Makalah Kawin Kontrak Menurut Agama Islam

KATA PENGANTAR

                Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat, taufik, hidayah serta inayahnya kepada kita semua sehingga saya dapat menyelesaikan tugas ini tepat pada waktunya. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, yang telah menuntun kita dari jaman Jahiliyah menuju jaman Islamiyah yaitu berupa ajaran agama Islam.
                Laporan ini disusun agar kita mengetahui dan memahami mengenai Kawin Kontrak Menurut Pandangan Islam. Laporan ini disusun tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan, banyak hambatan-hambatan terutama disebabkan oleh ketidaktahuan ilmu pengetahuan. Namun dengan segala ikhtiar, kemauan, kerja keras, motivasi dari pihak-pihak yang terkait, dan atas kehendak-NYA saya dapat menyelesaikan laporan ini.
                Tidak ada gading yang tak retak. Kami menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kata sempura bahkan masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu saya mengharapkan adanya kritik dan saran yang bersifat membangun.
                Semoga Laporan yang sangat sederhana ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin Yarobbal’alamin.

Bangkalan, 17 Desember 2014


Penulis



DAFTAR ISI


HALAMAN SAMPUL........................................................................................................................ i
KATA PENGANTAR.......................................................................................................................... ii
DAFTAR ISI...................................................................................................................................... iii
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang........................................................................................................................... 1
1.1    Rumusan Masalah.................................................................................................................... 1
1.2    Tujuan..................................................................................................................................... 2
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Kawin Kontrak......................................................................................................... 3
2.2. Sejarah Kawin Kontrak Pada Masa Rasullullah SAW.................................................................... 4
2.3.  Landasan Hukum Kawin Kontrak Menurut Undang-Undang Dan Syari’at Islam........................... 7
2.4  Dampak Negatif Dan Positif Adanya Kawin Kontrak.................................................................... 13
2.5. Sebab-Sebab Diharamkannya Nikah Mut’ah.............................................................................. 14
 
BAB 3 PENUTUP
3.1. Kesimpulan............................................................................................................................... 17
3.2. Saran........................................................................................................................................ 17

DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................................... 19


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang.
Dengan berjalan waktu fenomena dan segala permasalah yang timbul semakin kompleks. Banyak permasalahan yang terjadi pada dewasa ini belum atau bahkan tidak terjadi sama sekali pada zaman Rasulullah SAW. dan para ulama ahli fiqh lainnya. Sehingga sering sekali terjadi silang pendapat untuk menyelesaikannya.
Dalam kehidupan manusia, pada usia tertentu, bagi seorang pria maupun seorang wanita timbul kebutuhan untuk hidup bersama dengan lawan jenisnya. Hidup bersama antara seorang pria dan wanita tersebut tidak selalu ditujukan untuk memenuhi kebutuhan biologis, namun juga keinginan mendapat anak keturunannya, maupun hanya untuk memenuhi hawa nafsu belaka.
Allah menetapkan adanya aturan tentang pernikahan bagi manusia. Tujuannya untuk menyelamatkan dan mengatur kehidupan manusia. Manusia tidak boleh berbuat semaunya seperti binatang, kawin dengan lawan jenis semaunya. Allah telah memberikan batas dengan peraturan-peraturannya, yaitu dengan syari’at yang terdapat dalam kitab-Nya dan hadist rasul-Nya dengan hukum-hukum pernikahan. Pernikahan adalah sunatullah, hukum alam di dunia dan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita.
Namun, dewasa ini mulai populer adanya kawin kontrak. Atau dalam istilah fiqih disebut dengan nikah mut’ah. Bagaimanakah islam menanggapi fenomena tersebut? Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dibahas mengenai kawin kontrak menurut sudut pandang Islam.

B.       Rumusan Masalah
       1.      Apa pengertian kawin kontrak?
       2.      Bagaimanakah sejarah kawin kontrak pada masa Rasulullah SAW?
       3.      Apa landasan hukum kawin kontrak menurut undang-undang dan syari’at Islam?
       4.      Apa dampak negatif dan positif kawin kontrak?
       5.   Apa penyebab dilakukannya kawin kontrak?           
  
C.      Tujuan.
       1.      Untuk mengetahui dan memahami pengertian kawin kontrak.
       2.     Untuk mengetahui dan memahami sejarah kawin kontrak pada masa Rasulullah
             SAW.
       3.     Untuk mengetahui dan memahami landasan hukum kawin kontrak menurut
             undang-undang dan syari’at Islam.
       4.   Untuk mengetahui dan memahami dampak negatif dan positif adanya kawin
             kontrak.
       5.   Untuk  mengetahui dan memahami penyebab dilakukannya kawin kontrak.
  

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Kawin Kontrak.
Dalam bahasa Indonesia, “perkawinan” berasal dari kata “kawin” yang menurut bahasa artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis, melakukan hubungan kelamin, atau bersetubuh.[Anton Muliono, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta, Balai Pustaka,1994), 456].
  Sedangkan “kontrak” berarti persetujuan yang bersanksi hukum antara dua pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan. Kawin kontrak dalam istilah fiqih dikenal sebagai nikah mut’ah.  Dalam istilah yang lain, nikah mut’ah  disebut juga nikah sementara (nikah muaqqot) atau nikah terputus (nikah munqothi’).
Menurut Dr. H. Mahjuddin, M.Pd. I, kawin kontrak merupakan tradisi masyarakat jahiliyah. [ Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah (Jakarta: Kalam Mulia, 2003), 51].Yang pengertiannya menurut Sayyid Syabiq, “kawin kontrak adalah adanya seorang pria mengawini wanita selama sehari, atau seminggu, atau sebulan.” Dan dinamakan muth’ah karena laki-laki mengambil manfaat serta merasa cukup dengan melangsungkan perkawinan dan bersenang-senang sampai kepada waktu yang telah ditentukannya.[ Sayyid Syabiq, Fikih Sunnah 6 (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1980), 63]
Nikah mut’ah adalah nikah untuk bersenang-senang dalam masa tertentu. Misalnya dikatakan oleh walinya,” Aku nikahkan engkau dengan Fatimah untuk sebulan saja”.[ M. A. Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat (Jakarta : PT Rajagrafindo Persada,2010), 89].
  Perkawinan adalah sunatullah, hukum alam di dunia. Perkawinan yang merupakan sunatullah pada dasarnya adalah mubah tergantung pada tingkat maslahatnya. Disini, perbedaan tingkat larangan sesuai dengan kadar kemampuan merusak dan dampak negatif yang ditimbulkannya.
Secara istilah, kawin kontrak adalah pernikahan antara laki-laki dan perempuan dengan menyebutkan batas waktu tertentu ketika akad nikah, misalnya satu minggu, satu bulan, satu tahun, dan sebagainya. Apabila telah sampai pada waktu yang ditetapkan, maka pernikahan itu putus dengan sendirinya tanpa kata thalaq dan tanpa warisan.[Team Musyawarah Guru Bina PAI Madrasah Aliyah, Al Hikmah Fiqih ( Sragen: Akik Pusaka, 2008), 10]. Nikah mut’ah cenderung bertujuan untuk hiburan, bersenang-senang, dan melampiaskan hawa nafsu semata.    
Dalam nikah mut’ah si wanita yang menjadi istri juga tidak mempunyai hak waris jika si suami meninggal. Dengan begitu, tujuan nikah mut’ah ini tidak sesuai dengan tujuan nikah menurut ajaran Islam sebagaimana disebutkan di atas, dan dalam nikah mut’ah ini pihak wanita teramat sangat dirugikan.
Oleh karenanya nikah mut’ah ini dilarang oleh Islam. Dalam hal ini syaikh al-Bakri dalam kitabnya I’anah at-Thalibinmenyatakan:
وعلى كل فهو حرام ، إنما سمي بذلك لان الغرض منه مجرد التمتع لا التوالد والتوارث اللذان هما الغرض الاصلي
 من النكاح المقتضيان للدوام.
“Kesimpulannya, nikah mut’ah ini haram hukumnya. Nikah ini disebut nikah mut’ah karena tujuannya adalah untuk mencari kesenangan belaka, tidak untuk membangun rumah tangga yang melahirkan anak dan juga saling mewarisi, yang keduanya merupakan tujuan utama dari ikatan pernikahan dan menimbulkan konsekwensi langgengnya pernikahan”.
Kawin kontrak dalam Islam disebut dengan istilah nikah mut’ah. Hukumnya adalah haram dan akad nikahnya tidak sah alias batal. Hal ini sama saja dengan orang sholat tanpa berwudhu’, maka sholatnya tidak sah alias batal. Tidak diterima oleh Allah SWT sebagai ibadah. Demikian pula orang yang melakukan kawin kontrak akad nikahnya tidak sah alias batal, dan tidak diterima Allah SWT sebagai amal ibadah.
              
B.       Sejarah Kawin Kontrak Pada Masa Raulullah SAW.
Jika kita tengok sejarah awal Islam, dimana ketika itu masyarakat jahiliyah
tidak memberikan kepada wanita hak-haknya sebagaimana mestinya karena wanita ketika itu lebih dianggap sebagai barang yang bisa ditukar seenaknya, dapat kita ketahui betapa ajaran Islam menginginkan agar para wanita dapat diberikan hak-haknya sebagaimana mestinya.
Pada zaman Rasulullah, saat itu Rasulullah mengizinkan tentaranya yang terpisah jauh dari istrinya untuk melakukan nikah mut’ah, dari pada melakukan penyimpangan. Namun kemudian Rasulullah mengharamkannya ketika melakukan pembebasan kota Mekah pada tahun 8 H / 630 M.
Nikah mut’ah diawal-awal Islam dihukumi halal lalu dinaskh (dihapus). Nikah ini menjadi haram hingga hari kiamat. Demikianlah yang menjadi pegangan jumhur  (mayoritas) sahabat, tabi’in dan para ulama madzhab (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 99). Dari Sabroh Al Juhaniy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata.
أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِالْمُتْعَةِ عَامَ الْفَتْحِ حِينَ دَخَلْنَا مَكَّةَ ثُمَّ لَمْ نَخْرُجْ مِنْهَا حَتَّى نَهَانَا عَنْهَ
ا.
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan kami untuk
melakukan nikah mut’ah pada saat Fathul Makkah ketika memasuki kota Makkah. Kemudian sebelum kami meninggalkan Makkah, beliau pun telah melarang kami dari bentuk nikah tersebut.”  (HR. Muslim no. 1406)
Dalam riwayat lain dari Sabroh, ia berkata bahwa dia pernah ikut berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat penaklukan kota Mekkah. Ia berkata:
فَأَقَمْنَا بِهَا خَمْسَ عَشْرَةَ - ثَلاَثِينَ بَيْنَ لَيْلَةٍ وَيَوْمٍ - فَأَذِنَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى مُتْعَةِ النِّسَاءِ ...
ثُمَّ اسْتَمْتَعْتُ مِنْهَا فَلَمْ أَخْرُجْ حَتَّى حَرَّمَهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم.
  “Kami menetap selama 15 hari (kira-kira antara 30 malam atau 30 hari). Awalnya     
   Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam mengizinkan kami untuk melakukan nikah   
   mut’ah dengan wanita... Kemudian aku melakukan nikah mut’ah (dengan seorang
   gadis). Sampai aku keluar Mekkah, turunlah pengharaman nikah mut’ah dari
   Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam.” (HR. Muslim no. 1406).     
 Saat kekhalifahan Ali mulai terdapat perdebatan soal kawin mut'ah antara Sunni dan
 Syiah. Sunni mengatakan, kawin mutah telah dilarang oleh Nabi Muhammad
 SAW pada berbagai kesempatan. Dan menurut Syiah, Nabi juga pernah
 memperbolehkannya dalam berbagai kesempatan. Yang telah menjadi kesepakatan
 sejarah, Umar bin Khatthab ra. saat menjabat Khalifah telah melarangnya.
Adapun para ulama berpendapat yang berbeda-beda tentang hukum kawin   kontrak atau nikah mut’ah diantaranya, ialah Ada pendapat yang membolehkan nikah mut’ah ini berdasarkan fatwa sahabat Ibnu Abbas r.a., padahal fatwa tersebut telah direvisi oleh Ibnu Abbas sendiri, sebagaimana disebutkan dalam kitab fiqh as-sunnah:
وقد روي عن بعض الصحابة وبعض التابعين أن زواج المتعة حلال، واشتهر ذلك عن ابن عباس رضي الله عنه،
 وفي تهذيب السنن: وأما ابن عباس فانه سلك هذا المسلك في إباحتها عند الحاجة والضرورة، ولم يبحها مطلقا،
 فلما بلغه إكثار الناس منها رجع.فقال ابن عباس: (إنا لله وإنا إليه راجعون)! والله ما بهذا أفتيت، ولا هذا أردت،
 ولا أحللت إلا مثل ما أحل الله الميتة والدم ولحم الخنزير، وما تحل إلا للمضطر، وما هي إلا كالميتة والدم ولحم الخنزير.
Diriwayatkan dari beberapa sahabat dan beberapa tabi’in bahwa nikah mut’ah hukumnya boleh, dan yang paling populer pendapat ini dinisbahkan kepada sahabat Ibnu Abbas r.a., dan dalam kitab Tahzhib as-Sunan dikatakan: sedangkan Ibnu Abbas membolehkan nikah mut’ah ini tidaklah secara mutlak, akan tetapi hanya ketika dalam keadaan dharurat. Akan tetapi ketika banyak yang melakukannya dengan tanpa mempertimbangkan kedharuratannya, maka ia merefisi pendapatnya tersebut. Ia berkata:
“inna lillahi wainna ilaihi raji’un, demi Allah saya tidak memfatwakan seperti itu (hanya untuk kesenangan belaka), tidak seperti itu yang saya inginkan. Saya tidak menghalalkan nikah mut’ah kecuali ketika dalam keadaan dharurat, sebagaimana halalnya bangkai, darah dan daging babi ketika dalam keadaan dharurat, yang asalnya tidak halal kecuali bagi orang yang kepepet dalam keadaan dharurat. Nikah mut’ah itu sama seperti bangkai, darah, dan daging babi, yang awalnya haram hukumnya, tapi ketika dalam keadaan dharurat maka hukumnya menjadi boleh”
Namun demikian, pendapat yang menghalalkan nikah mut’ah tersebut tidaklah kuat untuk dijadikan dasar hukum. Sedangkan pendapat yang mengharamkannya dasar hukumnya sangat kuat, sebab dilandaskan di atas hadis shahih sebagai berikut :
 عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْه قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُتْعَةِ عَامَ خَيْبَرَ  (متفق عليه)
“Diriwayatkan bahwa sahabat Ali r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. melarang nikah mut’ah ketika perang Khaibar” Hadis dianggap shahih oleh imam Bukhari dan Muslim
عَنْ سَلَمَةَ بن الأكوع رضي الله عنه قَالَ: رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ أَوْطَاسٍ فِي الْمُتْعَةِ ثَلَاثًا
ثُمَّ نَهَى عَنْهَا (رواه مسلم)
“Diriwayatkan bahwa sahabat Salamah bin al-Akwa’ r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. memperbolehkan nikah mut’ah selama tiga hari pada tahun Authas (ketika ditundukkannya Makkah, fathu Makkah) kemudian (setelah itu) melarangnya” HR. Muslim.
عن رَّبِيعُ بْنُ سَبْرَةَ الْجُهَنِيُّ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ
 لَكُمْ فِي الِاسْتِمْتَاعِ مِنْ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخَلِّ سَبِيلَهُ وَلَا تَأْخُذُوا
 مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا (أخرجه مسلم وأبو داوود والنسائي وابن ماجة وأحمد وابن حبان)
“Diriwayatkan dari Rabi’ bin Sabrah r.a. sesungguhnya rasulullah s.a.w. bersabda: “wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan nikah mut’ah, dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat, oleh karenanya barangsiapa yang masih mempunyai ikatan mut’ah maka segera lepaskanlah, dan jangan kalian ambil apa yang telah kalian berikan kepada wanita yang kalian mut’ah” HR. Muslim, Abu Dawud, an-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban.
Hadis-hadis tersebut cukup kuat untuk dijadikan pijakan menetapkan hukum haram bagi nikah mut’ah, dan sangat terang benderang menjelaskan bahwa Islam melarang nikah mut’ah. Oleh karena itu, jika saat ini ada yang melaksanakan nikah mut’ah maka ia telah dianggap melanggar ajaran Islam dan secara otomatis nikahnya tersebut batal, sebagaimana disebutkan oleh al-Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim:
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ مَتَى وَقَعَ نِكَاح الْمُتْعَة الْآن حُكِمَ بِبُطْلَانِهِ سَوَاء كَانَ قَبْل الدُّخُول أَوْ بَعْده
“Para ulama sepakat (ijma’) bahwa jika saat ini ada yang melaksanakan nikah mut’ah maka hukumnya tidak sah (batal), baik sebelum atau sesudah dilakukan hubungan badan”.

C.      Landasan Hukum Kawin Kontrak Menurut Undang-Undang Dan Syari’at Islam
       1.      Menurut undang-undang perkawinan di Indonesia.
Kawin kontrak merupakan salah satu jenis perkawinan yang masuk ke dalam
  kategori “perkawinan yang timpang” karena tidak memenuhi ketiga aspek tersebut
  melainkan hanya dilakukan berdasarkan nafsu duniawi semata.
 Dalam sudut pandang hukum, kawin kontrak pada dasarnya tidak
   diperkenankan oleh hukum perkawinan Indonesia yaitu yang terangkum dalam
   Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Pasal 1 Undang-undang
   Perkawinan menyatakan bahwa ” Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang
   pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga
   (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
   Esa.”
[Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan
   (Yogyakarta:Liberty, 2007), 138
].
   Selanjutnya Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa “Perkawinanan adalah sah apabila
   dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
  
[Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan
   (Yogyakarta: Liberty, 2007), 138
].
                        Ketentuan diatas mengandung pengertian bahwa apabila sebuah perkawinan
             dilakukan tidak berdasarkan agama dan kepercayaan dari masing-masing pihak,
             maka secara hukum tidak akan diakui keabsahannya. Ketentuan agama dalam hal ini
             tidak hanya diberi pengertian terpenuhinya syarat-syarat konkrit seperti adanya dua
             calon mempelai, persetujuan orang tua, maupun mahar, dan lain-lainnya, tetapi juga
             harus terpenuhinya tujuan dari perkawinan itu sendiri yaitu untuk membentuk  
             sebuah keluarga yang bahagia berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
Oleh karena itu, kawin kontrak bukan merupakan perkawinan yang sah karena
              pada dasarnya dilakukan bukan karena adanya tujuan yang mulia untuk mematuhi
              perintah Tuhan dan untuk membentuk keluarga yang bahagia, melainkan hanya
              untuk memenuhi tujuan-tujuan yang didasari kepentingan yang bertentangan dengan
              hukum perkawinan itu sendiri, misalnya demi memenuhi kebutuhan ekonomi / hawa
              nafsu. Selain itu dalam hukum perkawinan dikenal adanya asas pencatatan
              perkawinan yang tertuang dalam pasal 2 ayat (2 ) Undang-undang Nomor 1 tahun
              1974 bahwa ” Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan
              yang berlaku.”[
Kementrian Agama, Kompilasi Hukum Islam (Bandung: Humaniora
              Utama Press, 1992),18]
.
          Kawin kontrak bukan hanya tidak dicatat menurut peraturan
              perundang-undangan yang berlaku tetapi proses dari perkawinannya itu sendiri
              berlangsung secara diam-diam bahkan tidak banyak orang yang mengetahuinya.
              Adapun pengertian “sah” dalam pandangan para pelaku kawin kontrak hanya
              didasarkan pada terpenuhinya persyaratan dua calon mempelai, persetujuan orang
              tua, penghulu, dan mahar, sehingga mereka berpikir bahwa secara agama
              perkawinan tersebut sah meskipun tidak dicatat.
            Ini adalah pemahaman yang keliru karena berdasarkan hukum perkawinan,
              perkawinan itu akan sah apabila dicatat oleh lembaga yang berwenang melakukan
              pencatatan. Mengenai asas pencatatan ini pun tertuang dalam Instruksi Presiden
              Nomor 1 Tahun 1991 yang merupakan pelaksanaan dari pasal 2 ayat (2) Undang
              undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kemudian jika dilihat dari
              Syarat-syarat perkawinan yaitu yang termuat dalam pasal 6 ayat (1) yang berbunyi :
              ” Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.“[
Soemiyati,
                 Op. Cit., 140].
Kenyataannya, kawin kontrak lebih banyak terjadi bukan berasal dari
              persetujuan calon mempelai tetapi terjadi karena paksaan dari orang tua (jika pihak
              perempuan) yang karena faktor ekonominya kurang mampu sehingga tega menjual
              anak-anaknya sendiri untuk tujuan menyambung hidup. Persetujuan yang terjadi
              pada umumnya hanya terucap secara lisan saja berdasarkan paksaan, bukan karena    
              hati nurani. Dan ini sudah melanggar ketentuan dari tujuan perkawinan itu sendiri
              yang harus didasari oleh kehendak dan tujuan yang baik untuk memenuhi perintah
              Tuhan. Sedangkan dari pihak laki-laki sudah jelas tujuannya hanya sebatas pemuas
              nafsu biologis semata atau juga tujuan-tujuan lainnya yang hanya berorientasi pada
              kepentingan sepihak. Pasal 7 ayat (1) undang-undang perkawinan menyatakan
              bahwa “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19
              (Sembilan belas) dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas)
              tahun.”
Dalam undang-undang Perkawinan dikenal asas bahwa para pihak harus sudah aqil
              balig. “Aqil” dalam hal ini adalah ‘berakal” dan balig adalah “dewasa secara fisik”.
              Banyak pihak yang mengartikan dewasa itu hanya sebagai “balig”, padahal
              kedewasaan itu ditunjang oleh “aqil” sehingga seseorang tersebut mempunyai akal
              untuk berfikir atau mempertimbangkan sesuatu itu apakah benar atau tidak, apakah
              berakibat buruk atau tidak.
Demikian pula pada masalah perkawinan, kedua calon mempelai itu dituntut tidak hanya dewasa secara fisik tetapi juga dewasa secara pemikiran sehingga akan mampu menjalankan bahtera perkawinannya secara sehat.Jika merujuk pada keterangan para pelaku kawin kontrak, pada umumnya syarat aqil dan balig itu hanya dimiliki oleh satu pihak (misalnya dari pihak laki-laki yang rata-rata sudah berusia dewasa dan memiliki akal untuk mempertimbangkan baik dan buruknya perkawinan kontrak namun mereka mengabaikan hal tersebut) namun di lain pihak.
Calon mempelai perempuan berusia di bawah 16 tahun atau berusia di atas enam belas tahun namun belum memiliki kedewasaan yang cukup untuk mempertimbangkan baik buruknya melakukan kawin kontrak sehingga mereka menurut saja ketika orang tua memaksanya atau keadaan ekonomi menuntutnya untuk dilakukan perkawinan komersial tersebut. Oleh karena itu jenis perkawinan ini sangat bertentangan dengan nilai kepatutan di masyarakat, serta bertentangan dengan agama dan hukum negara.
Di Indonesia perkawinan adalah sah apabila dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan hukum islam memandang bahwa perkawinan itu tidak hanya dilihat dari aspek formalnya semata-mata, tetapi juga dilihat dari aspek agama dan sosial. Aspek agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan sedangkan aspek formal adalah menyangkut aspek administratif, yaitu pencatatan di KUA atau catatan sipil.
Kawin kontrak merupakan sebuah fenomena terselubung dalam masyarakat sekarang ini. Pelaksanaan kawin kontrak sangat bertentangan dengan UU No.1 Tahun 1974, karena dalam kawin kontrak yang ditonjolkan hanya nilai ekonomi, dan perkawinan ini hanya bersifat sementara. Menurut UU No.1 Tahun 1974, perkawinan haruslah bersifat kekal untuk selama-lamanya.
 2.    Menurut syari’at Islam.
Memang benar bahwa nikah mut’ah ini pernah dibolehkan ketika awal Islam,  tapi kemudian diharamkan, sebagaimana dinyatakan oleh al-Imam an-Nawawi dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim:
وَالصَّوَاب الْمُخْتَار أَنَّ التَّحْرِيم وَالْإِبَاحَة كَانَا مَرَّتَيْنِ، وَكَانَتْ حَلَالًا قَبْل خَيْبَر ، ثُمَّ حُرِّمَتْ يَوْم خَيْبَر، ثُمَّ أُبِيحَتْ
 يَوْم فَتْح مَكَّة وَهُوَ يَوْم أَوْطَاس، لِاتِّصَالِهِمَا، ثُمَّ حُرِّمَتْ يَوْمئِذٍ بَعْد ثَلَاثَة أَيَّام تَحْرِيمًا مُؤَبَّدًا إِلَى يَوْم الْقِيَامَة،
 وَاسْتَمَرَّ التَّحْرِيم
“Yang benar dalam masalah nikah mut’ah ini adalah bahwa pernah dibolehkan dan kemudian diharamkan sebanyak dua kali; yakni dibolehkan sebelum perang Khaibar, tapi kemudian diharamkan ketika perang Khaibar. Kemudian dibolehkan selama tiga hari ketika fathu Makkah, atau hari perang Authas, kemudian setelah itu diharamkan untuk selamanya sampai hari kiamat”.
Alasan kenapa ketika itu dibolehkan melaksanakan nikah mut’ah, karena ketika itu dalam keadaan perang yang jauh dari istri, sehingga para sahabat yang ikut perang merasa sangat berat. Dan lagi pada masa itu masih dalam masa peralihan dari kebiasaan zaman jahiliyah. Jadi wajar jika Allah memberikan keringanan (rukhshah) bagi para sahabat ketika itu.
Haramnya nikah mut’ah, menurut Bahtsul Masail DPP Ittihadul Muballighin, berlandaskan dalil-dalil Hadits Nabi dan juga pendapat para ulama dari empat madzhab. Dalil dari Hadits Nabi yang diriwayatkan Imam Muslim dalam kitabnya Shahih Muslim menyatakan bahwa:
 وَحَدَّثَنِى سَلَمَةَ بْنُ شَبِيبٍ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَعْيَنَ حَدَّثَنَا مَعْقِلٌ عَنِ ابْنِ أَبِى عَبْلَةَ عَنْ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِي
 قَالَ حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ سَبْرَةَ الْجُهَنِىُّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْمُتْعَةِ وَقَالَ
 « أَلاَ إِنَّهَا حَرَامٌ مِنْ يَوْمِكُمْ هَذَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ كَانَ أَعْطَى شَيْئًا فَلاَ يَأْخُذْهُ »
. صحيح مسلم – (ج 4 / ص 134)
Dari Sabrah bin Ma’bad Al-Juhani, ia berkata: Kami bersama Nabi Muhammad SAW dalam suatu perjalanan haji. Pada suatu saat kami berjalan bersama saudara sepupu kami dan bertemu dengan seorang wanita. Jiwa muda kami mengagumi wanita tersebut, sementara dia mengagumi selimut (selendang) yang dipakai oleh saudaraku itu. Kemudian wanita tadi berkata: Ada selimut seperti selimut. Akhirnya aku menikahinya dan tidur bersamanya satu malam. Keesokan harinya aku pergi ke Masjid Al-Haram, dan tiba-tiba aku melihat Nabi SAW sedang berpidato di antara pintu Ka’bah dan Hijir Ismail. Beliau bersabda: Wahai sekalian manusia, Aku pernah mengizinkan kepada kalian untuk melakukan nikah mut’ah. Maka sekarang siapa yang mempunyai istri dengan cara nikah mut’ah, haruslah ia menceraikannya, dan segala sesuatu yang telah kalian berikan kepadanya janganlah kalian ambil lagi. Karena Allah Azza wa Jalla telah mengharamkan nikah mut’ah sampai hari kiamat. (Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim , Imam Abu Dawud, Imam Ibnu Majah, Imam al-Nasa’i , Imam al- Darimi, Imam Ibnu Syahin).
Dalil Hadits lainnya:
حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ أَنَّهُ سَمِعَ الزُّهْرِيَّ يَقُولُ أَخْبَرَنِي الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ وَأَخُوهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ
 مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِمَا أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لِابْنِ عَبَّاسٍ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُتْعَةِ وَعَنْ
 لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ ( زَمَنَ خَيْبَرَ صحيح البخاري – (ج 5 / ص 1966
Dari Ali bin Abi Tholib r.a. ia berkata kepada Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi Muhammad SAW melarang nikah mut’ah dan memakan daging keledai jinak pada waktu perang Khaibar. (Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari , Imam al- Tirmidzi , Imam Malik bin Anas , Imam Ibni Hibban, Imam al-Baihaqi, Imam al-Daruqutni dan Imam Ibnu Abi Syaibah).
Jadi kawin kontrak atau nikah muth’ah itu dilarang oleh Islam. Karena dapat merusak tujuan utama dari perkawinan itu sendiri sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an berikut ini:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (QS. Ar-Rum: 21).
Kawin kontrak dalam Islam disebut dengan istilah nikah mut’ah. Hukumnya adalah haram dan akad nikahnya tidak sah alias batal. Hal ini sama saja dengan orang sholat tanpa berwudhu’, maka sholatnya tidak sah alias batal. Tidak diterima oleh Allah SWT sebagai ibadah. Demikian pula orang yang melakukan kawin kontrak akad nikahnya tidak sah alias batal, dan tidak diterima Allah SWT sebagai amal ibadah.
Mengapa kawin kontrak tidak sah? Sebab nash-nash dalam Al Qur`an maupun Al Hadits tentang pernikahan tidak mengkaitkan pernikahan dengan jangka waktu tertentu. Pernikahan dalam Al Qur`an dan Al Hadits ditinjau dari segi waktu adalah bersifat mutlak, yaitu maksudnya untuk jangka waktu selamanya, bukan untuk jangka waktu sementara. Maka dari itu, melakukan kawin kontrak yang hanya berlangsung untuk jangka waktu tertentu hukumnya tidak sah, karena bertentangan ayat Al Qur`an dan Al Hadits yang sama sekali tidak menyinggung batasan waktu.

 FATWA PARA ULAMA TENTANG NIKAH MUT'AH
1.             Ulama Madzhab Hanafi :
a.     Imam Al-Sarakhsi berkata:''Nikah mut'ah ini batil menurut madzhab kami''.
b.     Imam Al-Kasani berkata: ''Tidak boleh nikah yang bersifat sementara yaitu
nikah mut'ah''.
c.      Imam Abu Ja'far Ath-Thohawi berkata; ''Sesungguhnya semua hadis yang
 membolehkan nikah mut'ah telah di mansukh (di hapus)''. Beliau juga berkata: lihatlah umar beliaumelarang nikah mut'ah di hadapan semua sahabat, tanpa ada yang mengingkari. Ini adalah dalil bahwasanya mereka
mengikuti larangan Umar, dan kesepakatan mereka untuk melarang hal tersebut adalah hujjah atas di hapusnya kebolehan mut'ah .''
2.         Ulama Madzhab Maliki:
a.       Imam Malik bin Anas v berkata : ''Apabila seorang lelaki menikahi wanita dengan di batasi waktu maka nikahnya batil ''.
  b.      Imam Ibnu Rusyd v berkata ; ''Hadis –hadis yang mengharamkan nikah
           mut'ah mencapai peringkat yang mutawatir''.
                 c.       Imam Ibnu Abdil Barr v ; ''Adapun semua shahabat ,Thabi'in dan orang-
      orang yang setelah mereka mengharamkan nikah mut'ah, di antara mereka
      adalah Imam Malik dari Madinah, Abu Hanifah dan Abu Tsur dari Kufah,
      Al-Auza'I dari Syam, laits bin Sa'ad dari Mesir serta seluruh ulama hadis
.

3.              Ulama Madzhab  Syafi'I :
                 a.       Imam Asy-Syafi'I berkata : ''Nikah mut'ah yang di larang itu adalah semua
       nikah yang di batasi dengan waktu baik pendek maupun panjang'.
                              b.      Imam Nawawi berkata : ''Nikah mut'ah tidak di perbolehkan, karena
       pernikahan  itu pada dasarnya suatu akad yang bersifat mutlak, Maka tidak
      sah apabila dibatasi dengan waktu.
                        c.      Imam Al-Khothobi berkata : ''keharaman nikah mut'ah semacam
        kesepakatan antara kaum muslimin, memang nikah ini di halalkan di awal
       masa Islam, Akan tetapi di haramkan pada sa'at haji wada dan demikian
       itu terjadi di akhir–akhir masa Rasulullah n dan sekarang tidak ada
       perbeda'an antar para ulama mengenai keharaman masalah ini kecuali
       sedikit dari kalangan orang–orang Syiah Rafidhah.
4.             Ulama Madzhab Hanbali
                              a.       Imam Ibnu Qudamah v berkata : ''Nikah mut'ah ini batil sebagaimana
      ditegaskan oleh Imam Ahmad, beliau berkata : ''nikah mut'ah haram''.
                              b.      Bahkan sebagian ulama menukil ijma tentang keharaman nikah mut'ah
       seperti Imam Al-Baghowi sebagaimana di nukil Syaikh Shidiq hasan
       khon, Imam Al Qurthubi, Ibnul Al-Arobi dan Sayyid Sabiq.
            · Majlis ulama pusat telah memfatwakan akan keharaman nikah mut'ah pada sk fatwa
               nomer: kep –B-679/MUI /XI/1997.

D.       Dampak Negatif Dan Positif Adanya Kawin Kontrak.
       1.   Dampak Positif.
Selain dampak negatif, nikah mut’ah pun ternyata juga mempunyai dampak postif.       Dampak positifnya adalah memerlukan seseorang, karena ia khawatir terjerumus ke dalam fitnah dan salah satu cara pemeliharaan diri dari zina dan perbuatan keji, hal ini adalah pendapat Jumhur ulama, sebagaimana disebutkan oleh penulis kitab Al-Mughni, yaitu Muwaffiquddin Ibnu Qudamah Rahimahullah.
     
2.   Dampak negatif.
a.      Kawin kontrak merupakan bentuk pelecehan terhadap martabat kaum wanita. Jadi
      pihak wanita sangat dirugikan.
b.      Kawin kontrak mengganggu keharmonisan keluarga dan meresahkan masyarakat.
c.      Kawin kontrak berakibat menelantarkan generasi yang dihasilkan oleh
       perkawinan itu.
d.      Kawin kontrak bertentangan dengan Undang Undang Perkawinan No.1/1974
       pasal 1 dan 2.
e.       Kawin kontrak dicurigai dapat menimbulkan dan menyebarkan penyakit kelamin.
f.       Kawin kontrak sangat potensial untuk merusak kepribadian dan budaya luhur
       bangsa Indonesia.
g.     Penyia-nyiaaan anak. Anak hasil kawin kontrak sulit disentuh oleh kasih sayang     orang tua (ayah). Kehidupannya yang tidak mengenal ayah membuatnya jauh dari tanggung jawab pendidikan orang tua, asing dalam pergaulan, sementara mentalnya terbelakang. Keadaannya akan lebih parah jika anak tersebut perempuan. Kalau orang-orang menilainya sebagai perempuan murahan, bisakah dia menemukan jodohnya dengan cara yang mudah? Kalau iman dan mentalnya lemah, tidak menutup   kemungkinan dia akan mengikuti jejakibunya.
  h.   Kemungkinan terjadinya nikah haram. Minimnya interaksi antara keluarga dalam kawin kontrak apalagi setelah perceraian, membuka jalan terjadinya perkawinan
antara sesama anak seayah yang berlainan ibu, atau bahkan perkawinan anak dengan ayahnya. Sebab tidak ada saling kenal di antara mereka.
 i.    Menyulitkan proses pembagian harta warisan. Ayah anak hasil kawin kontrak lebih-lebih yang saling berjauhan – sudah biasanya sulit untuk saling mengenal.
Penentuan dan pembagian harta warisan tentu tidak mungkin dilakukan sebelum jumlah ahli waris dapat dipastikan.
 k.    Pencampuradukan nasab lebih-lebih dalam kawin kontrak bergilir. Sebab disini
sulit memastikan siapa ayah dari anak yang akan lahir.

E.  Sebab-Sebab Diharamkannya Nikah Mut’ah
Sebagaimana telah diketahui bahwa, tujuan diutusnya Rasulullah saw adalah rahmat bagi seluruh alam, Karena itu, maka Allah swt mengharamkan Nikah Mut’ah kerna tidak sesuai dengan misi yang diemban Rasulullah saw. Memang pada mulanya nikah ini dibolehkan, akan tetapi, hal ini hanya sebatas keringanan bagi Sahabat-Sahabat Rasulullah saw. Dimana kita ketahui, bahwa jarak antara keislaman mereka masih dekat dengan kebiasaan-kebiasaan yang mereka tumbuh didalamnya sebelum datangnya islam.
Keringanan ini juga hanya terjadi dalam peperengan, maka tidak masuk akal dalam keadaan seperti ini, meminta mereka menahan syahwat mereka dengan berpuasa. Karena tidak benenar dalam peperengan melemahkan seorang Mujahid dengan cara apapun dan dalam keadaan apapun. Keadaan inilah yang menjadi dasar dibolehkannya Nikah Mut’ah.
Setelah hilangnya sebab-sebab di atas, Allah menghapusnya melalui firmannya dan Lisan Rasulnya saw. Karena, Nikah Mut’ah menyusahkan perempuan dan anak yang lahir dari mereka. Dan setelah diharamkan, tidak ada dari sahabat dan tabi’in yang melakukan itu lagi.
Bila dilihat dari definisi Nikah Mut’ah, pernikahan seperti ini terjadi kontradiksi terhadap arti nikah sesungguhnya. Sebab tujuan sebuah pernikahan adalah suatu ikatan yang kuat dan perjanjian yang teguh yang ditegakkan diatas landasan niat untuk bergaul antara suami istri dengan abadi supaya memetik buah kejiwaan yang telah digariskan Allah swt dalam Al-Qur'an yaitu ketentraman, kecintaan, dan kasih sayang. Sedangkan tujuan yang bersifat duniawi adalah demi berkembangnya keturunan dan kelangsungan hidup manusia [Ramulyo, Mohd. Idris. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Bumi Aksara. 2002. hlm 25].
Seperti Firman Allah SWT [QS.An-Nahl : 76]
Artinya:
“Dan Allah membuat (pula) perumpamaan: dua orang lelaki yang seorang bisu, tidak dapat berbuat sesuatupun dan dia menjadi beban atas penanggungnya, ke mana saja dia disuruh oleh penanggungnya itu, dia tidak dapat mendatangkan suatu kebajikanpun. samakah orang itu dengan orang yang menyuruh berbuat keadilan, dan dia berada pula di atas jalan yang lurus?.”QS. An-Nahl : 76
Artinya:
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang Telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan Mengawasi kamu.”QS.An-Nissa : 1
maksud dari padanya menurut Jumhur Mufassirin ialah dari bagian tubuh (tulang rusuk) Adam a.s. berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan muslim. di samping itu ada pula yang menafsirkan dari padanya ialah dari unsur yang serupa yakni tanah yang dari padanya Adam a.s. diciptakan.
menurut kebiasaan orang Arab, apabila mereka menanyakan sesuatu atau memintanya kepada orang lain mereka mengucapkan nama Allah seperti :As aluka billah artinya saya bertanya atau meminta kepadamu dengan nama Allah.
Dalam prinsip-prinsip sebuah pernikahan, Nikah Mut'h, sangat tidak sesuai dengan nikah yang telah Allah swt syari'atkan. Dimana diketahui bahwa, Nikah mut'ah dibatasi oleh waktu, dengan demikian, Nikah Mut'ah berakhir dengan habisnya waktu yang ditentukan dalam aqad atau faskh, sedangkan dalam syari'at, pernikahan berakhir dengan talak atau meninggal dunia, dengan kata lain tidak dibatasi oleh waktu.
Selain dibatasi oleh waktu, Nikah Mut'ah juga tidak membatasi jumlah istri yang boleh dinikahi. Maka boleh bagi seorang pria menikah lebih dari empat orang istri. Dan ini dapat dilakukan tanpa wali atau tanpa persetujuan walinya, dan dalam pernikahan ini tidak diperlukan saksi, pengumuman,  perceraian, pewarisan dan pemberian nafkah setelah selesainya waktu yang telah disepakati. Kecuali sebelumnya telah terjadi kesepakatan atau apabila si perempuan itu hamil.
Bila ditinjau dari segi mudhoratnya (dampak negatif), Nikah Mut'ah merupakan bentuk pelecehan terhadap kaum wanita, merusak keharmonisan keluarga, menelantarkan generasi yang dihasilkan dari pernikahan tersebut, menimbulkan dan menyebarkan penyakit kelamin, meresahkan masyarakat, dan karena tidak diwajibkan adanya wali dan saksi, bisa jadi, seseorang mengumpulkan antara dua bersaudara, atau antara anak dan ibunya atau bibinya dan tidak menutup kemungkinan, ia menikahi anaknya sendiri dari hasil Pernikahan Mut'ah yang dilakukan sebelumnya, bahkan, bisa jadi ia mengumpulkannya dengan ibunya karena ketidak tahuannya dan tidak adanya orang yang mengetahuinya.
Dengan demikian, jelaslah bagi kita sebab-sebab diharamkannya Nikah Mut'ah, selain tidak sesuai dengan misi diutusnya Rasulullah saw (rahmatan lilalaamin) dan syari'at yang dibawanya, Nikah Mut'ah juga memiliki banyak mudhorat (dampak negatif), yang berdampak pada Agama, masyarakat maupun akhlak, oleh kerna itu, Rasulullah saw mengharamkannya, karena didalamnya terdapat berbagai macam kerusakan.     

BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan.
1.    Kawin Kontrak adalah pernikahan antara laki-laki dan perempuan dengan menyebutkan batas waktu tertentu ketika akad nikah, misalnya satu minggu, satu bulan, satu tahun, dan sebagainya. Jika massanya sudah selesai, maka dengan sendirinya mereka berpisah tanpa kata thalaq dan tanpa warisan.
2.     Sejarah kawin kontrak: pada zaman Rasulullah, saat itu Rasulullah mengizinkan
 tentaranya yang terpisah jauh dari istrinya untuk melakukan Kawin kontrak, dari
 pada melakukan penyimpangan. Namun kemudian Rasulullah mengharamkannya
 ketika melakukan pembebasan kota Mekah pada tahun 8 H / 630 M. Kawin kontrak
 diawal-awal Islam dihukumi halal lalu dinaskh (dihapus). Kawin ini menjadi haram
 hingga hari kiamat.
3.       Kawin kontrak atau nikah muth’ah haram hukumnya. Karena sangat bertentangan
dengan Al-Qur’an.
4.        Kawin kontrak selain mempunyai dampak negatif, disisi lain ada dampak positifnya. Tetapi dampak positif ini hanya berlaku pada saat perang pada zaman Rasulullah karena untuk mmbangkitkan semangat para sahabat yang jauh dari istrinya untuk jihad dijalan Allah SWT.
5.  Jelaslah bahwa kawin kontrak itu hukumnya haram. Maka dari itu, orang yang melakukan kawin kontrak sesungguhnya bukan menikah secara halal, tapi telah berbuat zina yang merupakan dosa besar dalam Islam. Na’uzhu billahi min dzalik. Allah SWT berfirman (yang artinya),”Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang sangat keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al Israa` [17] : 32).

B.       Saran
Kawin Kontrak merupakan pernikahan yang dilarang oleh Islam. Jadi harus    
ditemukan jalan keluar untuk mencegah maraknya kawin kontrak. Solusinya adalah
dengan mengadakan seminar dan penyuluhan mengenai hukum kawin kontrak serta
menjelaskan sebab akibat kawin kontrak. Dengan tujuan tersebut supaya masyarakat
sadar bahwa sebuah perkawinan merupakan bagian hidup yang sakral.
Hendaklah kita semua dapat memilih jalan yang benar dan dan diridhoi Allah dalam menyalurkan nafsu seksual kita, yaitu pernikahan yang sah, bukan pernikahan secara kawin kontrak. Walaupun kawin kontrak itu dapat menghasilkan materi (uang) dan kenikmatan, tapi ingatlah itu hanya sesaat di dunia yang fana ini. Akibatnya di akhirat bukanlah surga, melainkan neraka. Camkan sabda Nabi Muhammad SAW, ”Yang paling banyak memasukkan manusia ke dalam neraka adalah dua lubang, yaitu mulut dan kemaluan.” (HR Tirmidzi, no 2072, hadits shahih). Wallahu a’lam.


DAFTAR PUSTAKA

Kementrian Agama RI. Al-Quran dan Tafsirnya. Jakarta: Widya Cahaya, 2011.
Kementrian Agama. Kompilasi Hikum Islam. Bandung: Humaniora Utama Press, 1992.
Mahjuddin. Masailul Fiqhiyah. Jakarta: Kalam Mulia, 2003.
Muliono, Anton. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta, Balai Pustaka,1994Sabiq, sayyid.
Fikih Sunnah 6. Bandung: PT. Alma’arif, 1980.
Soemiyati. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta: Liberty, 2007.
Team Musyawarah Guru Bina PAI Madrasah Aliyah. Al Hikmah Fiqih. Sragen: Akik Pusaka, 2008.
Tihami, M. A. dan Sohari Sahrani.  Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Sumber lain:
http://hidayah-cahayapetunjuk.blogspot.com/2013/05/nikah-mutah.html

No comments:

Post a Comment

Mohon Berkomentar dengan Bahasa yang Sopan. Kritik dan Saran Sangat diperlukan untuk Memajukan Blog ini terimakasih :D