Makalah Hadits Sumber Kedua Ajaran Islam

BAB  I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Kami menyusun makalah ini karena ingin mengerti apa arti hadist itu ?.Kami ingin mengetahui bagaimana kedudukan hadits dalam agama islam.Kami juga ingin memperdalam ilmu hadits dan istilah-istilah dalam ilmu hadits,sejarah penulisan hadits,serta tingkatan hadits.
Dimana dewasa ini banyak anak muda yang  tidak tahu apa  hadits itu?apa perbedaan hadits dengan Al Qur’an. Kami akan memaparkan dalam makalah ini.
Rumusan Masalah
1.Apa pengertian dan bagaimana kedudukan hadits?
2.Bagaimana ilmu hadits dan apa saja istilah-istilah dalam ilmu hadits?
3.Bagaimana sejarah penulisan dan kodifikasi hadits?
4.Bagaimana tingkatan hadits?
Tujuan
1.Untuk mengetahui pengertian dan kedudukan hadits.
2.Untuk mengetahui imu hadits dan istilah-istilah dalam ilmu hadits.
3.Untuk mengetahui sejarah penulisan dan kodifikasi hadits.
4.Untuk mengetahui tingkatan hadits.


Bab II
Pembahasan
1.Pengertian dan Kedudukan Hadits
A.Pengertian Hadits
   Ditinjau dari segi etimologi lafadz hadist berasal dari bahasa arab khadatsa yang artinya baru,yahdudsu artinya kebalikan dari lama (qadim),khudutsu artinya dekat,khadatsatun artinya belum lama terjadi,khaditsun artinya khabar,dan mahduysun artinya riwayat.(Akik Pustaka Sragen hlm 3)
   Sedangkan menurut tinjauan terminologi hadist adalah perkataan-perkataan nabi Muhammad  saw, perbuatan-perbuatan dan keadaan beliau.
B.Kedudukan Hadits
    Hadist Rasul adalah sumber dan dasar hukum Islam setelah AL-Qur’an,dan umat islam diwajibkan mengikuti dan mengamalkan hadist sebagaimana mengikuti dan mengamalkan AL-Qur’an.Al-Qur’an dan hadist adalah dua sumber hukum pokok syariat islam yang tetap.Hadist merupakan sumber hukum islam selain Al-Qur’an yang wajib diikuti.
    Al-Qur’an itu menjadi sumber hukum yang pertama dan Al-Hadits menjadi asas perundang-undan(gan setelah Al-Qur’an sebagaimana yang dijelaskan oleh Dr. Yusuf Al-Qardhawi  bahwa Hadits adalah “sumber hukum syara’ setelah Al-Qur’an
   Keberlakuan hadits sebagai sumber hukum diperkuat pula dengan kenyataan bahwa Al-Qur`an hanya memberikan garis-garis besar dan petunjuk umum yang memerlukan penjelasan dan rincian lebih lanjut untuk dapat dilaksanakan dalam kehidupan manusia. Karena itu, keabsahan hadits sebagai sumber kedua secara logika dapat diterima.Di antara ayat-ayat yang menjadi bukti bahwa Hadits merupakan sumber hukum dalam Islam  adalah firman Allah dalam Al-Qur’an surah An- Nisa’: 80
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ … (80)
“Barangsiapa yang mentaati Rosul, maka sesungguhnya dia telah mentaati Alloh…”
    Al-Qur’an sebagai sumber pertama dan utama banyak memuat ajaran-ajaran yang bersifat umum dan global.Oleh akarena itulah kehadiran  hadist, sebagai sumber ajaran kedua tampil untuk menjelaskan (bayan) keumuman isi Al-Qur’an tersebut.
2.Imu Hadits dan Istilah-Istilah dalam Ilmu  Hadits
A.Pengertian Ilmu Hadits
    Ulumul Hadits terdiri dari dua kata yaitu ulum dan hadits. Kata ulum dalam bahasa arab adalah bentuk jamak dari ilm. Jadi artinya “ilmu”, sedangkan Al-Hadits menurut kalangan para ulama adalah “segala sesuatu yang disadarkan kepada Nabi SAW dari perkataan, perbuatan, taqrir atau sifat”. Jadi apabila di gabung kata ulum Al-Hadits dapat diartikan sebagai ilmu-ilmu yang mempelajari atau membahas yang berkaitan dengan Hadits Nabi SAW.
   Sedangkan menurut As-Suyuthi beliau mengemukakan pendapatnya tentang ilmu Hadits yaitu ilmu pengetahuan yang membicarakan cara-cara persambungan Hadits sampai kepada Rasul SAW, dari segi hal ikhwan para perowniya yang menyangkut ke dhabitan dan keadilannya dan bersambung dan terputusnya sanad dan sebagainya.
   Penulisan ilmu-ilmu Hadits secara parsial dilakukan oleh para ulama pada abad ke-3 H. Jadi secara garis besar para ulama Hadits mengelompokkan ilmu Hadits ini menjadi dua bagian yaitu : Ilmu Hadits Riwayah dan Ilmu Hadits Dirayah. 

1.Ilmu Hadits Riwayah
    Kata riwayah artinya periwayatan atau, jadi secara bahasa Hadits Riwayah adalah ilmu Hadits yang berupa periwayatan, sedangkan para ulama berbeda pendapat mendefenisikan tentang ilmu Hadits Riwayah, namun yang paling terkenal di antara para ulama yaitu defenisi ibnu Al-Akhfani beliau berpoendapatan bahwa ilmu Hadits riwayah adalah ilmu yang membahas ucapan-ucapan danperbuatan-perbuatan Nabi SAW, periwayatannya, pencatatannya dan penelitian lafadz-lafadznya.
    Sedangkan menurut istilah Hadits Riwayah adalah ilmu yang menukukan segala yang disadarkan kepada Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, taarir maupun sifatnya begitu juga yang menukukan segala yang disandarkan kepada sahabat dan tabi’in.

    Objek kejadian ilmu Hadits riwayah adalah segala sesuatu yang dinisbatkan kepada Nabi SAW, sahabat dan tabiin yang meliputi :
a.Cara periwayatannya yakni cara penerimaan dan penyampaian Hadits dari sesorang periwayat (rawi) kepada periwayat lain.
b.Cara pemeliharaan yakni penghapalan, penulisan dan pembukuan Hadits.
Sedangkan tujuan atau urgensi ilmu Hadits Riwayah ini adalah pemeliharaan terhadap Hadits Nabi SAW agar tidak lenyap dan sia-sia, serta terhindar dari kekeliruan dan kesalahan dalam proses periwayatannya atau dalam penulisan maupun pembukuannya.
    Ulama yang terkenal dan yang terpandang sebagai pelapor ilmu Hadits Riwayah ini adalah abu bakar Muhammad bin Syihab Az-Zuhri (51-124 H). Jadi apabila kita lihat perkembangan sejarah Hadits, Az-Zuhri ini sebagai ulama pertama yang dapat menghimpun Hadits Nabi SAW atas perintah khalifah Umar bin Abdul Azis atau Khalifah Umar II.

2.Ilmu Hadits Dirayah
    Menurut As-Suyuti ilmu Hadits Riwayah inimuncul setelah masa Al-Khatib Al-Baghdadi yaitu pada masa Al-Akfani, ilmu Hadits Dirayah ini banyak juga nama sebutannya antara lain ilmu ushul Al-Hadits, Ulum Al-Hadits, Musthalah Al-Hadits dan Qawaid Al-Hadits.
   Secara istilah yang dimaksud dengan ilmu Hadits Dirayah adalah undang-undang atau kaidah-kaidah untuk mengetahui keadaan sanad dan matan. Sedangkan para ulamapun memberikan defenisi yang bervariasi tentang pengertian ilmu Hadits Dirayah diantaranya adalah ibn Al-Akfani memberikan defenisi ilmu Hadits Dirayah adalah ilmu yang bertujuan untuk mengetahui hakikat riwayat, syarat-syarat,macam-macam dan hukum-hukumnya keadaan para perawi, syarat-syarat mereka jenis yang diriwayatkan dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya.
   Sedangkan menurut M. Ajjaj Al-Kitab beliau mengatakan bahwa hadits Dirayah adalah kumpulan kaidah-kaidah dan masalah-masalah untuk mengetahui keadaan rawi dan marwi dari segi diterima atau ditolaknya.
   Menurut At-Turmuzi mendefenisikan ilmu itu adalah kaidah-kaidah untuk mengetahui keadaan sanad dan matan, cara menerima dan meriwayatkan, sifat-sifat perawi dan lain-lain. Sedangkan yang terakhir mendefenisikan ilmu Hadits Dirayah yaitu para ulama Hadits, beliau mengatakan bahwa Hadits Dirayah adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang kaidah-kaidah, dasar-dasar, peraturan-peraturan yang membantu untuk membedakan antara Hadits yang shahih yang didasarkan kepada Rasulullah SAW dan Hadits yang diragukan penyampaiannya kepada beliau.
Sasaran kajian ilmu Hadits Dirayah adalah sanad dan matan dengan segala persoalan yang terkandung di dalamnya yang turut mempengaruhi kualitas Hadits pokok pembahasan tentang sanad adalah :
a.Persambungan sanad
b.Keterpercayaan sanad
c.Kejanggalan yang terdapat atau sumber dari sanad
d.Keselamatan dari cacat
e.Tinggi rendahnya suatu martabat seorang sanad.
Sedangkan sasaran kajian terhadap masalah yang menyangkut matan ada tiga yaitu :
a.Kejanggalan-kejanggalan dari redaksi.
b.Terdapat catat pada makna Hadits.
c.Dari kata-kata asing.
Sedangkan tujuan atau faedah ilmu Hadits Dirayah ini ada empat antara lain :
1.Mengetahui pertumbuhan danperkembangan ilmu Hadits.
2.Mengetahui tokoh-tokoh dan usaha yang dilakukan dalam mengumpulkan, memelihara, periwayatan Hadits.
3.Mengetahui kaidah-kaidah yang digunakan oleh para ulama.
4.Mengetahui istilah-istilah dan kriteria-kriteria Hadits sebagai pedoman untuk menetapkan hukum syara.
Jika kita lihat dalam sejarahnya ulama yang pertama kali berhasil menyusun ilmu Hadits Dirayah secara lengkap adalah Al-Qadi Abu Muhammad Ar-Ramahurmuzi.

B.Cabang-Cabang Ilmu Hadits
    Dari ilmu Hadits Riwayah dan Dirayah ini, muncul juga cabang-cabang ilmu Hadits lainnya seperti ilmu Rijal AL-Hadits, ilmu Al-Jarh wa At-Ta’dil, ilmu Fannil Mubhamat, ilmu ‘Ilali Al-Hadits ilmu Gharib Al-Hadits, ilmu Nasikh wa Al-mansukh, ilmu Taqfiq al-Hadits, ilmu Tashif wa at-Tahrif, ilmu Asbab al-Wurud al-Hadits dan ilmu Musthalah ahli Hadits.
Secara singkat kami akan menjelaskan cabang-cabang ilmu Hadits sebagai berikut :
1.Ilmu Rijal Al-Hadits
   Secara bahasa kata Rijal Al-Hadits artinya orang-orang di sekitar Hadits, sedangkan secara istilah kata ilmu Rijal al-Hadits adalah ilmu untuk mengetahui para Perawi Hadits dalam kapasitas mereka sebagai Perawi Hadits. Sedangkan para ulama Hadits menerangkan ilmu Rijal Al-Hadits ini adalah ilmu yang membahas para Rawi Hadits, baik dari kalangan sahabat, tabiin maupun dari generasi-generasi sesudahnya.

2.Ilmu Al-Jarh wa At-Ta’dul
   Secara etimologi kata Al-Jarh dapat diartikan sebagai cacat atau luka dan kata Al-Ta’dil artinya menyamakan, sedangkan secara terminologi ilmu Al-Jarh wa At-Ta’dil adalah kecacatan pada perawi Hadits disebabkan oleh sesuatu yang dapat merusak keadilan perawi. Sedangkan para ulama Hadits mendefenisikan ilmu ini adalah menyifatkan perawi dengan sifatsifat yang membersihkannya, maka nampak keadilannya dan riwayatnya di terima.

3.Ilmu Fannil Mubhamat
   Yang dimaksud dengan ilmu ini adalah ilmu untuk mengetahui nama orang-orang yang tidak disebutkan dalam Matan atau dalam Sanad.
4.Ilmu Ilal Al-Hadits
   Secara bahasa kata ilal dapat diartikan penyakit atau sakit, namun secara istilah ilmu ‘ilal al-hadits adalah sebab yang tersembunyi atau samar-samar yang terakibat tercatatnya hadits, namun dari sudut zhahirnya nampak selamat dari sebab itu. Sedangkan menurut ulama ahli hadits mendefenisikan ilmu ini adalah ilmu yang membahas sebab-sebab tersembunyi yang dapat mencatatkan kesahihan hadits, seperti mengatakan bersambung terhadap hadits yang menqati, memasukkan hadits ke dalam hadits lam dan lam-lam.
5.Ilmu Gharib al- Hadits
   Menurut Ibnu shalah, beliau menjelaskan tentang ilmu Gharib al –Hadis yaitu ilmu yang digunakan untuk mengetahui dan menerangkan makna yang terdapat paa lafal-lafal hadis yang jauh dan sulit dipahami karena jarang digunakan orang umum.

6.Ilmu Nasikh wa Al-Mansuk
   Secara etimologi kata nasakh mempunyai dua pengertian yaitu menghilangkan dan menyalin. Sedangkan secara terminologi kata nasakh dapat diartikan sebagai syari’ mengangkat [membatalkan] suatu hukum syar’i yang datang kemudian. Adapun yang dimaksud dengan ilmu Nasikh wa Al- mansunkh menurut para pakar ahli hadis adalah ilmu yang membahas tentang hadis – hadis yang berlawanan yang tidak dapat dipertemukan dengan ketetapan bahwa yang datang terdahulu disebut Mansukh dan yang datang kemudian dinamakan Nasikh.

7.Ilmu Talfiq al-Hadits
   Menurut ahli hadis ilmu talfiq dapat didepenisikan adalah ilmu yang membahas cara mengempulkan hadis- hadis yang berlawanan.

8.Ilmu Tashif wa Al-Tahrif
   Ilmu Tashif wa al- tahrif dapat didepenisikan sebagai berikut ilmu yang berusaha menerangkan dan menjelaskan hadis-hadis yang sudah diubah titik atau sakal nya dan bentuknya.

9.Ilmu Asbab al-wurud al-Hadits
   Secara bahasa ilmu ini dapat di artikan sebagai sebab-sebab adanya hadis, sedangkan secara istilah dapat diartikan yaitu ilmu pengetahuan yang menjelaskan sebab-sebab atau latar belakang di wurutkannya hadis, dan hal-hal yang berkaitan dengannya. Sedangkan menurut As-suyuti pengertian ilmu ini adalah sesuatu yang membatasi arti suatu hadis, baik berkaitan dengan arti umum dan khusus, mutlak atau muqqaiyad,dinasakhkan, dan seterusnya atau suatu arti yang dimaksud oleh sebuah hadis saat kemunculannya.

10.Ilmu Musththalah Ahli Hadits
     Menurut ulama ahli hadis mendefenisikan ilmu ini sebagai ilmu ini sebagai ilmu yang menerangkan atau menjelaskan pengertian-pengertian atau istilah-istilah yang dipakai oleh ahli-ahli Hadist.(
file:///E:/Ilmu%20hadits%20%20Pengertian%20Ilmu%20Hadits.htm).
B.Istilah-Istilah dalam Ilmu Hadist
Taqrir ialah keadaan Nabi Muhammad SAW yang mendiamkan, tidak mengadakan sanggahan atau menyetujui apa yang telah dilakukan atau diperkatakan oleh para sahabat di hadapan beliau.
Shahabat ialah orang yang bertemu Rosulullah SAW dengan pertemuan yang wajar sewaktu beliau masih hidup, dalam keadaan islam lagi beriman dan mati dalam keadaan islam.
Tabi’in ialah orang yang menjumpai sahabat, baik perjumpaan itu lama atau sebentar, dan dalam keadaan beriman dan islam, dan mati dalam keadaan islam.
Rawi, yaitu orang yang menyampaikan atau menuliskan hadits dalam suatu kitab apa-apa yang pernah didengar dan diterimanya dari seseorang atau gurunya. Perbuatannya menyampaikan hadits tersebut dinamakan merawi atau meriwayatkan hadits dan orangnya disebut perawi hadits.
Matan Hadits adalah pembicaraan atau materi berita yang berakhir pada sanad yang terakhir. Baik pembicaraan itu sabda Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, sahabat ataupun tabi’in. Baik isi pembicaraan itu tentang perbuatan Nabi, maupun perbuatan sahabat yang tidak disanggah oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam .
Sanad atau Thariq adalah jalan yang dapat menghubungkan matan hadits kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.
Kutubuttis’ah adalah kitab hadits yang diriwayatkan oleh sembilan perawi, yaitu :
Ahmad
Bukhari
Muslim
Abu Dawud
Turmudzi
An-Nasa’i
Ibnu Majah
Imam Malik
Ad Darimy
As Sab’ah berarti diriwayatkan oleh tujuh perawi, yaitu :
Ahmad
Bukhari
Muslim
Abu Dawud
Turmudzi
An-Nasa’i
Ibnu Majah
As Sittah berarti diriwayatkan oleh enam perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As Sab’ah) selain Ahmad.
Al Khomsah berarti diriwayatkan oleh lima perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As Sab’ah) selain Bukhari dan Muslim
Al Arba’ah berarti diriwayatkan oleh empat perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As Sab’a) selain Ahmad, Bukhari dan Muslim.
Ats Tsalasah berarti diriwayatkan oleh tiga perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As Sab’ah) selain Ahmad, Bukhari, Muslim dan Ibnu Majah.
Asy Syaikhon berarti diriwayatkan oleh dua orang perawi yaitu : Bukhari dan Muslim
Al Jama’ah berarti diriwayatkan oleh para perawi yang banyak sekali jumlahnya (lebih dari tujuh perawi (As Sab’ah ).( (file:///E:/ISTILAHISTILAH%20DALAM%20ILMU%20HADITS%20%20%20muhammadhaidir.htm)
3.Sejarah Penulisan dan Kodifikasi Hadist
Para sahabat sangat antusias dalam mencari,menyaksikan dan mendengar Hadis dari Nabi Muhammad Saw, tetapi Hadis pada waktu itu hanya dihapal atau diingat saja. Secara umum penulisan Hadis dilarang Rasul Saw karena khawatir bercampur aduk dengan penulisan Al-Qur’an, kecuali secara khusus bagi mereka yang lemah hapalannya seperti Abu Syah atau rapih tulisannya seperti Abdullah bin Amr bin Al-‘Ash. Penulisan Hadis pada waktu itu berfungsi untuk membantu ingatan mereka agar tidak lupa, setelah hapal bagi sebagian mereka catatan itu bisa jadi dibakar. Pada masa Al-Khulafa Al-Rasyidun para sahabat memperkecil periwayatan Hadis atau tidak boleh meriwayatkannya kecuali ada saksi dan berani bersumpah. Hal ini dimaksudkan untuk memelihara perhatian mereka agar tetap mengutamakan Al-Qur’an.
Setelah Al-Qur’an terkodifikasi (pada masa Utsman), para sahabat senior berpencar ke berbagai daerah, timbul dan tersebar Hadis Mawdhu’ , dan para Ulama banyak yang meninggal, pada masa Umar bin Abdul Aziz abad ke 2 H Hadis dihimpun dan dikodifikasikan pertama kali dalam Islam. Namun pada masa ini hanya menghimpun dalam sebuah buku dan belum difilter mana yang Hadis Nabi dan mana perkataan sahabat, seperti Al-Muwaththa’ karya Malik. Baru pada abad ke 3 H Hadis mulai dapat dihimpun, dikodifikasi, diklasifikasikan, dan diadakan filterissasi/penyaringan antara Hadis Nabi dan perkataan atau fatwa sahabat dan dapat pula diklasifikasikan mana yang shahih dan mana yang dhaif pada abad inilah perkembangan kodifikasi Hadis mengalami puncaknya yaitu timbulnya 6 buku induk Hadis.
Pada abad berikutnya yaitu abad ke 4 H dan seterusnya tidak mengalami perkembangan yang signifikan, karena para ulama ahli Hadis hanya bereferensi pada kitab-kitab abad sebelumnya. Perkembangan pengkodifikasian Hadis berikutnya hanya terfokus dari segi kualitas belaka, misalnya Al-Mustadrak, karya Al-Hakim (w 371 H), Al-Mu’jam Al-Kabir,Al-Awsath, dan Al-Asghar karya Al-Thabarani (w. 360 H), Mustakhraj Abi Bakar al-Ismaili ‘ala Shahih Al-bukhari (w.371 H), Syarah Ma’ani Al-Atsar, karya Al-Tahawi (w. 321 H), Athraf Kutub Al-Sittah karya Al-Maqdisi Al-Qisrani (w 507 H), dan lain-lain. Diantara buku hadis yang dipedomani umat Islam adalah Al-Muwaththa, kitab-kitab Shahih, Sunan, Musnad Ahmad, atau dari kitab-kitab lain yang
Telah diketahui tingkat keshahihannya .                                                                              (file:///E:/Sejarah%20Pertumbuhan,%20Penulisan,%20dan%20Kodifikasi%20Hadis%20%20%20Percikan%20Kata.htm)

4.Tingkatan Hadits

1.Hadist Sahih
    Definisi hadits sahih menurut Ibnu Shalah adalah hadits musnad (hadits yang mempunyai sanad) yang bersambung sanadnya, dan dinukil oleh seorang yang adil dan dabit dari orang yang adil dan dabit,hingga akhir sanadnya,tanpa da kejanggalan cacat.(Akik pusaka,Sragen hlm 48)
    Dari definisi tersebut diatas, dapat dikatakan ahwa yang dimaksud dengan hadits shohih adalah hadits yang sanadnya bersambung  (tidak putus)dan para rowi yang meriwayatkan hadist tersebut adalah dabit,serta dalam matan hadist tersebut tidak ada kejanggalan (syaz) dan cacat (‘illah).
    Hadits Shahih adalah hadist yang memenuhi syarat-syarat sbb :
a.Haditsnya musnad. Maksudnya yaitu hadits tersebut disandarkan kepada Nabi Saw  dengn disertai sanad.
b.Sanadnya bersambung artinya antara rowi dari sanad hadist tersebut pernah bertemu langsung dengan gurunya.
c.Seluruh rowinya  adil dan dabit.Maksud rowi yang adil yaitu rowi yang bertakwa dan menjaga kehormatan dirinya,serta dapat menjauhi perbuatan buruk dan dosa besar  seperti syirik,fasik, dan bid’ah. Adapun yang dimaksud dengan dabit adalah kemampuan seorang rowi dalam menghafal hadist.
d.Tidak ada syaz. Artinya,hadits tersebut tidak bertentangan dengan hadits dari rowi dalam menghafal hadits.
e.Tidak ada ‘illah artinya dalam haditst tersebut tidak ditemukan cacat yang merusak kesahihan hadits.

Hadits sahih diklasifikasikan menjadi dua,yaitu sahih il zatih dan sahih ligairih

a.Sahih li Zaith
    Yaitu  hadits yang memenuhi syarat-syarat hadits  sahih, seperti rowi harus adil,rowi kuat ingatannya (dabit), sanadnya tidak putus,matanya tidak mempunyai cacat,dan tidak ada kejanggalan.
b.Sahih il Garih
    Hadits yang memenuhi syarat-syarat hadits sahih, tetapi ada salah satu syaratnya tidak lengkap. Dalam hal ini, syarat kedhobitan rowi tidakterpenuhi.Jadi hadits sahih li gairih adalah hadits yang berkualitas sahih namun salah satu rowinya tidak dabit (lemah hafalan ).(Akik Pusaka,Sragen,hlm 48).

2.Hadits Hasan

   Kata Hasan berasal dari kata al-husnu berarti al jamalu yang artinya kecantikan dan keindahan.Pendapat Abu Isa at-Tirmizi tentang hadits hasan,hadits yang dalam sanadnya tidak terdapat orang yang tertuduh bohong,haditsnya tidak janggal,serta diriwayatkan tidak hanya dalam satu jalur rowian.Menurut para ulama Hadits sahih adalah hadits yang dinukil oleh seorang yang adil tetapi tidak begitu kuat ingatannya,bersambung sanadnya,dan tidak terdapat cacat  serta kejanggalan pada matannya.(Akik Pusaka,Sragen,hlm 49)

3.Hadits Daif

    Hadits yang tidak memenuhi  syarat diterimanya suatu hadits dikarenakan hilangnya salah satu syarat dari bbeberapa syarat yang ada.
    Dari definisi tersebut diatas dapat dikatakan bahwa jika salah satu syarat dari beberapa syarat diterimanya suatu hadits tidak ada,maka hadits tersebut diklasifikikasian ke dalam hadits daif.
Penggolongan Hadist Berdasarkan Banyak Rowi
1.Hadist Mutawatir
    Kata Mutawatir dilihihat dari segi bahasa berarti Muttabi’ yang artinya yang datang berturut-turut dan tidak ada jarak. Adapun definisi hadist Mutawatir menurut al-Bagdadi adalah suatu hadist yang diriwayatkan oleh sekelompok orang dengan jumlah tertentu yang menurut kebiasaan bersepakat untuk berdusta. Dan sebelum al- Bagdadi menurut Imam Syafi’i ia telah mengemukakan hadist mutawatir dengan istilah khabar al-‘ammah.
    Ada ulama menerangkan hadist mutawatir dengan jelas dan terperinci yaitu Ibnu Hajar al-Asqani,hadist mutawatir yaitu hadist yang diriwatkan oleh sejumlah orang yang mustahil melakukan kesepakatan untuk berdusta.Mereka itulah yang meriwayatkan hadist dari awal hingga akhir sanad.
    Hadist Mutawatir terbagi menjadi 2 macam:
1.Mutawatir bil al-lafzi yaitu hadist yang diriwayatkan oleh rowi yang banyak dan mencapai syarat-syarat mutawatir dengan redaksi dan makna hadist yang sama antara riwayat satu dan riwayat yang lain.
2.Mutawatir bil al-ma’na yaitu hadist yang mempunyai tingkat derajat mutawatir namunsusunan redaksinya berbeda antara yang diriwayatkan satu rowi dengan rowi yang lain,namun isi kandungan maknanya sama.
2.Hadist Ahad
    Hadist ahad yaitu hdist yang diriwayatkan oleh stu,dua,tiga orangatsu lebih namun tidak mencapai tingkatan mutawatir.Artinya,pada tiap-tiap tabaqah (tingkatan),jumlah rowi hadist ahad bisa hanya terdiri dari satu rowi,dua rowi,atau tiga rowi saja dan tidak mencapai mutwatir.
Hadist Ahad dibagi menjadi 3 macam :
1.Hadist Mahsyur
   Hadist yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih , namun belum mencapai derajat mutawatir.Dapat disimpulkan bahwa hadist masyhur adalah hadist yang diriwayatkan dari Nabi saw oleh beberepa orang sahabat namun tidak mencapai tingkat mutawatir.
2.Hadist Aziz
   Adalah hadist yang diriwayatkan oleh du orang pada satu tabaqah. Kemudian pada tabaqah selanjutnya banyak rowi yang meriwayatkannya.
   Suatu hadist yang dikategorikan sebagai hadist aziz yaitu :
1.Di tiap-tiap tabaqah (tingkatan) hanya terdapat dua rowi saja.
2.Di salah satu tabaqah hanya terdapat dua rowi,meskipun tabaqah yang lainnya lebih dari tiga rowi.(Akik Pusaka,Sragen hlm 46)
3.Hadist Garib
    Dari segi bahasa kata garib dari garaba yagribu yang artinya menyendiri,asing,atauterpisah.Adapun menurut istilah Hadist Garib adalah hadist yang diriwayatkan oleh seorang rowi, diamanapun tempat sanad itu terjadi.
Hadist Garib dibagi menjadi 2 yaitu :
1.Hadist Garib Mutlak (fardun)
    Yaitu hadist yang diriwayatkan oleh satu rowi secara sendirian.Kesendirian rowi itu terdapat pada generasi tabi’in atau pada generasi setelah tabi’in.
2.Hadist Garib Nisbi

    Yang termasuk ebagai hadist garis nisbi yaitu rowi hadist tersebut sendirian dalam hal sifat ataupun keadaan tertentu.(Akik Pustaka,Sragen hlm 44-47)

No comments:

Post a Comment

Mohon Berkomentar dengan Bahasa yang Sopan. Kritik dan Saran Sangat diperlukan untuk Memajukan Blog ini terimakasih :D