BAB
I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Kami menyusun makalah ini karena ingin
mengerti apa arti hadist itu ?.Kami ingin mengetahui bagaimana kedudukan hadits
dalam agama islam.Kami juga ingin memperdalam ilmu hadits dan istilah-istilah
dalam ilmu hadits,sejarah penulisan hadits,serta tingkatan hadits.
Dimana dewasa ini banyak anak muda
yang tidak tahu apa hadits itu?apa perbedaan hadits dengan Al
Qur’an. Kami akan memaparkan dalam makalah ini.
Rumusan Masalah
1.Apa pengertian dan bagaimana kedudukan
hadits?
2.Bagaimana ilmu hadits dan apa saja istilah-istilah
dalam ilmu hadits?
3.Bagaimana sejarah penulisan dan
kodifikasi hadits?
4.Bagaimana tingkatan hadits?
Tujuan
1.Untuk mengetahui pengertian dan
kedudukan hadits.
2.Untuk mengetahui imu hadits dan istilah-istilah
dalam ilmu hadits.
3.Untuk mengetahui sejarah penulisan
dan kodifikasi hadits.
4.Untuk mengetahui tingkatan hadits.
Bab II
Pembahasan
1.Pengertian dan Kedudukan Hadits
A.Pengertian Hadits
Ditinjau dari segi etimologi lafadz hadist berasal dari bahasa arab
khadatsa yang artinya baru,yahdudsu artinya kebalikan dari lama
(qadim),khudutsu artinya dekat,khadatsatun artinya belum lama terjadi,khaditsun
artinya khabar,dan mahduysun artinya riwayat.(Akik Pustaka Sragen hlm 3)
Sedangkan menurut tinjauan terminologi hadist adalah perkataan-perkataan
nabi Muhammad saw, perbuatan-perbuatan
dan keadaan beliau.
B.Kedudukan Hadits
Hadist Rasul adalah sumber dan dasar hukum Islam setelah AL-Qur’an,dan
umat islam diwajibkan mengikuti dan mengamalkan hadist sebagaimana mengikuti
dan mengamalkan AL-Qur’an.Al-Qur’an dan hadist adalah dua sumber hukum pokok
syariat islam yang tetap.Hadist merupakan sumber hukum islam selain Al-Qur’an
yang wajib diikuti.
Al-Qur’an itu menjadi sumber hukum yang pertama dan Al-Hadits menjadi
asas perundang-undan(gan setelah Al-Qur’an sebagaimana yang dijelaskan oleh Dr.
Yusuf Al-Qardhawi bahwa Hadits adalah
“sumber hukum syara’ setelah Al-Qur’an
Keberlakuan hadits sebagai sumber hukum diperkuat pula dengan kenyataan
bahwa Al-Qur`an hanya memberikan garis-garis besar dan petunjuk umum yang
memerlukan penjelasan dan rincian lebih lanjut untuk dapat dilaksanakan dalam
kehidupan manusia. Karena itu, keabsahan hadits sebagai sumber kedua secara
logika dapat diterima.Di antara ayat-ayat yang menjadi bukti bahwa Hadits
merupakan sumber hukum dalam Islam
adalah firman Allah dalam Al-Qur’an surah An- Nisa’: 80
مَنْ
يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ … (80)
“Barangsiapa yang mentaati Rosul, maka
sesungguhnya dia telah mentaati Alloh…”
Al-Qur’an sebagai sumber pertama dan utama banyak memuat ajaran-ajaran
yang bersifat umum dan global.Oleh akarena itulah kehadiran hadist, sebagai sumber ajaran kedua tampil
untuk menjelaskan (bayan) keumuman isi Al-Qur’an tersebut.
2.Imu Hadits dan Istilah-Istilah dalam
Ilmu Hadits
A.Pengertian Ilmu Hadits
Ulumul Hadits terdiri dari dua kata yaitu ulum dan hadits. Kata ulum dalam bahasa arab adalah bentuk jamak dari ilm. Jadi artinya “ilmu”, sedangkan Al-Hadits menurut kalangan para ulama adalah “segala sesuatu yang disadarkan kepada Nabi SAW dari perkataan, perbuatan, taqrir atau sifat”. Jadi apabila di gabung kata ulum Al-Hadits dapat diartikan sebagai ilmu-ilmu yang mempelajari atau membahas yang berkaitan dengan Hadits Nabi SAW.
Sedangkan menurut As-Suyuthi beliau mengemukakan pendapatnya tentang ilmu Hadits yaitu ilmu pengetahuan yang membicarakan cara-cara persambungan Hadits sampai kepada Rasul SAW, dari segi hal ikhwan para perowniya yang menyangkut ke dhabitan dan keadilannya dan bersambung dan terputusnya sanad dan sebagainya.
Penulisan ilmu-ilmu Hadits secara parsial dilakukan oleh para ulama pada abad ke-3 H. Jadi secara garis besar para ulama Hadits mengelompokkan ilmu Hadits ini menjadi dua bagian yaitu : Ilmu Hadits Riwayah dan Ilmu Hadits Dirayah.
Ulumul Hadits terdiri dari dua kata yaitu ulum dan hadits. Kata ulum dalam bahasa arab adalah bentuk jamak dari ilm. Jadi artinya “ilmu”, sedangkan Al-Hadits menurut kalangan para ulama adalah “segala sesuatu yang disadarkan kepada Nabi SAW dari perkataan, perbuatan, taqrir atau sifat”. Jadi apabila di gabung kata ulum Al-Hadits dapat diartikan sebagai ilmu-ilmu yang mempelajari atau membahas yang berkaitan dengan Hadits Nabi SAW.
Sedangkan menurut As-Suyuthi beliau mengemukakan pendapatnya tentang ilmu Hadits yaitu ilmu pengetahuan yang membicarakan cara-cara persambungan Hadits sampai kepada Rasul SAW, dari segi hal ikhwan para perowniya yang menyangkut ke dhabitan dan keadilannya dan bersambung dan terputusnya sanad dan sebagainya.
Penulisan ilmu-ilmu Hadits secara parsial dilakukan oleh para ulama pada abad ke-3 H. Jadi secara garis besar para ulama Hadits mengelompokkan ilmu Hadits ini menjadi dua bagian yaitu : Ilmu Hadits Riwayah dan Ilmu Hadits Dirayah.
1.Ilmu Hadits Riwayah
Kata riwayah artinya periwayatan atau, jadi secara bahasa Hadits Riwayah adalah ilmu Hadits yang berupa periwayatan, sedangkan para ulama berbeda pendapat mendefenisikan tentang ilmu Hadits Riwayah, namun yang paling terkenal di antara para ulama yaitu defenisi ibnu Al-Akhfani beliau berpoendapatan bahwa ilmu Hadits riwayah adalah ilmu yang membahas ucapan-ucapan danperbuatan-perbuatan Nabi SAW, periwayatannya, pencatatannya dan penelitian lafadz-lafadznya.
Sedangkan menurut istilah Hadits Riwayah adalah ilmu yang menukukan segala yang disadarkan kepada Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, taarir maupun sifatnya begitu juga yang menukukan segala yang disandarkan kepada sahabat dan tabi’in.
Objek kejadian ilmu Hadits riwayah adalah segala sesuatu yang dinisbatkan kepada Nabi SAW, sahabat dan tabiin yang meliputi :
a.Cara periwayatannya yakni cara penerimaan dan penyampaian Hadits dari sesorang periwayat (rawi) kepada periwayat lain.
b.Cara pemeliharaan yakni penghapalan, penulisan dan pembukuan Hadits.
Sedangkan tujuan atau urgensi ilmu Hadits Riwayah ini adalah pemeliharaan terhadap Hadits Nabi SAW agar tidak lenyap dan sia-sia, serta terhindar dari kekeliruan dan kesalahan dalam proses periwayatannya atau dalam penulisan maupun pembukuannya.
Ulama yang terkenal dan yang terpandang sebagai pelapor ilmu Hadits Riwayah ini adalah abu bakar Muhammad bin Syihab Az-Zuhri (51-124 H). Jadi apabila kita lihat perkembangan sejarah Hadits, Az-Zuhri ini sebagai ulama pertama yang dapat menghimpun Hadits Nabi SAW atas perintah khalifah Umar bin Abdul Azis atau Khalifah Umar II.
2.Ilmu Hadits Dirayah
Menurut As-Suyuti ilmu Hadits Riwayah inimuncul setelah masa Al-Khatib Al-Baghdadi yaitu pada masa Al-Akfani, ilmu Hadits Dirayah ini banyak juga nama sebutannya antara lain ilmu ushul Al-Hadits, Ulum Al-Hadits, Musthalah Al-Hadits dan Qawaid Al-Hadits.
Secara istilah yang dimaksud dengan ilmu Hadits Dirayah adalah undang-undang atau kaidah-kaidah untuk mengetahui keadaan sanad dan matan. Sedangkan para ulamapun memberikan defenisi yang bervariasi tentang pengertian ilmu Hadits Dirayah diantaranya adalah ibn Al-Akfani memberikan defenisi ilmu Hadits Dirayah adalah ilmu yang bertujuan untuk mengetahui hakikat riwayat, syarat-syarat,macam-macam dan hukum-hukumnya keadaan para perawi, syarat-syarat mereka jenis yang diriwayatkan dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya.
Sedangkan menurut M. Ajjaj Al-Kitab beliau mengatakan bahwa hadits Dirayah adalah kumpulan kaidah-kaidah dan masalah-masalah untuk mengetahui keadaan rawi dan marwi dari segi diterima atau ditolaknya.
Menurut At-Turmuzi mendefenisikan ilmu itu adalah kaidah-kaidah untuk mengetahui keadaan sanad dan matan, cara menerima dan meriwayatkan, sifat-sifat perawi dan lain-lain. Sedangkan yang terakhir mendefenisikan ilmu Hadits Dirayah yaitu para ulama Hadits, beliau mengatakan bahwa Hadits Dirayah adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang kaidah-kaidah, dasar-dasar, peraturan-peraturan yang membantu untuk membedakan antara Hadits yang shahih yang didasarkan kepada Rasulullah SAW dan Hadits yang diragukan penyampaiannya kepada beliau.
Sasaran kajian ilmu Hadits Dirayah adalah sanad dan matan dengan segala persoalan yang terkandung di dalamnya yang turut mempengaruhi kualitas Hadits pokok pembahasan tentang sanad adalah :
a.Persambungan sanad
b.Keterpercayaan sanad
c.Kejanggalan yang terdapat atau sumber dari sanad
d.Keselamatan dari cacat
e.Tinggi rendahnya suatu martabat seorang sanad.
Sedangkan sasaran kajian terhadap masalah yang menyangkut matan ada tiga yaitu :
a.Kejanggalan-kejanggalan dari redaksi.
b.Terdapat catat pada makna Hadits.
c.Dari kata-kata asing.
Sedangkan tujuan atau faedah ilmu Hadits Dirayah ini ada empat antara lain :
1.Mengetahui pertumbuhan danperkembangan ilmu Hadits.
2.Mengetahui tokoh-tokoh dan usaha yang dilakukan dalam mengumpulkan, memelihara, periwayatan Hadits.
3.Mengetahui kaidah-kaidah yang digunakan oleh para ulama.
4.Mengetahui istilah-istilah dan kriteria-kriteria Hadits sebagai pedoman untuk menetapkan hukum syara.
Jika kita lihat dalam sejarahnya ulama yang pertama kali berhasil menyusun ilmu Hadits Dirayah secara lengkap adalah Al-Qadi Abu Muhammad Ar-Ramahurmuzi.
B.Cabang-Cabang Ilmu Hadits
Dari ilmu Hadits Riwayah dan Dirayah ini, muncul juga cabang-cabang ilmu Hadits lainnya seperti ilmu Rijal AL-Hadits, ilmu Al-Jarh wa At-Ta’dil, ilmu Fannil Mubhamat, ilmu ‘Ilali Al-Hadits ilmu Gharib Al-Hadits, ilmu Nasikh wa Al-mansukh, ilmu Taqfiq al-Hadits, ilmu Tashif wa at-Tahrif, ilmu Asbab al-Wurud al-Hadits dan ilmu Musthalah ahli Hadits.
Secara singkat kami akan menjelaskan cabang-cabang ilmu Hadits sebagai berikut :
1.Ilmu Rijal Al-Hadits
Secara bahasa kata Rijal Al-Hadits artinya orang-orang di sekitar Hadits, sedangkan secara istilah kata ilmu Rijal al-Hadits adalah ilmu untuk mengetahui para Perawi Hadits dalam kapasitas mereka sebagai Perawi Hadits. Sedangkan para ulama Hadits menerangkan ilmu Rijal Al-Hadits ini adalah ilmu yang membahas para Rawi Hadits, baik dari kalangan sahabat, tabiin maupun dari generasi-generasi sesudahnya.
2.Ilmu Al-Jarh wa At-Ta’dul
Secara etimologi kata Al-Jarh dapat diartikan sebagai cacat atau luka dan kata Al-Ta’dil artinya menyamakan, sedangkan secara terminologi ilmu Al-Jarh wa At-Ta’dil adalah kecacatan pada perawi Hadits disebabkan oleh sesuatu yang dapat merusak keadilan perawi. Sedangkan para ulama Hadits mendefenisikan ilmu ini adalah menyifatkan perawi dengan sifatsifat yang membersihkannya, maka nampak keadilannya dan riwayatnya di terima.
3.Ilmu Fannil Mubhamat
Yang dimaksud dengan ilmu ini adalah ilmu untuk mengetahui nama orang-orang yang tidak disebutkan dalam Matan atau dalam Sanad.
4.Ilmu Ilal Al-Hadits
Secara bahasa kata ilal dapat diartikan penyakit atau sakit, namun secara istilah ilmu ‘ilal al-hadits adalah sebab yang tersembunyi atau samar-samar yang terakibat tercatatnya hadits, namun dari sudut zhahirnya nampak selamat dari sebab itu. Sedangkan menurut ulama ahli hadits mendefenisikan ilmu ini adalah ilmu yang membahas sebab-sebab tersembunyi yang dapat mencatatkan kesahihan hadits, seperti mengatakan bersambung terhadap hadits yang menqati, memasukkan hadits ke dalam hadits lam dan lam-lam.
5.Ilmu Gharib al- Hadits
Menurut Ibnu shalah, beliau menjelaskan tentang ilmu Gharib al –Hadis yaitu ilmu yang digunakan untuk mengetahui dan menerangkan makna yang terdapat paa lafal-lafal hadis yang jauh dan sulit dipahami karena jarang digunakan orang umum.
6.Ilmu Nasikh wa Al-Mansuk
Secara etimologi kata nasakh mempunyai dua pengertian yaitu menghilangkan dan menyalin. Sedangkan secara terminologi kata nasakh dapat diartikan sebagai syari’ mengangkat [membatalkan] suatu hukum syar’i yang datang kemudian. Adapun yang dimaksud dengan ilmu Nasikh wa Al- mansunkh menurut para pakar ahli hadis adalah ilmu yang membahas tentang hadis – hadis yang berlawanan yang tidak dapat dipertemukan dengan ketetapan bahwa yang datang terdahulu disebut Mansukh dan yang datang kemudian dinamakan Nasikh.
7.Ilmu Talfiq al-Hadits
Menurut ahli hadis ilmu talfiq dapat didepenisikan adalah ilmu yang membahas cara mengempulkan hadis- hadis yang berlawanan.
8.Ilmu Tashif wa Al-Tahrif
Ilmu Tashif wa al- tahrif dapat didepenisikan sebagai berikut ilmu yang berusaha menerangkan dan menjelaskan hadis-hadis yang sudah diubah titik atau sakal nya dan bentuknya.
9.Ilmu Asbab al-wurud al-Hadits
Secara bahasa ilmu ini dapat di artikan sebagai sebab-sebab adanya hadis, sedangkan secara istilah dapat diartikan yaitu ilmu pengetahuan yang menjelaskan sebab-sebab atau latar belakang di wurutkannya hadis, dan hal-hal yang berkaitan dengannya. Sedangkan menurut As-suyuti pengertian ilmu ini adalah sesuatu yang membatasi arti suatu hadis, baik berkaitan dengan arti umum dan khusus, mutlak atau muqqaiyad,dinasakhkan, dan seterusnya atau suatu arti yang dimaksud oleh sebuah hadis saat kemunculannya.
10.Ilmu Musththalah Ahli Hadits
Menurut ulama ahli hadis mendefenisikan ilmu ini sebagai ilmu ini sebagai ilmu yang menerangkan atau menjelaskan pengertian-pengertian atau istilah-istilah yang dipakai oleh ahli-ahli Hadist.( file:///E:/Ilmu%20hadits%20%20Pengertian%20Ilmu%20Hadits.htm).
B.Istilah-Istilah dalam Ilmu Hadist
Taqrir ialah
keadaan Nabi Muhammad SAW yang mendiamkan, tidak mengadakan sanggahan atau
menyetujui apa yang telah dilakukan atau diperkatakan oleh para sahabat di
hadapan beliau.
Shahabat ialah orang yang bertemu Rosulullah SAW dengan
pertemuan yang wajar sewaktu beliau masih hidup, dalam keadaan islam lagi
beriman dan mati dalam keadaan islam.
Tabi’in ialah
orang yang menjumpai sahabat, baik perjumpaan itu lama atau sebentar, dan dalam
keadaan beriman dan islam, dan mati dalam keadaan islam.
Rawi, yaitu
orang yang menyampaikan atau menuliskan hadits dalam suatu kitab apa-apa yang
pernah didengar dan diterimanya dari seseorang atau gurunya. Perbuatannya
menyampaikan hadits tersebut dinamakan merawi atau meriwayatkan hadits dan
orangnya disebut perawi hadits.
Matan Hadits adalah
pembicaraan atau materi berita yang berakhir pada sanad yang terakhir. Baik pembicaraan
itu sabda Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, sahabat ataupun
tabi’in. Baik isi pembicaraan itu tentang perbuatan Nabi, maupun perbuatan
sahabat yang tidak disanggah oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa
Sallam .
Sanad atau Thariq adalah jalan yang dapat menghubungkan
matan hadits kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.
Kutubuttis’ah adalah kitab hadits yang diriwayatkan oleh
sembilan perawi, yaitu :
Ahmad
Bukhari
Muslim
Abu Dawud
Turmudzi
An-Nasa’i
Ibnu Majah
Imam Malik
Ad Darimy
As Sab’ah berarti
diriwayatkan oleh tujuh perawi, yaitu :
Ahmad
Bukhari
Muslim
Abu Dawud
Turmudzi
An-Nasa’i
Ibnu Majah
As Sittah berarti
diriwayatkan oleh enam perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As
Sab’ah) selain Ahmad.
Al Khomsah berarti
diriwayatkan oleh lima perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As
Sab’ah) selain Bukhari dan Muslim
Al Arba’ah berarti
diriwayatkan oleh empat perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As
Sab’a) selain Ahmad, Bukhari dan Muslim.
Ats Tsalasah berarti diriwayatkan oleh tiga perawi yaitu :
Semua nama yang tersebut diatas (As Sab’ah) selain Ahmad, Bukhari, Muslim dan
Ibnu Majah.
Asy Syaikhon berarti
diriwayatkan oleh dua orang perawi yaitu : Bukhari dan Muslim
Al Jama’ah berarti
diriwayatkan oleh para perawi yang banyak sekali jumlahnya (lebih dari tujuh
perawi (As Sab’ah ).( (file:///E:/ISTILAHISTILAH%20DALAM%20ILMU%20HADITS%20%20%20muhammadhaidir.htm)
3.Sejarah Penulisan dan Kodifikasi Hadist
Para sahabat sangat antusias
dalam mencari,menyaksikan dan mendengar Hadis dari Nabi Muhammad Saw, tetapi
Hadis pada waktu itu hanya dihapal atau diingat saja. Secara umum penulisan
Hadis dilarang Rasul Saw karena khawatir bercampur aduk dengan penulisan
Al-Qur’an, kecuali secara khusus bagi mereka yang lemah hapalannya seperti Abu
Syah atau rapih tulisannya seperti Abdullah bin Amr bin Al-‘Ash. Penulisan
Hadis pada waktu itu berfungsi untuk membantu ingatan mereka agar tidak lupa,
setelah hapal bagi sebagian mereka catatan itu bisa jadi dibakar. Pada
masa Al-Khulafa Al-Rasyidun para sahabat memperkecil
periwayatan Hadis atau tidak boleh meriwayatkannya kecuali ada saksi dan berani
bersumpah. Hal ini dimaksudkan untuk memelihara perhatian mereka agar tetap
mengutamakan Al-Qur’an.
Setelah Al-Qur’an terkodifikasi (pada masa Utsman), para sahabat senior
berpencar ke berbagai daerah, timbul dan tersebar Hadis Mawdhu’ ,
dan para Ulama banyak yang meninggal, pada masa Umar bin Abdul Aziz abad ke 2 H
Hadis dihimpun dan dikodifikasikan pertama kali dalam Islam. Namun pada masa
ini hanya menghimpun dalam sebuah buku dan belum difilter mana yang Hadis Nabi
dan mana perkataan sahabat, seperti Al-Muwaththa’ karya Malik.
Baru pada abad ke 3 H Hadis mulai dapat dihimpun, dikodifikasi,
diklasifikasikan, dan diadakan filterissasi/penyaringan antara Hadis Nabi dan
perkataan atau fatwa sahabat dan dapat pula diklasifikasikan mana yang shahih
dan mana yang dhaif pada abad inilah perkembangan kodifikasi Hadis mengalami
puncaknya yaitu timbulnya 6 buku induk Hadis.
Pada abad berikutnya yaitu abad ke 4 H dan seterusnya tidak mengalami
perkembangan yang signifikan, karena para ulama ahli Hadis hanya bereferensi
pada kitab-kitab abad sebelumnya. Perkembangan pengkodifikasian Hadis
berikutnya hanya terfokus dari segi kualitas belaka, misalnya Al-Mustadrak, karya
Al-Hakim (w 371 H), Al-Mu’jam Al-Kabir,Al-Awsath, dan Al-Asghar
karya Al-Thabarani (w. 360 H), Mustakhraj Abi Bakar al-Ismaili
‘ala Shahih Al-bukhari (w.371 H), Syarah Ma’ani Al-Atsar, karya
Al-Tahawi (w. 321 H), Athraf Kutub Al-Sittah karya Al-Maqdisi
Al-Qisrani (w 507 H), dan lain-lain. Diantara buku hadis yang dipedomani umat
Islam adalah Al-Muwaththa, kitab-kitab Shahih, Sunan,
Musnad Ahmad, atau dari kitab-kitab lain yang
Telah diketahui tingkat
keshahihannya .
(file:///E:/Sejarah%20Pertumbuhan,%20Penulisan,%20dan%20Kodifikasi%20Hadis%20%20%20Percikan%20Kata.htm)
4.Tingkatan
Hadits
1.Hadist Sahih
Definisi hadits sahih menurut
Ibnu Shalah adalah hadits musnad (hadits yang mempunyai sanad) yang bersambung
sanadnya, dan dinukil oleh seorang yang adil dan dabit dari orang yang adil dan
dabit,hingga akhir sanadnya,tanpa da kejanggalan cacat.(Akik pusaka,Sragen hlm
48)
Dari definisi tersebut
diatas, dapat dikatakan ahwa yang dimaksud dengan hadits shohih adalah hadits
yang sanadnya bersambung (tidak
putus)dan para rowi yang meriwayatkan hadist tersebut adalah dabit,serta dalam
matan hadist tersebut tidak ada kejanggalan (syaz) dan cacat (‘illah).
Hadits Shahih adalah
hadist yang memenuhi syarat-syarat sbb :
a.Haditsnya musnad. Maksudnya yaitu hadits tersebut disandarkan
kepada Nabi Saw dengn disertai sanad.
b.Sanadnya bersambung artinya antara rowi dari sanad hadist
tersebut pernah bertemu langsung dengan gurunya.
c.Seluruh rowinya adil dan
dabit.Maksud rowi yang adil yaitu rowi yang bertakwa dan menjaga kehormatan
dirinya,serta dapat menjauhi perbuatan buruk dan dosa besar seperti syirik,fasik, dan bid’ah. Adapun yang
dimaksud dengan dabit adalah kemampuan seorang rowi dalam menghafal hadist.
d.Tidak ada syaz. Artinya,hadits tersebut tidak bertentangan
dengan hadits dari rowi dalam menghafal hadits.
e.Tidak ada ‘illah artinya dalam haditst tersebut tidak ditemukan
cacat yang merusak kesahihan hadits.
Hadits sahih diklasifikasikan menjadi dua,yaitu sahih il zatih dan
sahih ligairih
a.Sahih li Zaith
Yaitu hadits yang memenuhi syarat-syarat
hadits sahih, seperti rowi harus
adil,rowi kuat ingatannya (dabit), sanadnya tidak putus,matanya tidak mempunyai
cacat,dan tidak ada kejanggalan.
b.Sahih il Garih
Hadits yang memenuhi
syarat-syarat hadits sahih, tetapi ada salah satu syaratnya tidak lengkap.
Dalam hal ini, syarat kedhobitan rowi tidakterpenuhi.Jadi hadits sahih li gairih
adalah hadits yang berkualitas sahih namun salah satu rowinya tidak dabit
(lemah hafalan ).(Akik Pusaka,Sragen,hlm 48).
2.Hadits Hasan
Kata Hasan berasal dari
kata al-husnu berarti al jamalu yang artinya kecantikan dan keindahan.Pendapat
Abu Isa at-Tirmizi tentang hadits hasan,hadits yang dalam sanadnya tidak
terdapat orang yang tertuduh bohong,haditsnya tidak janggal,serta diriwayatkan
tidak hanya dalam satu jalur rowian.Menurut para ulama Hadits sahih adalah
hadits yang dinukil oleh seorang yang adil tetapi tidak begitu kuat
ingatannya,bersambung sanadnya,dan tidak terdapat cacat serta kejanggalan pada matannya.(Akik
Pusaka,Sragen,hlm 49)
3.Hadits Daif
Hadits yang tidak
memenuhi syarat diterimanya suatu hadits
dikarenakan hilangnya salah satu syarat dari bbeberapa syarat yang ada.
Dari definisi tersebut
diatas dapat dikatakan bahwa jika salah satu syarat dari beberapa syarat
diterimanya suatu hadits tidak ada,maka hadits tersebut diklasifikikasian ke
dalam hadits daif.
Penggolongan
Hadist Berdasarkan Banyak Rowi
1.Hadist Mutawatir
Kata Mutawatir dilihihat dari segi bahasa
berarti Muttabi’ yang artinya yang datang berturut-turut dan tidak ada jarak.
Adapun definisi hadist Mutawatir menurut al-Bagdadi adalah suatu hadist yang
diriwayatkan oleh sekelompok orang dengan jumlah tertentu yang menurut
kebiasaan bersepakat untuk berdusta. Dan sebelum al- Bagdadi menurut Imam
Syafi’i ia telah mengemukakan hadist mutawatir dengan istilah khabar al-‘ammah.
Ada ulama menerangkan hadist mutawatir
dengan jelas dan terperinci yaitu Ibnu Hajar al-Asqani,hadist mutawatir yaitu
hadist yang diriwatkan oleh sejumlah orang yang mustahil melakukan kesepakatan
untuk berdusta.Mereka itulah yang meriwayatkan hadist dari awal hingga akhir
sanad.
Hadist Mutawatir terbagi menjadi 2 macam:
1.Mutawatir bil al-lafzi yaitu hadist yang
diriwayatkan oleh rowi yang banyak dan mencapai syarat-syarat mutawatir dengan
redaksi dan makna hadist yang sama antara riwayat satu dan riwayat yang lain.
2.Mutawatir bil al-ma’na yaitu hadist yang
mempunyai tingkat derajat mutawatir namunsusunan redaksinya berbeda antara yang
diriwayatkan satu rowi dengan rowi yang lain,namun isi kandungan maknanya sama.
2.Hadist Ahad
Hadist ahad yaitu hdist yang diriwayatkan
oleh stu,dua,tiga orangatsu lebih namun tidak mencapai tingkatan
mutawatir.Artinya,pada tiap-tiap tabaqah (tingkatan),jumlah rowi hadist ahad
bisa hanya terdiri dari satu rowi,dua rowi,atau tiga rowi saja dan tidak
mencapai mutwatir.
Hadist
Ahad dibagi menjadi 3 macam :
1.Hadist
Mahsyur
Hadist yang diriwayatkan oleh tiga orang
atau lebih , namun belum mencapai derajat mutawatir.Dapat disimpulkan bahwa
hadist masyhur adalah hadist yang diriwayatkan dari Nabi saw oleh beberepa
orang sahabat namun tidak mencapai tingkat mutawatir.
2.Hadist
Aziz
Adalah hadist yang diriwayatkan oleh du
orang pada satu tabaqah. Kemudian pada tabaqah selanjutnya banyak rowi yang
meriwayatkannya.
Suatu hadist yang dikategorikan sebagai
hadist aziz yaitu :
1.Di tiap-tiap tabaqah (tingkatan)
hanya terdapat dua rowi saja.
2.Di salah satu tabaqah hanya terdapat
dua rowi,meskipun tabaqah yang lainnya lebih dari tiga rowi.(Akik Pusaka,Sragen hlm 46)
3.Hadist Garib
Dari segi bahasa kata garib dari garaba
yagribu yang artinya menyendiri,asing,atauterpisah.Adapun menurut istilah
Hadist Garib adalah hadist yang diriwayatkan oleh seorang rowi, diamanapun
tempat sanad itu terjadi.
Hadist
Garib dibagi menjadi 2 yaitu :
1.Hadist Garib Mutlak (fardun)
Yaitu hadist yang diriwayatkan oleh satu
rowi secara sendirian.Kesendirian rowi itu terdapat pada generasi tabi’in atau
pada generasi setelah tabi’in.
2.Hadist Garib Nisbi
Yang termasuk ebagai hadist garis nisbi
yaitu rowi hadist tersebut sendirian dalam hal sifat ataupun keadaan
tertentu.(Akik Pustaka,Sragen hlm 44-47)
No comments:
Post a Comment
Mohon Berkomentar dengan Bahasa yang Sopan. Kritik dan Saran Sangat diperlukan untuk Memajukan Blog ini terimakasih :D