TUGAS
UJIAN AKHIR SEMESTER
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Oleh
Kelompok
3
Imami
Diyah Puspita (140241100001)
Ainiatin
Ramadhina (140241100006)
Fajaria
Khoirunnisa (140241100007)
Rini
Nur qomariyah (140241100021)
PROGRAM
STUDI D3 AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
TRUNOJOYO MADURA
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa atas segala Rahmat, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan tugas ini
dalam bentuk maupun isinya yang mungkin sangat sederhana. Tugas ini berisikan
tentang informasi mengenai materi yang telah kami tempuh untuk ujian akhir
semester dalam mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan.
Tugas
ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat
kurang. Oleh karena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan
masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan tugas ini. Kami
berharap semoga tugas ini dapat dipergunakan sebagai salah satu pedoman dan
juga berguna untuk menambah pengetahuan bagi para pembaca.
Bangkalan, 25 Juni 2015
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL............................................................................................... i
KATA
PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR
ISI.......................................................................................................... iii
SOAL....................................................................................................................... 1
JAWABAN............................................................................................................. 1
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................. 7
SOAL:
1. Jelaskan
pengertian mendasar HAM dan Demokrasi Pancasila! Serta berikan contoh
konkritnya!
2. Jelaskan
mengapa Negara kesatuan yang berbentuk Republik dianggap sudah final serta apa
dasar hukumnya!
3. Bagaimana
pandangan saudara mengenai pelaksanaan geopolitik Indonesia!
4. Apa yang
saudara pahami mengenai implementasi geostrategi, dan geostrategi Indonesia!
dan Berikan pandangan saudara mengenai implementasi geostrategi Indonesia saat
ini!
JAWABAN:
1.
Pengertian Mendasar
HAM dan Demokrasi Pancasila Beserta Contoh Konkritnya
Pengertian HAM
HAM adalah kebebasan seseorang untuk
bertindak sesuai degan hati nuraninya berkenaan dengan hal-hal yang asasi atau
mendasar. HAM merupakan hak-hak dasar yang dimiliki sejak lahir. HAM juga
merupakan hak yang melekat pada manusia secara kodrati. HAM ini juga tidak
dapat dihilangkan oleh pihak lain.
Beberapa
definisi menurut para ahli :
1) Prof. Dr.
Dardji darmodiharjo, S.H. HAM adalah hak-hak dasar / pokok
yang dibawa manusia sejak lahir sebagi
anugrah Tuhan Yang Maha Esa
2) Laboratorium
pancasila IKIP Malang. HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia
sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
3) Prof. Mr.
Kuntjono Purbo pranoto. HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut
kodratnya yang tidak dipisahkan hakikatnya
Contoh: Hak
untuk hidup, Hak untuk memperoleh pendidikan, Hak untuk berpendapat.
Pengertian Demokrasi Pancasila
Demokrasi adalah salah satu bentuk
pemerintahan dalam sebuah negara dengan kekuasaan pemerintahannya berasal dari
rakyat, baik secara langsung ataupun melalui perwakilan. Kata “demokrasi”
berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang
berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat,
atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat.
Demokrasi
Pancasila itu sendiri berarti sistem pemerintahan yang ada di Indonesia dimana
dalam penerapannya sesuai dengan Pancasila (dari sila ke 1 sampai ke 5).
Ciri demokrasi Pancasila:
- pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
- adanya pemilu secara
berkesinambungan
- adanya peran-peran kelompok
kepentingan
- adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak
minoritas.
- demokrasi Pancasila merupakan
kompetisi berbagai ide dan
cara untuk menyelesaikan masalah.
- ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan
berdasarkan suara terbanyak.
Contoh: Ikut serta dalam pemilihan umum (pemilu) yang ada di negara
Indonesia, adanya UU mengenai hak asasi manusia.
2. Alasan Negara Kesatuan yang Berbentuk Republik
Dianggap Sudah Final Serta Dasar Hukumnya
Dalam Pasal 1 ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip
bahwa ”Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.” dan
Pasal 37 ayat(5) "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan". Bentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia semakin kokoh setelah dilaksanakan amandemen dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diawali dari
adanya kesepakatan MPR yang salah satunya yaitu tidak mengganti bunyi Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sedikitpun & terus
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi bentuk final negara
Indonesia. Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan
dilandasi pertimbangan bahwa negara kesatuan merupakan bentuk yang ditetapkan
dari mulai berdirinya negara Indonesia & dianggap paling pas untuk
mengakomodasi ide persatuan sebuah bangsa yang plural/majemuk dilihat dari berbagai
latar belakang (dasar pemikiran).
UUD RI tahun 1945 secara nyata
memiliki spirit agar Indonesia terus bersatu, baik yang terdapat dalam
Pembukaan ataupun dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar yang langsung
menyebutkan tentang Negara Kesatuan RI dalam 5 Pasal, yaitu: Pasal 1 ayat (1),
Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 25A dan pasal 37 ayat (5) UUD RI
tahun 1945. Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Dengan
menyadari seutuhnya bahwa dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 adalah dasar berdirinya bangsa Indonesia dalam Negara
Kesatuan, Pembukaan tersebut tetap dipertahankan & dijadikan pedoman.
3. Pandangan Mengenai Pelaksanaan Geopolitik
Indonesia
Geopolitik adalah sistem politik
atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang
didorong oleh aspirasi nasional geografik. Geopolitik bertumpu kepada
geografisional (hukum geografi). mengenai situasi, kondisi yang dianggap
relevan dengan karakteristik geografi disuatu negara.
Menurut kelompok kami pandangan
mengenai pelaksanaan geopolitik Indonesia dimana Indonesia sebagai negara
kepulauan dengan masyarakatnya yang berbineka. Negara Indonesia itu sendiri
memiliki unsur-unsur kekuatan dan sekaligus kelemahan. kekuatannya terletak
pada posisi dan keadaan geografi yang strategi dan sumber daya alam. sementara
kelemahannya adalah terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat
yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air, sebagaimana telah
diperjuangkan oleh para pendiri negara ini dan di Indonesia sendiri termasuk
dalam bidang sosial politik yang berupa produk politik yang tertuang dalam UUD
1945 dan peraturan perundangan lainnya yang mengatur proses pembangunan
nasional.
Pelaksaan geopolitik bangsa
Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang luhur
dengan jelas tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia adalah
bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdeklaan. Bangsa Indonesia
menolak segala bentuk penjajahan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan
dan peri keadilan.
Oleh karena itu, bangsa Indonesia juga
menolak paham ekspansionisme dan adu kekuatan yang berkembang di Barat. Bangsa
Indonesia juga menolak paham rasialisme, karena semua manusia mempunyai
martabat yang sama, dan semua bangsa memiliki hak dan kewajiban yang sama
berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang universal.
Dalam
hubungan internasional, bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaaan atau
nasionalisme yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolak pandangan
Chauvisme. Bangsa Indonesia selalu terbuka untuk menjalin kerjasama antar
bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan. Semua ini dalam rangka
ikut mewujudkan perdamaian dan ketertiban dunia.
4. Implementasi
Geostrategi, Geostrategi Indonesia dan Pandangan Mengenai Implementasi
Geostrategi Indonesia Saat Ini
Implementasi
Geostrategi
Geostrategi diartikan sebagai metode
atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses
pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi
pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan
yang lebih baik, lebih aman, dan bermartabat. Karena strategi merupakan upaya pelaksaan, maka strategi
pada hakikatnya merupakan suatu seni yang implementasinya didasari oleh
intuisi, perasaan dan hasil pengalaman. Strategi juga dapat merupakan ilmu yang
langkah-langkahnya selalu berkaitan dengan data atau fakta yang ada. Seni dan
ilmu digunakan sekaligus untuk membina atau mengelola sumber daya yang dimiliki
dalam suatu rencana dan tindakan.
Geostrategi
Indonesia
Geostrategi Indonesia dirumuskan dalam
bentuk Ketahanan Nasional yang unsur-unsur utamanya terdiri dari kualita
keuletan dan kualita kekuatan atau ketangguhan. Keuletan sesungguhnya
merupakan satu kualita integratif yang menunjukan adanya kebersamaan diantara
sesama komponen yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan. Keuletan
diperlukan dalam menghadapi tantangan atau tekanan dari luar yang harus
dihadapi secara elastis konsisten dan berlanjut.Tanpa adanya kualita keuletan
maka jaringan sosial masyarakat akan retak, atau bahkan putus, apabila dihadapkan
pada tantangan/tekanan yang berkepanjangan. memerlukan keuletan masyarakat agar
tidak terjadi hal-hal yang mengakibatkan perpecahan dalam masyarakat karena
masyarakat memiliki “kelenturan” yang mampu meng-absorbir tekanan kesulitan
ekonomi
Bagi
bangsa Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan
cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, melalui
proses pembangunan nasional. Karena tujuan itulah maka hal itu sebagai pegangan
atau bahkan doktrin pembangunan dan hai ini lazim disebut sebagai suatu
ketahanan nasional. Dalam pembukaan UUD 1945 dijelaskan setelah alinea III
tentang pernyataan Proklamasi, …..”Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu
Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteran umum
mencerdaskan kehidupan bangsa..” Pernyataan dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut
sebagai landasan fundamental geostrategi Indonesia
Pandangan
Kami Mengenai Implementasi Geostrategi Indonesia Saat Ini
Sebagai
satu kesatuan negara kepulauan, geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep
Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan mengacu pada kondisi
geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi besar (grand strategy)
maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian
terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut. Implementasi dari strategi maritim adalah
mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan
integritas wilayah dari berbagai ancaman.
Namun
pada kenyataanya hal di tas masih ada sebagian yang masih belum terealisasi
misalnya perlindungan kekayaan ikan masih bisa di curi oleh bangsa lain dengan
kemajuan teknologi meski bangsa lain tidak secara langsung berlayar di wilayah
laut indonesia. Dan politik indonesia saat ini tidaklah sejalan untuk
kepentingan rakyat namun malah untuk kepentingan individu. Dan perekonomian
yang dikatakan maju namun pada kenyataannya masih banyak rakyat yang miskin.
Jadi iplementasi geostrategi di indonesia belum sepenuhnya ter realisasi dengan
beaik untuk kepentingan bangsa ini
DAFTAR PUSTAKA
Indrayana, Denny. 2007. Amandemen UUD 1945 antara
mitos dan pembongkaran. Mizan Pustaka.
Abdulkarim A. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk
Kelas XII SMA. Bandung: Grafindo Media
Pratama.
(www.academia.edu/9721192/Demokrasi_Pancasila) Diakses
tanggal 23 Juni 2015
(http://demokrasiindonesia.blogspot.com/2014/08/bentuk-negara-nkri-negara-kesatuan.html\)
Diakses tanggal 23 Juni 2015
(http://aminnatul-widyana.blogspot.com/2011/07/geostrategi-indonesia.html)
Diakses tanggal 24 Juni 2015
(http://risgalutfi.blog.ugm.ac.id/2011/01/06/peranan-iptek-dalam-implementasi-geostrategi-indonesia/)
Diakses tanggal 23 Juni 2015
No comments:
Post a Comment
Mohon Berkomentar dengan Bahasa yang Sopan. Kritik dan Saran Sangat diperlukan untuk Memajukan Blog ini terimakasih :D