KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa atas segala Rahmat, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan
makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang mungkin sangat
sederhana. Makalah ini berisikan tentang informasi mengenai Sunat
Perempuan Menurut Islam.
Makalah ini kami akui masih
banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh karena
itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang
bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini. Kami berharap semoga makalah
ini dapat dipergunakan sebagai salah satu pedoman dan juga berguna untuk
menambah pengetahuan bagi para pembaca.
Bangkalan, 16 Desember 2014
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................... i
KATA PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI.......................................................................................................... iii
BAB I. PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang................................................................................................... 1
1.2
Tujuan................................................................................................................ 2
1.3
Manfaat.............................................................................................................. 2
BAB II. PEMBAHASAN
2.1 Ajaran Khitan dalam Islam................................................................................ 3
2.2 Hukum Khitan................................................................................................... 3
2.2.1 Hukum Khitan untuk Lelaki........................................................................... 4
2.2.2 Hukum Khitan untuk perempuan.................................................................... 5
2.3 Apa yang Dipotong dari Perempuan.................................................................. 6
2.4
Tata Cara Pelaksanaan Khitan Perempuan......................................................... 7
2.5 Waktu khitan...................................................................................................... 8
2.6 Walimah Khitan................................................................................................. 8...........
BAB III. PENUTUP
3.1 Simpulan.......................................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Khitan bagi wanita juga
disyariatkan sebagaimana halnya bagi pria. Memang, masih sering muncul
kontroversi seputar khitan bagi wanita, baik di dalam maupun
di luar negeri. Perbedaan dan perdebatan tersebut terjadi karena
berbagai alasan dan sudut pandang yang berbeda. Yang kontra bisa jadi karena
kurangnya informasi tentang ajaran Islam, kesalahan penggambaran tentang khitan
yang syar’i bagi wanita, dan mungkin juga memang sudah antipati terhadap Islam.
Lepas dari kontroversi tersebut, selaku seorang muslim, kita punya patokan
dalam menyikapi segala perselisihan, yaitu dikembalikan kepada
Allah Subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya.
فَإِن تَنَازَعْتُمْ
فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Kemudian
jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah ia
kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Hal itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (an-Nisa’: 59)
Setelah kita kembalikan kepada
Allah Subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya, serta telah jelas apa
yang diajarkan oleh Allah Subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya,
kewajiban kita adalah menerima ajaran tersebut sepenuhnya dan tunduk sepenuhnya
dengan senang hati tanpa rasa berat. Allah Subhanahu
wata’ala berfirman,
إِنَّمَا كَانَ
قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ
بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ
الْمُفْلِحُونَ
Sesungguhnya jawaban orangorang mukmin,
apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukumi
(mengadili) di antara mereka ialah ucapan, “Kami
mendengar dan kami patuh.” Dan mereka itulah orangorang yang
beruntung. (an-Nur: 51)
Tentang
sunat bagi wanita, tidak diperselisihkan tentang disyariatkannya. Hanya saja
para ulama berbeda pendapat, apakah hukumnya hanya sunnah atau sampai kepada
derajat wajib. Maka dari itu saya selaku penulis ingin menjelaskan sekaligus
mengajak para pembaca agar lebih memahami bagaimana sebenarnya hukum sunat bagi
perempuan menurut agama islam.
1.2 Tujuan
① Memahami sunat
perempuan menurut agama islam
②
Menambah wawasan tentang anjuran Rasulullah S.A.W
1.3
Manfaat
① Dapat memahami sunat
perempuan menurut agama islam
②
Dapat menambah wawasan tentang anjuran Rasulullah S.A.W
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Ajaran Khitan dalam Islam
Khitan secara bahasa artinya memotong. Secara
terminologis artinya memotong kulit yang menutupi alat kelamin lelaki (penis).
Dalam bahasa Arab khitan juga digunakan sebagai nama lain alat kelamin lelaki
dan perempuan seperti dalam hadist yang mengatakan "Apabila terjadi
pertemuan dua khitan, maka telah wajib mandi" (H.R. Muslim, Tirmidzi
dll.).
Dalam agama Islam, khitan merupakan salah satu
media pensucian diri dan bukti ketundukan kita kepada ajaran agama. Dalam
hadist Rasulullah s.a.w. bersabda:"Kesucian (fitrah) itu ada lima: khitan,
mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memendekkan kumis dan memotong
kuku" (H.R. Bukhari Muslim). Faedah khitan: Seperti yang diungkapkan para
ahli kedokteran bahwa khitan mempunyai faedah bagi kesehatan karena membuang
anggota tubuh yang yang menjadi tempat persembunyian kotoran, virus, najis dan
bau yang tidak sedap. Air kencing mengandung semua unsur tersebut. Ketika
keluar melewati kulit yang menutupi alat kelamin, maka endapan kotoran sebagian
tertahan oleh kulit tersebut. Semakin lama endapan tersebut semakin banyak.
Bisa dibayangkan berapa lama seseorang melakukan kencing dalam sehari dan
berapa banyak endapan yang disimpan oleh kulit penutup kelamin dalam setahun.
Oleh karenanya beberapa penelitian medis membuktikan bahwa penderita penyakit
kelamin lebih banyak dari kelangan yang tidak dikhitan. Begitu juga penderita
penyakit berbahaya aids, kanker alat kelamin dan bahkan kanker rahim juga lebih
banyak diderita oleh pasangan yang tidak dikhitan. Ini juga yang menjadi salah
satu alasan non muslim di Eropa dan AS melakukan khitan.
2.2 Hukum Khitan
Dalam fikih Islam, hukum khitan dibedakan antara
untuk lelaki dan perempuan. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum khitan
baik untuk lelaki maupun perempuan.
2.2.1 Hukum Khitan untuk Lelaki
Menurut
jumhur (mayoritas ulama), hukum khitan bagi lelaki adalah wajib. Para pendukung
pendapat ini adalah imam Syafi'i, Ahmad, dan sebagian pengikut imam Malik. Imam
Hanafi mengatakan khitan wajib tetapi tidak fardlu.
Menurut riwayat populer dari imam Malik beliau
mengatakan khitan hukumnya sunnah. Begitu juga riwayat dari imam Hanafi dan
Hasan al-Basri mengatakan sunnah. Namun bagi imam Malik, sunnah kalau
ditinggalkan berdosa, karena menurut madzhab Maliki sunnah adalah antara fadlu
dan nadb. Ibnu abi Musa dari ulama Hanbali juga mengatakan sunnah muakkadah.
Ibnu
Qudamah dalam kitabnya Mughni mengatakan bahwa khitan bagi lelaki hukumnya
wajib dan kemuliaan bagi perempuan, andaikan seorang lelaki dewasa masuk Islam
dan takut khitan maka tidak wajib baginya, sama dengan kewajiban wudlu dan
mandi bisa gugur kalau ditakutkan membahayakan jiwa, maka khitan pun demikian.
·
Dalil
yang dijadikan landasan bahwa khitan tidak wajib:
1. Salman al-Farisi ketika masuk Islam tidak
disuruh khitan.
2. Hadist menyebutkan khitan dalan rentetan
amalan sunnah seperti mencukur buku ketiak dan memendekkan kuku, maka secara
logis khitan juga sunnah.
3. Hadist Ayaddad bib Aus, Rasulullah s.a.w
bersabda:"Khitan itu sunnah bagi lelaki dan diutamakan bagi perempuan.
Namun kata sunnah dalam hadist sering diungkapkan untuk tradisi dan kebiasaan
Rasulullah baik yang wajib maupun bukan dan khitan di sini termasuk yang wajib.
·
Daliln
yang dijadikan landasan para ulama yang mengatakan khitab wajib:
1. Dari Abu Hurairah Rasulullah s.a.w. bersabda
bahwa nabi Ibrahim melaksanakan khitan ketika berumur 80 tahun, beliau khitan
dengan menggunakan kapak. (H.R. Bukhari). Nabi Ibrahim melaksanakannya ketika
diperintahkan untuk khitan padahal beliau sudah berumur 80 tahun. Ini
menunjukkan betapa kuatnya perintah khitan.
2. Kulit yang di depan alat kelamin terkena najis
ketika kencing, kalau tidak dikhitan maka sama dengan orang yang menyentuh
najis di badannya sehingga sholatnya tidak sah. Sholat adalah ibadah wajib,
segala sesuatu yang menjadi prasyarat sholat hukumnya wajib.
3. Hadist riwayat Abu Dawud dan Ahmad, Rasulullah
s.a.w. berkata kepada Kulaib: "Buanglah rambut kekafiran dan
berkhitanlah". Perintah Rasulullah s.a.w. menunjukkan kewajiban.
4. Diperbolehkan membuka aurat pada saat khitan,
padahal membuka aurat sesuatu yang dilarang. Ini menujukkan bahwa khitan wajib,
karena tidak diperbolehkan sesuatu yang dilarang kecuali untuk sesuatu yang
sangat kuat hukumnya.
5. Memotong anggota tubuh yang tidak bisa tumbuh
kembali dan disertai rasa sakit tidak mungkin kecuali karena perkara wajib,
seperti hukum potong tangan bagi pencuri.
6. Khitan merupakan tradisi umat Islam sejak
zaman Rasulullah s.a.w. sampai zaman sekarang dan tidak ada yang
meninggalkannya, maka tidak ada alasan yang mengatakan itu tidak wajib.
2.2.2 Hukum Khitan untuk perempuan
Hukum
khitan bagi perempuan telah menjadi perbincangan para ulama. Sebagian
mengatakan itu sunnah dan sebagian mengatakan itu suatu keutamaan saja dan tidak
ada yang mengatakan wajib. Perbedaan pendapat para ulama seputar hukum khitan
bagi perempuan tersebut disebabkan riwayat hadist seputar khitan perempuan yang
masih dipermasalahkan kekuatannya.
Tidak
ada hadist sahih yang menjelaskan hukum khitan perempuan. Ibnu Mundzir
mengatakan bahwa tidak ada hadist yang bisa dijadikan rujukan dalam masalah
khitan perempuan dan tidak ada sunnah yang bisa dijadikan landasan. Semua
hadist yang meriwayatkan khitan perempuan mempunyai sanad dlaif atau lemah. Hadist
paling populer tentang khitan perempuan
adalah hadist Ummi 'Atiyah r.a., Rasulllah bersabda kepadanya:"Wahai Umi
Atiyah, berkhitanlah dan jangan berlebihan, sesungguhnya khitan lebih baik bagi
perempuan dan lebih menyenangkan bagi suaminya". Hadist ini diriwayatkan
oleh Baihaqi, Hakim dari Dhahhak bin Qais. Abu Dawud juga meriwayatkan hadist
serupa namun semua riwayatnya dlaif dan tidak ada yang kuat. Abu Dawud sendiri
konon meriwayatkan hadist ini untuk menunjukkan kedlaifannya. Demikian
dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Talkhisul Khabir.
Mengingat tidak ada
hadist yang kuat tentang khitan perempuan ini, Ibnu Hajar meriwayatkan bahwa
sebagian ulama Syafi'iyah dan riwayat dari imam Ahmad mengatakan bahwa tidak
ada anjuran khitan bagi perempuan. Sebagian ulama mengatakan bahwa perempuan
Timur (kawasan semenanjung Arab) dianjurkan khitan, sedangkan perempuan Barat
dari kawasan Afrika tidak diwajibkan khitan karena tidak mempunyai kulit yang
perlu dipotong yang sering mengganggu atau menyebabkan kekurang nyamanan
perempuan itu sendiri.
2.3 Apa yang Dipotong dari Perempuan
Imam
Mawardi mengatakan bahwa khitan pada perempuan yang dipotong adalah kulit yang
berada di atas vagina perempuan yang berbentuk mirip cengger ayam. Yang
dianjurkan adalah memotong sebagian kulit tersebut bukan menghilangkannya
secara keseluruhan. Imam Nawawi juga menjelaskan hal yang sama bahwa khitan
pada perempuan adalah memotong bagian bawah kulit lebih yang ada di atas vagina
perempuan. Namun pada penerapannya banyak kesalahan dilakukan oleh umat Islam
dalam melaksanakan khitan perempuan, yaitu dengan berlebih-lebihan dalam
memotong bagian alat vital perempuan. Seperti yang dikutib Dr. Muhammad bin
Lutfi Al-Sabbag dalam bukunya tentang khitan bahwa kesalahan fatal dalam
melaksanakan khitan perempuan banyak terjadi di masyarakat muslim Sudan dan
Indonesia. Kesalahan tersebut berupa pemotongan tidak hanya kulit bagian atas
alat vital perempuan, tapi juga memotong hingga semua daging yang menonjol pada
alat vital perempuan, termasuk clitoris sehingga yang tersisa hanya saluran air
kencing dan saluran rahim. Khitan model ini di masyarakat Arab dikenal dengan
sebutan "Khitan Fir'aun". Beberapa kajian medis membuktikan bahwa
khitan seperti ini bisa menimbulkan dampak negatif bagi perempuan baik secara
kesehatan maupun psikologis, seperti menyebabkan perempuan tidak stabil dan
mengurangi gairah seksualnya. Bahkan sebagian ahli medis menyatakan bahwa
khitan model ini juga bisa menyebabkan berbagai pernyakit kelamin pada
perempuan.
Seandainya hadist
tentang khitan perempuan di atas sahih, maka di situ pun Rasulullah s.a.w.
melarang berlebih-lebihan dalam mengkhitan anak perempuan. Larangan dari
Rasulullah s.a.w. secara hukum bisa mengindikasikan keharaman tindakan
tersebut. Apalagi bila terbukti bahwa berlebihan atau kesalahan dalam melaksanakan
khitan perempuan bisa menimbulkan dampak negatif, maka bisa dipastikan
keharaman tindakan tersebut. Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas beberapa
kalangan ulama kontemporer menyatakan bahwa apabila tidak bisa terjamin
pelaksanaan khitan perempuan secara benar, terutama bila itu dilakukan terhadap
anak perempuan yang masih bayi, yang pada umumnya sulit untuk bisa melaksanakan
khitan perempuan dengan tidak berlebihan, maka sebaiknya tidak melakukan khitan
perempuan. Toh tidak ada hadist sahih yang melandasinya.
2.4 Tata Cara
Pelaksanaan Khitan Perempuan
1. Siapkan
kejiwaan anak yang hendak dikhitan. Hilangkan rasa takut dari dirinya. Bekali
orang tuanya dengan menjelaskan hukumnya dengan bahasa yang sederhana dan
menyenangkan.
2. Sterilkan alat-alat
dan sterilkan pula daerah yang hendak dikhitan.
3. Gerakkan atau
tarik qulfah (prepuce) ke belakang hingga terpisah atau tidak lekat
lagi dengan ujung klitoris, hingga tampak pangkal atas prepuce yang
bersambung dengan klitoris. Hal ini akan mempermudah pemotongan kulit bagian
luar sekaligus bagian dalam prepuce tersebut tanpa melukai sedikit
pun klitorisnya sehingga prepuce tidak tumbuh kembali. Apabila prepuce dan
klitoris sulit dipisahkan, hendaknya khitan ditunda sampai hal itu mudah
dilakukan.
4. Lakukan bius
lokal pada lokasi— meski dalam hal ini ada perbedaan pendapat ulama—dan tunggu
sampai bius itu benar-benar bekerja.
5. Qulfah ( prepuce) ditarik ke atas
dari ujungnya menggunakan jepit bedah untuk dijauhkan dari klitoris. Perlu
diperhatikan, penarikan tersebut diusahakan mencakup kulit luar dan kulit
dalamprepuce, lalu dicapit dengan jepit arterial. Perlu diperhatikan juga,
jangan sampai klitoris ikut tercapit. Setelah itu, potong kulit yang berada di
atas pencapit dengan gunting bengkok, lalu biarkan tetap dicapit sekitar 5—10
menit untuk menghindari pendarahan, baru setelah itu dilepas. Jika terjadi
pendarahan setelah itu, bisa dicapit lagi, atau bisa dijahit dengan senar 0/2
dengan syarat tidak bertemu dan menempel lagi antara dua sisi prepuce yang
telah terpotong. Tutuplah luka dengan kasa steril dan diperban. Perban bisa
dibuang setelah empat jam. Apabila terjadi pendarahan di rumah, tahan lagi
dengan kapas dan konsultasikan ke dokter. Hari – hari berikutnya , jaga
kebersihannya dengan air garam atau semacamnya. Sangat perlu diperhatikan,
jangan sampai dua sisi prepuce yang telah terpotong bertemu lagi atau
menyambung, atau bersambung dan menempel dengan klitoris.
2.5 Waktu khitan
Waktu wajib khitan
adalah pada saat balig, karena pada saat itulah wajib melaksanakan sholat.
Tanpa khitan, sholat tidak sempurna sebab suci yang yang merupakan syarat sah
sholat tidak bisa terpenuhi. Adapun waktu sunnah adalah sebelum balig.
Sedangkan waktu ikhtiar (pilihan yang baik untuk dilaksanakan) adalah hari
ketujuh setelah lahir, atau 40 hari setelah kelahiran, atau juga dianjurkan
pada umur 7 tahun. Qadli Husain mengatakan sebaiknya melakuan khitan pada umur
10 tahun karena pada saat itu anak mulai diperintahkan sholat. Ibnu Mundzir
mengatakan bahwa khitan pada umut 7 hari hukumnya makruh karena itu tradisi
Yahudi, namun ada riwayat bahwa Rasulullah s.a.w. menghitan Hasan dan Husain,
cucu beliau pada umur 7 hari, begitu juga konon nabi Ibrahim mengkhitan putera
beliau Ishaq pada umur 7 hari.
2.6 Walimah Khitan
Walimah
artinya perayaan. Ibnu Hajar menukil pendapat Imam Nawawi dan Qadli Iyad bahwa
walimah dalam tradisi Arab ada delapan jenis, yaitu : 1) Walimatul Urush untuk
pernikahan; 2) Walimatul I'dzar untuk merayakan khitan; 3) Aqiqah untuk
merayakan kelahiran anak; 4). Walimah Khurs untuk merayakan keselamatan
perempuan dari talak, konon juga digunakan untuk sebutan makanan yang diberikan
saat kelahiran bayi; 5) Walimah Naqi'ah untuk merayakan kadatangan seseorang
dari bepergian jauh, tapi yang menyediakan orang yang bepergian. Kalau yang
menyediakan orang yang di rumah disebut walimah tuhfah; 6) Walimah Wakiirah
untuk merayakan rumah baru; 7) Walimah Wadlimah untuk merayakan keselamatan
dari bencana; dan 8) Walimah Ma'dabah yaitu perayaan yang dilakukan tanpa sebab
sekedar untuk menjamu sanak saudara dan handai taulan. Imam Ahmad meriwayatkan
hadist dari Utsman bin Abi Ash bahwa walimah khitan termasuk yang tidak
dianjurkan. Namun demikian secara eksplisit imam Nawawi menegaskan bahwa
walimah khitan boleh dilaksanakan dan hukumnya sunnah memenuhi undangan seperti
undangan lainnya.
BAB III
PENUTUP
3.1
Simpulan
Memang
ada yang mengatakan bahwa khitan tidaklah dianjurkan dari aspek medis
dikarenakan ia akan menyulitkan saat buang air kecil, tidak memberikan kepuasan
pada pasangannya saat berhubungan atau menyulitkan saat melahirkan. Tetapi selaku
seorang muslim, kita jelas harus meyakini atas hadist yang telah disampaikan
oleh rasulullah. Ringkas kata, orang-orang kafir pun mengakui kebenarannya. Meskipun
masih banyak perdebatan tentang sunat bagi perempuan oleh beberapa kalangan,
setidaknya kita sudah mengetahui dan memahami bagaimana pandangan agama islam
akan hal tersebut. Ketidak pahaman kita tentang sunat perempuan itu dikarenakan
informasi yang sangat minim di masyarakat, bahkan bisa dikatakan hampir tidak
ada penjelasan yang mendetail. Yang ada hanya bersifatnya global, padahal
informasi ini sangat penting. Sebetulnya, rasanya tabu untuk menjelaskan
semacam ini. Namun, ini adalah syariat yang harus diketahui dengan benar,
dan “Sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran.” Saya menyadari bahwa kekurangan informasi dalam hal
ini bisa berefek negatif yang luar biasa:
1. Anggapan yang negatif tehadap syariat
Islam.
2. Bagi yang sudah menerima Islam dan
ajarannya, lalu ingin mempraktikkannya, bisa jadi salah praktik (malapraktik),
akhirnya sunnah ini tidak terlaksana dengan benar. Bahkan, bisa jadi terjerumus
ke dalam praktik khitan firauni yang kita sebut di atas sehingga
terjadilah kezaliman terhadap wanita yang bersangkutan, dan mungkin kepada
orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2014. Problema Anda Hukum Khitan Bagi
Wanita. http://asysyariah.com/. Diakses pada tanggal 16 Desember 2014,
pukul 09.00
wib.
______. 2014. Ajaran
Khitan dalam Islam. http://pesantrenvirtual.com/. Diakses pada tanggal
16 Desember 2014, pukul 09.00 wib.
______. 2014. Wajibkah
Wanita Dikhitan Sunat. http://eramuslim.com/. Diakses pada tanggal
16 Desember 2014, pukul 09.00 wib.
No comments:
Post a Comment
Mohon Berkomentar dengan Bahasa yang Sopan. Kritik dan Saran Sangat diperlukan untuk Memajukan Blog ini terimakasih :D