manusia dimulai tatkala ditanda tangani Magna Charta (1215), oleh raja John Lackland. Kemudian juga pendatanganan Petition of Right pada tahun 1628 oleh raja Charles I. Dalam hubungan inilah maka perkembangan hak asasi manusia itu sangat erat hubungannya dengan perkembangan demokrasi.
ü  Perkembangan selanjutnya hak asasi manusia dipengaruhi oleh pemikiran filsuf inggris John Locke yang berpendapat bahwa manusia tidaklah secara absolut menyerahkan hak-hak individunya kepada penguasa.
ü  Puncak perkembangan perjuangan hak-hak asasi manusia tersebut yaitu ketika Human Rights itu untuk pertama kalinya dirumuskan secara resmi dalam Declaration of Independence amerika serikat pada tahun 1776. Dalam deklarasi amerika serikat tertanggal 4 juli 1776 tersebut dinyatakan bahwa seuruh umat manusia dikarunia oleh tuhan yang maha esa beberapa hak yang tetap dan melekat padanya.
ü  Perumusan hak-hak asasi manusia secara resmi kemudian menjadi dasar pokok konstitusi Negara amerika serikat tahun 1787, yang mulai berlaku 4 maret 1789 (Hardjowirogo, 1977: 43)
ü  Franklin D. Roosevelt, presiden amerika pada permulaan abad ke-20 memformulasikan empat amacam hak-hak asasi yang kemudian dikenal dengan The Four Freedom itu adalah:
1)      Freedom of speech, yaitu kebebasan untuk berbicara dan mengemukakan pendapat.
2)      Freedom of religion, kebebasan beragama.
3)      Freedom from fear, yaitu kebebasan dari rasa ketakutan.
4)      Freedom from want, yaitu kebebasan dari kemelaratan (Budiardjo, 1981: 121)

2.2.1        Penjabaran Hak-hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
ü  Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945 telah lebih dahulu merumuskan hak-hak asasi manusia dari pada deklarasi universal hak-hak asasi manusia PBB.
ü  Fakta sejarah menunjukkan bahwa pembukaan UUD 1945 beserta pasal-pasalnya disahkan pada tanggal 18 agustus 1945, sedangkan deklarasi hak-hak asasi manusia PBB pada tahun 1948
Dalam UUD 1945 telah diangkat hak-hak asasi manusia dan melindunginya dalam kehidupan bernegara. Melalui Pembukaan UUD 1945 dinyatakan dalam alinea IV bahwa Negara Indonesia sebagai persekutuan hidup bersama, bertujuan untuk melindungi warganya terutama dalam kaitannya dengan perlindungan hak-hak asasinya. Adapun tujuan Negara tersebut adalah sebagai berikut :
            “…… Pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,  mencerdaskan kehidupan bangsa……”
            Dalam perjalanan sejarah kenegaraan Indonesia pelaksanaan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia di Indonesia mengalami kemajuan. Antara lain sejak kekuasaan rezim Soeharto telah dibentuk KOMNASHAM, walaupun pelaksanaan belum optimal.
           jaminan hak-hak asasi manusia sebagaimana terkandung dalam UUD 1945 manjadi semakin efektif terutama dengan diwujudkannya UU  Republik Indonesia No. 39 tahun 1999, tentang hak asasi manusia dalam konsiderans dan ketentuan umum pasal I dijelaskan, bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa,dan merupakan anugrahNya yang wajib dihormati ,dijunjung  tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum,pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
            Undang- Undang No. 39 tahun 1999 tersebut terdiri dari 105 pasal yang meliputi berbagai macam hukum tentang hak asasi manusia, pembatasan terhadap kewenangan  pemerintah serta KOMNASHAM yang merupakan lembaga pelaksaan  atas prlindungan hak-hak asasi manusia. Hak-hak asasi manusia tersebut meliputi: hak-hak hidup, hak berkeluarga, dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebassan pribadi, hak atas rasa aman , hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita dan hak anak.
            Dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 , telah memberikan jaminan secara eksplisit tentang hak-hak asasi manusia yang terutama dalam BAB X A, pasal 28  A sampai dengan pasal 28 J. Jikalau dibandingkan dengan UUD 1945 hasil amandemen 2002 dikembangkan menjadi tambah pasalnya dan lebih rinci.  Adapun juga ketentuan pasal-pasal dalam Deklarasi Universal tentang Hak- Hak Asasi Manusia yang diatur dalam pasal 1 sampai dengan 30.

2.3  Hak dan Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945
2.3.1        Pengertian Warganegara dan Penduduk
·         Warganegara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara.
·         Dalam hubungan internasional di setiap wilayah negara selalu ada warga negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. penduduk belum tentu warganegara, karena mungkin seorang asing.
2.3.2        Asas-asas Kewarganegaraan
a.       Asas Ius-Sanguinis dan Asas Ius-Soli
·         Asas ius-soli adalah asas daerah kelahiran, artinya bahwa status Kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya di negara A tersebut.
·         Asas ius-sanguinis adalah sasa keturunan atau hubungan darah, artinya bahwa Kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orangtuanya. seseorang adalah warga negara B karena orangtuanya adalah warga negara B.
b.      Bipatride dan Apatride
·         Bipatride (dwi kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap sebagai warganegaranya.
·         Apatride (tanpa kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan Kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warganegara dari negara manapun.


2.3.3        Hak dan Kewajiban Warganegara Menurut UUD 1945
Pasal- pasal UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warga Negara menccakup pasal-pasal 27, 28,29,30,31,33 dan 34.
a. Pasal 27 ayat (1) menetapkan hak warga Negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
b. Pasal 27 ayat (2) menetapkn hak warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c. Pasal 27 ayat (3) dalam perubahan kedua UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
d. Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warga Negara untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
e. Pasal 29 ayat (2) menyebutkan adanya hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya.
f. Pasal 30 ayat (1) dalam perubahan kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
g. Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.

2.3.4        Hak dan Kewajiban Bela Negara
a.       Pengertian
Pembelaan negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air  serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
b.      Asas Demokrasi dalam Pembelaan Negara
1.      setiap warganegara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku.
2.      setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing
c.       Motivasi dalam Pembelaan Negara
1.      Pengalaman sejarah perjuangan RI
2.      Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
3.      Keadaan penduduk yang besar
4.      Kekayaan sumber daya alam
5.      Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
6.      Kemungkinan timbulnya bencana perang



BAB III
PENUTUP

5.1 Simpulan
·         Sebagai warga negara indonesia kita diwajibkan untuk mengetahui prinsip-prinsip hukum yang ada dinegara kita.
·         mempunyai jiwa bela negara yang kuat
·         mematuhi peraturan hukum yang berlaku karena negara indonesia merupakan negara hukum
·         sebagai makhluk tuhan kita mempunya hak asasi yang melekat dalam diri kita sejak lahir maka dari itu hormati hak asasi yang dimiliki oleh orang lain juga.

5.2 Saran
·         perbanyaklah membaca dan mencari informasi tentang negara Indonesia, karena itu dapat di jadikan bukti bahwa kita memang mencintai negara kita




DAFTAR PUSTAKA


Kaelan dan Achmad Zubaidi. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma.

No comments:

Post a Comment

Mohon Berkomentar dengan Bahasa yang Sopan. Kritik dan Saran Sangat diperlukan untuk Memajukan Blog ini terimakasih :D