KATA
PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT,
karena atas limpahan rahmat-Nya, sehingga penulisan makalah
ini dapat terselesaikan dan telah rampung.
Makalah ini berjudul”BAYI TABUNG MENURUT PANDANGAN
ISLAM”. Dengan tujuan penulisan sebagai sumber bacaan yang dapat
digunakan untuk memperdalam pemahaman dari materi ini.
Selain itu, penulisan makalah ini tak terlepes pula
dengan tugas mata kuliah Pendidikan Agama Islam.
Namun penulis cukup menyadari bahwa
makalah ini jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, penulis sangat
mengharapkan kritik dan saran pembaca yang bersifat membangun.
Meskipun demikian, penulis berharap semoga makalah
ini dapat bermanfaat bagi penulis maupun pembaca.
Bangkalan,
23 Desember 2014
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata pengantar.............................................................................................................................. ii
Daftar
isi....................................................................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN........................................................................................................... 1
1.1.Latar
belakang......................................................................................................................... 1
1.2.Rumusan
masalah.................................................................................................................... 2
1.3.Tujuan
penulisan..................................................................................................................... 2
1.4.Manfaat
penulisan................................................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN............................................................................................................. 3
2.1.
Pengertian bayi tabung........................................................................................................... 3
2.2.
Proses bayi tabung................................................................................................................. 4
2.3.
Hukum serta dalil bayi tabung............................................................................................... 8
2.4.
Perbedaan pendapat para Ulama’.......................................................................................... 9
2.5.
Mutharat dan maslahah teknik bayi tabung........................................................................... 13
2.5.1.
Mutharat.............................................................................................................................. 13
2.5.2.
Maslahah............................................................................................................................. 14
2.6.
Status anak bayi tabung menurut islam.................................................................................. 14
BAB
III PENUTUP..................................................................................................................... 15
3.1.
Kesimpulan............................................................................................................................ 15
3.2.
Saran...................................................................................................................................... 15
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar belakang
Pada
dasarnya pembuahan yang alami terjadi dalam rahim melalui cara yang alami pula(hubungan
seksual), sesuai dengan fitrah yang I tetapkan Allah untuk manusia. Setiap
pasagan suami istri pasti mengharapkan hadirnyaseorang atau beberapa orang anak
sebagai buah hati dari perkawinan mereka. Akan tetapi pembuahan alami ini
terkadang sulit terwujud, misalnya karena rusaknya atau tertutupnya saluran indung telur (tuba fallopii) yang
membawa sel telur ke rahim, atau karena sel sperma suami lemah sehingga tidak
mampu menjangkau rahim istri. Semua ini akan meniadakan kelahiran dan
menghambat suami istri untuk mendapatkan anak.
Dengan
kemajuan yang pesat dibidang teknologi. Kini banyak teknologi-teknologi yang
mampu menciptakan bermacam-macam produk hasil teknologi yang berkualitas.
Diantara produk teknologi mutakhir adalah di bidang biologi. Salah satunya
yaitu bayi tabung unutuk mangatasi permasalahan yang telah di uraikan di atas.
Pada dasarnya orang orang memuji kemajuan di bidang teknologi tersebut, namun
mereka balum tahu pasti apakah produk-produk hasil teknologi itu dibenarkan
menurut hukum agama. Oleh karena hal tersebut di atas, untuk mengetahui lebih
banyak tentang bayi tabung dan bagaimana menurut hokum islam tentang bayi
tabung tersebu, maka saya akan mencoba menggali, mengkaji, dan memaparkan
makalah yang berjudul “BAYI TABUNG MENURUT PANDANGAN ISLAM”.
Makalah
tentang bayi tabung ini di maksudkan agar masyarakat terutama dari kalangan
agama islam member tanggapan dan masukan tentang proyek pengembangan bayi
tabung di Indonesia yang mulai terbuka untuk peminat bayi tabung. Sebagai akibat
dari kemajuan ilmu pengetahuan modern dan teknologi kedokteran dan biologi
canggih, maka teknilogi bayi tabung juga maju dengan pesat, sehingga kalau
teknologi bayi tabung ini di tangani oleh orang-orang yang kurang beriman dan
bertaqwa, dikhawatirkan dapat merusak peradaban umat manusia, bias merusak
ilai-nilai agama, moral, dan budaya bangsa.
1.2.
Rumusan masalah
Masalah utama
dalam penulisan ini adalah tinjauan hokum islam mengenai bayi tabung.
Permasalahan ini dirinci dalam rumusan masalah seperti berikut ini:
·
Apa yang dimaksud
dengan bayi tabung ?
·
Bagaimana proses bayi
tabung ?
·
Bagaimana hukum serta
dalil mengenai bayi tabung ?
·
Apakah ada perbedaan pendapat
antara alim ulama mengenai bayi tabung ?
·
Bagaimana mutharat dan
maslahah teknik bayi tabung ?
·
Bagaimana status anak
bayi tabung menurut hukum islam ?
1.3.
Tujuan penulisan
Tujuan secara
umum dari diadakannya penulisan makalah ini yaitu untuk mengetahui informasi
tentang perkembangan teknologi bayi tabung dan kesesuaian dengan hukum agama
islam.
1.4.
Manfaat penulisan
Adapun manfaat
yang dapat kita peroleh dari penulisan makalah ini yaitu kita dapat mempelajari
hal-hal yang ada didunia medis yang dilaang oleh hukum-hukum islam.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian bayi tabung
Bayi tabung atau pembuahan in
vitro adalah sebuah teknik pembuahan yang sel telur (ovum)
dibuahi di luar tubuh wanita. Ini merupakan salah satu metode untuk mengatasi
masalah kesuburan ketika metode lainnya tidak berhasil, dalam istilah kerennya
in vitro vertilization (IVF). In
vitro adalah bahasa latin yang berarti dalam gelas/tabung gelas (nyambung juga
kan dengan kata tabung) dan vertilization adalah bahasa Inggrisnya pembuahan.
Dalam proses bayi tabung atau IVF, sel
telur yang sudah matang diambil dari indung telur. Secara teknis, dokter
mengambil sel telur dari indung telur wanita dengan alat yang di sebut
“laparoscop” yang ditemukan dr. Patrick C. Steptoe dari inggris. Lalu dibuahi
dengan sperma di dalam sebuah medium cairan. Setelah berhasil, embrio kecil
yang terjadi dimasukkan ke dalam rahim dengan harapan dapat berkembang menjadi
bayi.Atau dapat di definisikan juga bahwa Bayi Tabung atau dalam bahasa
kedokteran disebut In Vitro Fertilization (IVF) adalah suatu upaya
memperoleh kehamilan dengan jalan mempertemukan sel sperma dan sel telur
dalam suatu wadah khusus. Pada kondisi normal, pertemuan ini berlangsung di
dalam saluran tuba.
Proses yang berlangsung di laboratorium
ini dilaksanakan sampai menghasilkan suatu embrio yang akan ditempatkan pada
rahim ibu. Embrio ini juga dapat disimpan dalam bentuk beku dan dapat
digunakan kelak jika dibutuhkan.Bayi tabung merupakan pilihan untuk memperoleh
keturunan bagi ibu- ibu yang memiliki gangguan pada saluran tubanya. Pada
kondisi normal, sel telur yang telah matang akan dilepaskan oleh indung telur
(ovarium) menuju saluran tuba (tuba fallopi) untuk selanjutnya menunggu sel
sperma yang akan membuahi. Jika terdapat gangguan pada saluran tuba maka proses
ini tidak akan berlangsung sebagaimana mestinya.
Bayi tabung pertama yang lahir ke dunia
adalah Louise Joy Brown pada
tahun 1978 di Inggris.
2.2.
Proses bayi tabung
Proses bayi tabung adalah proses dimana
sel telur wanita dan sel sperma pria diambil untuk menjalani proses pembuahan.
Proses pembuahan sperma dengan ovum dipertemukan di luar kandungan pada satu
tabung yang dirancang secara khusus. Setelah terjadi pembuahan lalu menjadi
zygot kemudian dimasukkan ke dalam rahim sampai dilahirkan.
Berikut
adalah beberapa proses bayi tabung (IVF) yang dijelaskan dengan gambar agar
suami istri semakin yakin apakah pilihan yang mereka ambil tepat atau tidak.
ü Perjuangan
Sperma Menembus Sel Telur
Untuk
mendapatkan kehamilan, satu sel sperma harus bersaing dengan sel sperma yang
lain. Sel Sperma yang kemudian berhasil untuk meneronos sel telur merupakan sel
sperma dengan kualitas terbaik saat itu. jadi merupakan perjuangan yang besar
ya bagi sperma untuk menembus sel telur.
ü Perkembangan
Sel telur
Selama masa
subur, wanita akan melepaskan satu atau dua sel telur. Sel telur tersebut akan
berjalan melewati saluran telur dan kemudian bertemu dengan sel sperma pada
kehamilan yang normal.
ü Injeksi
Dalam IVF,
dokter akan mengumpulkan sel telur sebanyak-banyaknya. Dokter kemudian memilih
sel telur terbaik dengan melakukan seleksi. Pada proses ini pasien disuntikkan
hormon untuk menambah jumlah produksi sel telur. Perangsangan berlangsung 5 – 6
minggu sampai sel telur dianggap cukup matang dan siap dibuahi. Proses injeksi
ini dapat mengakibatkan adanya efek samping.
Setelah hormon penambah
jumlah produksi sel telur bekerja maka sel telur siap untuk dikumpulkan. Dokter
bedah menggunakan laparoskop untuk memindahkan sel-sel telur tersebut untuk
digunakan pada proses bayi tabung (IVF) berikutnya.
ü Sperma
beku
Sebelumnya suami
akan menitipkan sperma kepada laboratorium dan kemudian dibekukan untuk menanti
saat ovulasi. Sperma yang dibekukan disimpan dalam nitrogen cair yang dicairkan
secara hati-hati oleh para tenaga medis.
ü Menciptakan
Embrio
Pada sel sperma
dan sel telur yang terbukti sehat, akan sangat mudah bagi dokter untuk
menyatukan keduanya dalam sebuah piring lab. Namun bila sperma tidak sehat
sehingga tidak dapat berenang untuk membuahi sel telur, maka akan dilakukan
ICSI.
ü Embrio
Berumur 2 hari
Setelah sel
telur dipertemukan dengan sel sperma, akan dihasilkan sel telur yang telah
dibuahi (disebut dengan nama embrio). Embrio ini kemudian akan membelah seiring
dengan waktu. Embrio ini memiliki 4 sel, yang diharapkan mencapai stage
perkembangan yang benar.
ü Pemindahan
Embrio
Dokter kemudian
memilih 3 embrio terbaik untuk ditransfer yang diinjeksikan ke sistem
reproduksi si pasien.
ü Implanted
fetus
Setelah embrio
memiliki 4 – 8 sel, embrio akan dipindahkan kedalam rahim wanita dan kemudian
menempel pada rahim. Selanjutnya embrio tumbuh dan berkembang seperti layaknya
kehamilan biasa sehingga kehadiran bakal janin dapat dideteksi melalui
pemeriksaan USG seperti tampak pada gambar diatas.
2.3.
Hukum serta dalil
tentang bayi tabung
Bayi tabung merupakan produk kemajuan teknologi
kedokteran yang demikian canggih yang ditemukan oleh pakar kedokteran Barat yg
notabene mereka adalah kaum kafir . Bayi tabung adalah proses pembuahan
sperma dengan ovum dipertemukan di luar kandungan pada satu tabung yang
dirancang secara khusus. Setelah terjadi pembuahan lalu menjadi zygot kemudian
dimasukkan ke dalam rahim sampai dilahirkan. Jadi proses tanpa melalui jima’ .
“Tidak boleh karena proses pengambilan mani tersebut
berkonsekuensi minimal sang dokter akan melihat aurat wanita lain. Dan melihat
aurat wanita lain hukumnya adalah haram menurut pandangan syariat sehingga
tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan darurat.
Sementara tidak terbayangkan sama sekali keadaan darurat yang mengharuskan seorang lelaki memindahkan mani ke istri dengan cara yang haram ini. Bahkan terkadang berkonsekuensi sang dokter melihat aurat suami wanita tersebut dan ini pun tidak boleh.
Sementara tidak terbayangkan sama sekali keadaan darurat yang mengharuskan seorang lelaki memindahkan mani ke istri dengan cara yang haram ini. Bahkan terkadang berkonsekuensi sang dokter melihat aurat suami wanita tersebut dan ini pun tidak boleh.
Seseorang yang menempuh cara ini untuk mendapatkan
keturunan dikarenakan tidak diberi rizki oleh Allah berupa anak dengan cara
alami berarti dia tidak ridha dengan takdir dan ketetapan Allah Subhanahu wa
Ta’ala atasnya. Jikalau
saja Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan dan membimbing kaum
muslimin untuk mencari rizki berupa usaha dan harta dengan cara yang halal maka
lebih lagi tentu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan dan
membimbing mereka untuk menempuh cara yang sesuai dengan syariat dalam
mendapatkan anak.”
Bayi tabung ini mencuat ke permukaan karena adanya
keinginan dari banyak pasangan suami istri karena satu hal dan yang lainnya
yang tidak bisa mempunyai keturunan, sedang mereka sangat merindukannya, dan
bayi tabung ini adalah salah satu alternatif yang bisa ditempuh untuk mewujdkan
impian mereka tersebut.
Inseminasi buatan adalah: proses yang dilakukan oleh
para dokter untuk menggabungkan antara sperma dengan sel telur, seperti dengan
cara menaruh keduanya di dalam sebuah tabung, karena rahim yang dimiliki
seorang perempuan tidak bisa berfungsi sebagaimana biasanya. Yang perlu
diperhatikan terlebih dahulu bagi yang ingin mempunyai anak lewat bayi tabung,
bahwa cara ini tidak boleh ditempuh kecuali dalam keadaan darurat, yaitu ketika
salah satu atau kedua suami istri telah divonis tidak bisa mempunyai keturunan
secara normal.
Perlu menjadi catatan di sini bahwa bayi tabung
telah berkembang pesat di Barat, tetapi bukan untuk mencari jalan keluar bagi
pasangan suami istri yang tidak bisa mempunyai anak secara normal, tetapi
mereka mengembangkannya untuk proyek-proyek maksiat yang diharamkan di dalam
Islam, bahkan mereka benar-benar telah menghidupkan kembali pernikahan yang
pernah dilakukan orang-orang jahiliyah Arab sebelum kedatangan Islam,
yaitu para suami menyuruh para istri untuk datang kepada orang-orang yang mereka
anggap cerdas dan pintar atau pemberani agar mereka mau menggauli para istri
tersebut dengan tujuan anak mereka ikut menjadi cerdas dan pemberani. Hal sama
telah dilakukan di Amerika dimana mereka mengumpulkan sperma orang-orang pintar
dalam bank sperma, kemudian dijual kepada siapa yang menginginkan anaknya
pintar dengan cara enseminasi buatan dan bayi tabung.
Subhanallah sekali ya teman-teman,kaum kafir tidak
henti-hentinya terus mencari cara untuk menyerang kita, salah satunya dengan
teknologi bayi tabung ini.
2.4.
Perbedaan pendapat para
Ulama’
·
Majelis Ulama Indonesia
(MUI) dalam fatwanya pada tanggal 13 Juni 1979 menetapkan 4 keputusan terkait
masalah bayi tabung, diantaranya :
1. Bayi
tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami-istri yang sah hukumnya mubah
(boleh), sebab ini termasuk ikhtiar yang berdasarkan kaidah-kaidah agama. Asal
keadaan suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi
buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami istri
tidak berhasil memperoleh anak. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih
“Hajat (kebutuhan yang sangat penting)
diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa. Padahal keadaan darurat/terpaksa
itu membolehklan melakukan hal-hal yang terlarang”.
Sedangkan
para ulama melarang penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan suami-istri
yang dititipkan di rahim perempuan lain dan itu hukumnya haram, karena
dikemudian hari hal itu akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya
dengan warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai
ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
2. Bayi
Tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia
hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah. Sebab, hal ini akan menimbulkan
masalah yang pelik baik kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam hal
kewarisan.
3. Bayi Tabung yang sperma dan ovumnya tak
berasal dari pasangan suami-istri yang sah hal tersebut juga hukumnya haram.
Alasannya, statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis diluar
pernikahan yang sah alias perzinahan.
·
Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait
masalah dalam Forum Munas di Kaliurang, Yogyakarta pada tahun 1981. Ada 3
keputusan yang ditetapkan ulama NU terkait masalah Bayi Tabung, diantaranya :
1. Apabila mani yang ditabung atau
dimasukkan kedalam rahim wanita tersebut ternyata bukan mani suami-istri yang
sah, maka bayi tabung hukumnya haram. Hal itu didasarkan pada sebuah hadist
yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik dalam pandangan
Allah SWT, dibandingkan dengan perbuatan seorang lelaki yang meletakkan
spermanya (berzina) didalam rahim perempuan yang tidak halal baginya.”
2. Apabila sperma yang ditabung
tersebut milik suami-istri, tetapi cara mengeluarkannya tidak muhtaram, maka
hukumnya juga haram. Mani Muhtaram adalah mani yang keluar/dikeluarkan dengan
cara yang tidak dilarang oleh syara’. Terkait mani yang dikeluarkan secara
muhtaram, para ulama NU mengutip dasar hukum dari Kifayatul Akhyar II/113. “Seandainya seorang lelaki
berusaha mengeluarkan spermanya (dengan beronani) dengan tangan istrinya, maka
hal tersebut diperbolehkan, karena istri memang tempat atau wahana yang
diperbolehkan untuk bersenang-senang.”
3. Apabila mani yang ditabung itu mani
suami-istri yang sah dan cara mengeluarkannya termasuk muhtaram, serta
dimasukkan ke dalam rahim istri sendiri, maka hukum bayi tabung menjadi mubah
(boleh).
Berikut ini dalil-dalil syar’i yang
dapat menjadi landasan hukum untuk mengharamkan inseminasi buatan dengan donor,
ialah sebagai berikut:
Surat Al-Isra
ayat 70 :
“Dan sesungguhnya telah Kami meliakan
anak-anak Adam, Kami angkat mereka di daratan dan di lautan, Kami beri
mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan
kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan”.
Surat At-Tin
ayat 4 :
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia
dalam bentuk yang sebaik-baiknya”.
Kedua
ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk
yang mempunyai kelebihan/keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan
lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya
manusia bisa menghormati martabatnya sendiri dan juga menghormati martabat
sesama manusia. Sebaliknya inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya
merendahkan harkat manusia (human dignity) sejajar dengan hewan yang
diinseminasi.
·
Ulama Saudi Arabia
Menurut salah satu putusan Fatwa
Ulama Saudi Arabia, disebutkan bahwa Alim ulama di lembaga riset pembahasan
ilmiyah, fatwa, dakwah dan bimbingan Islam di Kerajaan Saudi Arabia telah
mengeluarkan fatwa pelarangan praktek bayi tabung. Karena praktek tersebut akan
menyebabkan terbukanya aurat, tersentuhnya kemaluan dan terjamahnya rahim.
Kendatipun mani yang disuntikkan ke rahim wanita tersebut adalah mani suaminya.
Menurut pendapat saya, hendaknya seseorang ridha dengan keputusan Allah Ta’ala,
sebab Dia-lah yang berfirman dalam kitab-Nya: “Dia
menjadikan mandul siapa yang Dia dikehendaki”. (QS. 42:50)
·
Ulama di Malaysia
Ulama di Malaysia yang tergabung dalam Jabatan
Kemajuan Islam Malaysia memberi fatwa tentang bayi tabung yang menghasilkan
keputusan sebagai berikut:
Keputusan
1
a.
. Bayi Tabung Uji dari benih suami isteri yang dicantumkan secara “terhormat”
adalah sah di sisi Islam. Sebaliknya benih yang diambil dari bukan suami isteri
yang sah bayi tabung itu adalah tidak sah.
b.
.Bayi yang dilahirkan melalui tabung uji itu boleh menjadi wali dan berhak
menerima harta pesaka dari keluarga yang berhak.
c.
.Sekiranya benih dari suami atau isteri yang dikeluarkan dengan cara yang tidak
bertentangan dengan Islam, maka ianya dikira sebagai cara terhormat.
Keputusan
2
a.
Bayi Tabung Uji dari benih suami isteri yang dicantumkan secara “terhormat”
adalah sah di sisi Islam. Sebaliknya benih yang diambil dari bukan suami isteri
yang sah bayi tabung itu adalah tidak sah.
b.
.Bayi yang dilahirkan melalui tabung uji itu boleh menjadi wali dan berhak
menerima harta pesaka dari keluarga yang berhak.
c. .Sekiranya benih dari suami atau
isteri yang dikeluarkan dengan cara yang tidak bertentangan dengan Islam, maka
ianya dikira sebagai cara terhormat.
2.5.
Mutharat dan maslahah
teknik bayi tabung
Sebagaimana kita
ketahui bahwa inseminasi buatan pada manusia dengan donor sperma dan/atau ovum
lebih banyak mendatangkan mudharat daripada maslahah. Maslahah yang dibawa
inseminasi buatan ialah membantu suami-isteri yang mandul, baik keduanya maupun
salah satunya, untuk mendapatkan keturunan atau yang mengalami gangguan
pembuahan normal. Proses bayi tabung merupakan sebuah proses yang tidak alami
dan biasanya sesuatu yang tidak alami itu ada efek sampingnya.
2.5.1. Mutharat
1. Ovarian
Hyperstimulation Syndrome (OHSS), merupakan komplikasi dari proses stimulasi
perkembangan telur dimana banyak folikel yang dihasilkan sehingga terjadi
akumulasi cairan di perut. Cairan bisa sampai ke rongga dada dan yang
paling parah harus masuk rumah sakit karena cairan harus
dikeluarkan dengan membuat lubang dibagian perut. Kalau tidak dikeluarkan
bisa menggangu fungsi tubuh yang lain. Jangan takut dulu, OHSS yang parah ini
hanya dialami oleh sekitar 1% dari pasien… kata dokter. Dan sayangnya ini
terjadi terhadap saya…
2. Kehamilan
kembar, bukan merupakan rahasia lagi kalau proses bayi tabung bisa menghasilkan
lebih dari satu bayi. Kelihatannya enak punya anak kembar, tapi katanya resiko
melahirkannya lebih tinggi dari kalau hanya satu bayi. Tidak jarang bayinya
bisa masuk ICU karena prematur. Tak terbayang rasanya kalau mengandung bayi
lebih dari satu, kalau kembar dua sih umum… coba kalau tiga atau lebih … aduh
perut bisa kaya apa yah?
3. Keguguran.
Ini memang bisa juga terjadi pada kehamilan normal. Tingkat keguguran kehamilan
bayi tabung sekitar 20%.
4. Kehamilan
diluar kandungan atau kehamilan ektopik, kemungkinan terjadi sekitar 5%.
5. Resiko
pendarahan pada saat pengambilan sel telur (Ovum Pick Up), sangat jarang
terjadi. Karena prosedurnya menggunakan jarum khusus yang dimasukkan ke
dalam rahim, resiko pendarahan bisa terjadi yang tentunya membutuhkan perawatan
lebih lanjut.
6. Percampuran
nasab, padahal Islam sangat menjada kesucian/kehormatan kelamin dan kemurnian
nasab, karena nasab itu ada kaitannya dengan kemahraman dan kewarisan.
7. Bertentangan
dengan sunnatullah atau hukum alam.
8. Inseminasi
pada hakikatnya sama dengan prostitusi, karena terjadi percampuran sperma pria
dengan ovum wanita tanpa perkawinan yang sah.
9. Kehadiran
anak hasil inseminasi bisa menjadi sumber konflik dalam rumah tanggal.
5. Anak hasil inseminasi lebih banyak unsur negatifnya
daripada anak adopsi.
10. Bayi
tabung lahir tanpa melalui proses kasih sayang yang alami, terutama bagi bayi
tabung lewat ibu titipan yang menyerahkan bayinya kepada pasangan suami-isteri
yang punya benihnya sesuai dengan kontrak, tidak terjalin hubungan keibuan
secara alami. (QS. Luqman:14 dan Al-Ahqaf:14).
11. Munculnya
persewaan rahim dan permasalahannya.
12. Bertentangan
dengan kodrat dan fitrah manusia sebagai mahluk tuhan.
13. Kemajuan
teknologi telah memperbudak manusia.
14. Memerlukan
biaya yang besar sehingga hanya dapat dijangkau oleh kalangan tertentu.
2.5.2. Maslahah
Adapun maslahah dari teknik bayi
tabung, antara lain :
1. Memberi
harapan kepada pasangan suami istri yang lambat punya anak atau mandul.
2. Memberikan
harapan bagi kesejahteraan umat manusia.
3. Menghindari
penyakit (seperti penyakit menurun/genetis, sehingga untuk kedepan akan
terlahir manusia yang sehat dan bebas dari penyakit keturunan.
4. Menuntut
manusia untuk menciptakan sesuatu yang baru.
2.6.
Status Anak Bayi Tabung
Menurut Islam
Status anak hasil inseminasi dengan donor sperma
atau ovum menurut hukum islam adalah tidak sah dan statusnya sama dengan anak
hasil prostitusi. UU Perkawinan pasal 42 No.1/1974: ”Anak yang sah adalah anak
yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.” maka memberikan
pengertian bahwa bayi tabung dengan bantuan donor dapat dipandang sah karena ia
terlahir dari perkawinan yang sah. Tetapi inseminasi buatan dengan sperma atau
ovum donor tidak di izinkan karena tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945
pasal 29 ayat 1. Pasal
dan ayat lain dalam UU Perkawinan ini, terlihat bagaimana peranan agama yang
cukup dominan dalam pengesahan sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan.
Misalnya pasal 2 ayat 1 (sahnya perkawinan), pasal 8 (f) tentang larangan
perkawinan antara dua orang karena agama melarangnya, dll. lagi pula negara
kita tidak mengizinkan inseminasi buatan dengan donor sperma dan/atau ovum,
karena tidak sesuai dengan konstitusi dan hukum yang berlaku.
Asumsi
Menteri Kesehatan bahwa masyarakat Indonesia termasuk kalangan agama nantinya
bisa menerima bayi tabung seperti halnya KB. Namun harus diingat bahwa kalangan
agama bias menerima KB karena pemerintah tidak memaksakan alat/cara KB yang
bertentangan dengan agama. Contohnya : Sterilisasi, Abortus. Oleh karena itu
pemerintah diharapkan mengizinkan praktek bayi tabung yang tidak bertentangan
dengan agama.
BAB
III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Masalah ini tetap menjadi titik perbedaan pendapat
dari dua kalangan yang berbeda pandangan. Wajar terjadi perbedaan ini, karena
ketiadaan nash yang secara langsung membolehkan atau mengharamkan tekhnik bayi
tabung. Nash yang ada hanya bicara tentang hukum bayi tabung, sedangkan
syarat-syaratnya masih berbeda. Dan karena berbeda dalam menetapkan syarat
itulah makanya para ulama berbeda dalam menetapkan hukumnya.
Dari
pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa:
1. Inseminasi
buatan dengan sel sperma dan ovum dari suami istri sendiri dan tidak ditransfer
embrionya kedalam rahim wanita lain(ibu titipan) diperbolehkan oleh
islam, jika keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar
memerlukan. Dan status anak hasil inseminasi macam ini sah menurut Islam.
2. Inseminasi
buatan dengan sperma dan ovum donor diharamkan oleh
Islam. Hukumnya sama dengan Zina dan anak yang lahir dari hasil inseminasi
macam ini statusnya sama dengan anak yang lahir diluar perkawinan yang sah
3.2.
Saran
Saya sadar, tidak ada
manusia yang sempurna, kesempurnaan hanya milik Allah S.W.T, dan saya sadar
makalah ini masih sangat jauh dari kata sempurna, maka dari itu saya meminta
kritik dan sarannya yang membangun, agar kedepannya saya bisa lebih baik dalam
membuat makalah. Dan semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
Amiinn.
No comments:
Post a Comment
Mohon Berkomentar dengan Bahasa yang Sopan. Kritik dan Saran Sangat diperlukan untuk Memajukan Blog ini terimakasih :D