Makalah Bayi Tabung Menurut Pandangan Agama Islam

KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena atas   limpahan rahmat-Nya, sehingga penulisan makalah ini dapat terselesaikan dan telah rampung.
Makalah ini berjudul”BAYI TABUNG MENURUT PANDANGAN ISLAM”. Dengan tujuan penulisan sebagai sumber bacaan yang  dapat digunakan untuk memperdalam pemahaman dari materi ini.
Selain itu, penulisan makalah ini tak terlepes pula dengan tugas mata kuliah Pendidikan Agama Islam.
            Namun penulis cukup menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran pembaca yang bersifat membangun.
Meskipun demikian, penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis maupun pembaca.



Bangkalan, 23 Desember 2014

Penulis







DAFTAR ISI

Kata pengantar.............................................................................................................................. ii
Daftar isi....................................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................................... 1
1.1.Latar belakang......................................................................................................................... 1
1.2.Rumusan masalah.................................................................................................................... 2
1.3.Tujuan penulisan..................................................................................................................... 2
1.4.Manfaat penulisan................................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN............................................................................................................. 3
2.1. Pengertian bayi tabung........................................................................................................... 3
2.2. Proses bayi tabung................................................................................................................. 4
2.3. Hukum serta dalil bayi tabung............................................................................................... 8
2.4. Perbedaan pendapat para Ulama’.......................................................................................... 9
2.5. Mutharat dan maslahah teknik bayi tabung........................................................................... 13
2.5.1. Mutharat.............................................................................................................................. 13
2.5.2. Maslahah............................................................................................................................. 14
2.6. Status anak bayi tabung menurut islam.................................................................................. 14
BAB III PENUTUP..................................................................................................................... 15
3.1. Kesimpulan............................................................................................................................ 15
3.2. Saran...................................................................................................................................... 15

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.         Latar belakang
Pada dasarnya pembuahan yang alami terjadi dalam rahim melalui cara yang alami pula(hubungan seksual), sesuai dengan fitrah yang I tetapkan Allah untuk manusia. Setiap pasagan suami istri pasti mengharapkan hadirnyaseorang atau beberapa orang anak sebagai buah hati dari perkawinan mereka. Akan tetapi pembuahan alami ini terkadang sulit terwujud, misalnya karena rusaknya atau tertutupnya  saluran indung telur (tuba fallopii) yang membawa sel telur ke rahim, atau karena sel sperma suami lemah sehingga tidak mampu menjangkau rahim istri. Semua ini akan meniadakan kelahiran dan menghambat suami istri untuk mendapatkan anak.
Dengan kemajuan yang pesat dibidang teknologi. Kini banyak teknologi-teknologi yang mampu menciptakan bermacam-macam produk hasil teknologi yang berkualitas. Diantara produk teknologi mutakhir adalah di bidang biologi. Salah satunya yaitu bayi tabung unutuk mangatasi permasalahan yang telah di uraikan di atas. Pada dasarnya orang orang memuji kemajuan di bidang teknologi tersebut, namun mereka balum tahu pasti apakah produk-produk hasil teknologi itu dibenarkan menurut hukum agama. Oleh karena hal tersebut di atas, untuk mengetahui lebih banyak tentang bayi tabung dan bagaimana menurut hokum islam tentang bayi tabung tersebu, maka saya akan mencoba menggali, mengkaji, dan memaparkan makalah yang berjudul “BAYI TABUNG MENURUT PANDANGAN ISLAM”.
Makalah tentang bayi tabung ini di maksudkan agar masyarakat terutama dari kalangan agama islam member tanggapan dan masukan tentang proyek pengembangan bayi tabung di Indonesia yang mulai terbuka untuk peminat bayi tabung. Sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan modern dan teknologi kedokteran dan biologi canggih, maka teknilogi bayi tabung juga maju dengan pesat, sehingga kalau teknologi bayi tabung ini di tangani oleh orang-orang yang kurang beriman dan bertaqwa, dikhawatirkan dapat merusak peradaban umat manusia, bias merusak ilai-nilai agama, moral, dan budaya bangsa.

1.2.         Rumusan masalah
Masalah utama dalam penulisan ini adalah tinjauan hokum islam mengenai bayi tabung. Permasalahan ini dirinci dalam rumusan masalah seperti berikut ini:
·         Apa yang dimaksud dengan bayi tabung ?
·         Bagaimana proses bayi tabung ?
·         Bagaimana hukum serta dalil mengenai bayi tabung ?
·         Apakah ada perbedaan pendapat antara alim ulama mengenai bayi tabung ?
·         Bagaimana mutharat dan maslahah teknik bayi tabung ?
·         Bagaimana status anak bayi tabung menurut hukum islam ?

1.3.          Tujuan penulisan
Tujuan secara umum dari diadakannya penulisan makalah ini yaitu untuk mengetahui informasi tentang perkembangan teknologi bayi tabung dan kesesuaian dengan hukum agama islam.

1.4.          Manfaat penulisan
Adapun manfaat yang dapat kita peroleh dari penulisan makalah ini yaitu kita dapat mempelajari hal-hal yang ada didunia medis yang dilaang oleh hukum-hukum islam.












BAB II
PEMBAHASAN

2.1.                      Pengertian bayi tabung
Bayi tabung atau pembuahan in vitro adalah sebuah teknik pembuahan yang  sel telur (ovum) dibuahi di luar tubuh wanita. Ini merupakan salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan ketika metode lainnya tidak berhasil, dalam istilah kerennya in vitro vertilization (IVF). In vitro adalah bahasa latin yang berarti dalam gelas/tabung gelas (nyambung juga kan dengan kata tabung) dan vertilization adalah bahasa Inggrisnya pembuahan.
Dalam proses bayi tabung atau IVF, sel telur yang sudah matang  diambil dari indung telur. Secara teknis, dokter mengambil sel telur dari indung telur wanita dengan alat yang di sebut “laparoscop” yang ditemukan dr. Patrick C. Steptoe dari inggris. Lalu dibuahi dengan sperma di dalam sebuah medium cairan. Setelah berhasil, embrio kecil yang terjadi dimasukkan ke dalam rahim dengan harapan dapat berkembang menjadi bayi.Atau dapat di definisikan juga bahwa Bayi Tabung atau dalam bahasa kedokteran disebut In Vitro Fertilization (IVF) adalah suatu upaya memperoleh kehamilan dengan jalan mempertemukan sel sperma dan sel telur dalam suatu wadah khusus. Pada kondisi normal, pertemuan ini berlangsung di dalam saluran tuba.
Proses yang berlangsung di laboratorium ini dilaksanakan sampai menghasilkan suatu embrio yang akan ditempatkan pada rahim ibu. Embrio ini juga dapat disimpan dalam bentuk beku  dan dapat digunakan kelak jika dibutuhkan.Bayi tabung merupakan pilihan untuk memperoleh keturunan bagi ibu- ibu yang memiliki gangguan pada saluran tubanya. Pada kondisi normal, sel telur yang telah matang akan dilepaskan oleh indung telur (ovarium) menuju saluran tuba (tuba fallopi) untuk selanjutnya menunggu sel sperma yang akan membuahi. Jika terdapat gangguan pada saluran tuba maka proses ini tidak akan berlangsung sebagaimana mestinya.
Bayi tabung pertama yang lahir ke dunia adalah Louise Joy Brown pada tahun 1978 di Inggris.


2.2.                     Proses bayi tabung
Proses bayi tabung adalah proses dimana sel telur wanita dan sel sperma pria diambil untuk menjalani proses pembuahan. Proses pembuahan sperma dengan ovum dipertemukan di luar kandungan pada satu tabung yang dirancang secara khusus. Setelah terjadi pembuahan lalu menjadi zygot kemudian dimasukkan ke dalam rahim sampai dilahirkan.
Berikut adalah beberapa proses bayi tabung (IVF) yang dijelaskan dengan gambar agar suami istri semakin yakin apakah pilihan yang mereka ambil tepat atau tidak.
ü  Perjuangan Sperma Menembus Sel Telur
Untuk mendapatkan kehamilan, satu sel sperma harus bersaing dengan sel sperma yang lain. Sel Sperma yang kemudian berhasil untuk meneronos sel telur merupakan sel sperma dengan kualitas terbaik saat itu. jadi merupakan perjuangan yang besar ya bagi sperma untuk menembus sel telur.
ü  Perkembangan Sel telur
Selama masa subur, wanita akan melepaskan satu atau dua sel telur. Sel telur tersebut akan berjalan melewati saluran telur dan kemudian bertemu dengan sel sperma pada kehamilan yang normal.
ü  Injeksi
Dalam IVF, dokter akan mengumpulkan sel telur sebanyak-banyaknya. Dokter kemudian memilih sel telur terbaik dengan melakukan seleksi. Pada proses ini pasien disuntikkan hormon untuk menambah jumlah produksi sel telur. Perangsangan berlangsung 5 – 6 minggu sampai sel telur dianggap cukup matang dan siap dibuahi. Proses injeksi ini dapat mengakibatkan adanya efek samping.
ü  Pelepasan Sel telur
Setelah hormon penambah jumlah produksi sel telur bekerja maka sel telur siap untuk dikumpulkan. Dokter bedah menggunakan laparoskop untuk memindahkan sel-sel telur tersebut untuk digunakan pada proses bayi tabung (IVF) berikutnya.
ü  Sperma beku
Sebelumnya suami akan menitipkan sperma kepada laboratorium dan kemudian dibekukan untuk menanti saat ovulasi. Sperma yang dibekukan disimpan dalam nitrogen cair yang dicairkan secara hati-hati oleh para tenaga medis.
ü  Menciptakan Embrio
Pada sel sperma dan sel telur yang terbukti sehat, akan sangat mudah bagi dokter untuk menyatukan keduanya dalam sebuah piring lab. Namun bila sperma tidak sehat sehingga tidak dapat berenang untuk membuahi sel telur, maka akan dilakukan ICSI.
ü  Embrio Berumur 2 hari
Setelah sel telur dipertemukan dengan sel sperma, akan dihasilkan sel telur yang telah dibuahi (disebut dengan nama embrio). Embrio ini kemudian akan membelah seiring dengan waktu. Embrio ini memiliki 4 sel, yang diharapkan mencapai stage perkembangan yang benar.
ü  Pemindahan Embrio
Dokter kemudian memilih 3 embrio terbaik untuk ditransfer yang diinjeksikan ke sistem reproduksi si pasien.
ü  Implanted fetus
Setelah embrio memiliki 4 – 8 sel, embrio akan dipindahkan kedalam rahim wanita dan kemudian menempel pada rahim. Selanjutnya embrio tumbuh dan berkembang seperti layaknya kehamilan biasa sehingga kehadiran bakal janin dapat dideteksi melalui pemeriksaan USG seperti tampak pada gambar diatas.

2.3.                     Hukum serta dalil tentang bayi tabung
Bayi tabung merupakan produk kemajuan teknologi kedokteran yang demikian canggih yang ditemukan oleh pakar kedokteran Barat yg notabene mereka adalah  kaum kafir . Bayi tabung adalah proses pembuahan sperma dengan ovum dipertemukan di luar kandungan pada satu tabung yang dirancang secara khusus. Setelah terjadi pembuahan lalu menjadi zygot kemudian dimasukkan ke dalam rahim sampai dilahirkan. Jadi proses tanpa melalui jima’ .
“Tidak boleh karena proses pengambilan mani tersebut berkonsekuensi minimal sang dokter akan melihat aurat wanita lain. Dan melihat aurat wanita lain hukumnya adalah haram menurut pandangan syariat sehingga tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan darurat.
Sementara tidak terbayangkan sama sekali keadaan darurat yang mengharuskan seorang lelaki memindahkan mani ke istri dengan cara yang haram ini. Bahkan terkadang berkonsekuensi sang dokter melihat aurat suami wanita tersebut dan ini pun tidak boleh.
Seseorang yang menempuh cara ini untuk mendapatkan keturunan dikarenakan tidak diberi rizki oleh Allah berupa anak dengan cara alami berarti dia tidak ridha dengan takdir dan ketetapan Allah Subhanahu wa Ta’ala atasnya. Jikalau saja Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan dan membimbing kaum muslimin untuk mencari rizki berupa usaha dan harta dengan cara yang halal maka lebih lagi tentu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan dan membimbing mereka untuk menempuh cara yang sesuai dengan syariat dalam mendapatkan anak.”
Bayi tabung ini mencuat ke permukaan karena adanya keinginan dari banyak pasangan suami istri karena satu hal dan yang lainnya yang tidak bisa mempunyai keturunan, sedang mereka sangat merindukannya, dan bayi tabung ini adalah salah satu alternatif yang bisa ditempuh untuk mewujdkan impian mereka tersebut.
Inseminasi buatan adalah: proses yang dilakukan oleh para dokter untuk menggabungkan antara sperma dengan sel telur, seperti dengan cara menaruh keduanya di dalam sebuah tabung, karena rahim yang dimiliki seorang perempuan tidak bisa berfungsi sebagaimana biasanya. Yang perlu diperhatikan terlebih dahulu bagi yang ingin mempunyai anak lewat bayi tabung, bahwa cara ini tidak boleh ditempuh kecuali dalam keadaan darurat, yaitu ketika salah satu atau kedua suami istri telah divonis tidak bisa mempunyai keturunan secara normal.
Perlu menjadi catatan di sini bahwa bayi tabung telah berkembang pesat di Barat, tetapi bukan untuk mencari jalan keluar bagi pasangan suami istri yang tidak bisa mempunyai anak secara normal, tetapi mereka mengembangkannya untuk proyek-proyek maksiat yang diharamkan di dalam Islam, bahkan mereka benar-benar telah menghidupkan kembali pernikahan yang pernah dilakukan orang-orang jahiliyah Arab sebelum kedatangan  Islam, yaitu para suami menyuruh para istri untuk datang kepada orang-orang yang mereka anggap cerdas dan pintar atau pemberani agar mereka mau menggauli para istri tersebut dengan tujuan anak mereka ikut menjadi cerdas dan pemberani. Hal sama telah dilakukan di Amerika dimana mereka mengumpulkan sperma orang-orang pintar dalam bank sperma, kemudian dijual kepada siapa yang menginginkan anaknya pintar dengan cara  enseminasi buatan dan bayi tabung.
Subhanallah sekali ya teman-teman,kaum kafir tidak henti-hentinya terus mencari cara untuk menyerang kita, salah satunya dengan teknologi bayi tabung ini.
2.4.                     Perbedaan pendapat para Ulama’
·         Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya pada tanggal 13 Juni 1979 menetapkan 4 keputusan terkait masalah bayi tabung, diantaranya :
1.      Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami-istri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab ini termasuk ikhtiar yang berdasarkan kaidah-kaidah agama. Asal keadaan suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami istri tidak berhasil memperoleh anak. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih
 “Hajat (kebutuhan yang sangat penting) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa. Padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehklan melakukan hal-hal yang terlarang”.
Sedangkan para ulama melarang penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan suami-istri yang dititipkan di rahim perempuan lain dan itu hukumnya haram, karena dikemudian hari hal itu akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
2.      Bayi Tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah. Sebab, hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik baik kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam hal kewarisan.
3.       Bayi Tabung yang sperma dan ovumnya tak berasal dari pasangan suami-istri yang sah hal tersebut juga hukumnya haram. Alasannya, statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis diluar pernikahan yang sah alias perzinahan.
·         Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait masalah dalam Forum Munas di Kaliurang, Yogyakarta pada tahun 1981. Ada 3 keputusan yang ditetapkan ulama NU terkait masalah Bayi Tabung, diantaranya :
1.      Apabila mani yang ditabung atau dimasukkan kedalam rahim wanita tersebut ternyata bukan mani suami-istri yang sah, maka bayi tabung hukumnya haram. Hal itu didasarkan pada sebuah hadist yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik dalam pandangan Allah SWT, dibandingkan dengan perbuatan seorang lelaki yang meletakkan spermanya (berzina) didalam rahim perempuan yang tidak halal baginya.
2.      Apabila sperma yang ditabung tersebut milik suami-istri, tetapi cara mengeluarkannya tidak muhtaram, maka hukumnya juga haram. Mani Muhtaram adalah mani yang keluar/dikeluarkan dengan cara yang tidak dilarang oleh syara’. Terkait mani yang dikeluarkan secara muhtaram, para ulama NU mengutip dasar hukum dari Kifayatul Akhyar II/113. “Seandainya seorang lelaki berusaha mengeluarkan spermanya (dengan beronani) dengan tangan istrinya, maka hal tersebut diperbolehkan, karena istri memang tempat atau wahana yang diperbolehkan untuk bersenang-senang.”
3.      Apabila mani yang ditabung itu mani suami-istri yang sah dan cara mengeluarkannya termasuk muhtaram, serta dimasukkan ke dalam rahim istri sendiri, maka hukum bayi tabung menjadi mubah (boleh).
Berikut ini dalil-dalil syar’i yang dapat menjadi landasan hukum untuk mengharamkan inseminasi buatan dengan donor, ialah sebagai berikut:
Surat Al-Isra ayat 70 :
 “Dan sesungguhnya telah Kami meliakan anak-anak Adam, Kami angkat mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan”.
Surat At-Tin ayat 4 :    
 “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”.
Kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan/keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabatnya sendiri dan juga menghormati martabat sesama manusia. Sebaliknya inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya merendahkan harkat manusia (human dignity) sejajar dengan hewan yang diinseminasi.
·        Ulama Saudi Arabia
Menurut salah satu putusan Fatwa Ulama Saudi Arabia, disebutkan bahwa Alim ulama di lembaga riset pembahasan ilmiyah, fatwa, dakwah dan bimbingan Islam di Kerajaan Saudi Arabia telah mengeluarkan fatwa pelarangan praktek bayi tabung. Karena praktek tersebut akan menyebabkan terbukanya aurat, tersentuhnya kemaluan dan terjamahnya rahim. Kendatipun mani yang disuntikkan ke rahim wanita tersebut adalah mani suaminya. Menurut pendapat saya, hendaknya seseorang ridha dengan keputusan Allah Ta’ala, sebab Dia-lah yang berfirman dalam kitab-Nya:Dia menjadikan mandul siapa yang Dia dikehendaki”. (QS. 42:50)


·        Ulama di Malaysia
Ulama di Malaysia yang tergabung dalam Jabatan Kemajuan Islam Malaysia memberi fatwa tentang bayi tabung yang menghasilkan keputusan sebagai berikut:
Keputusan 1
a. . Bayi Tabung Uji dari benih suami isteri yang dicantumkan secara “terhormat” adalah sah di sisi Islam. Sebaliknya benih yang diambil dari bukan suami isteri yang sah bayi tabung itu adalah tidak sah. 
b. .Bayi yang dilahirkan melalui tabung uji itu boleh menjadi wali dan berhak menerima harta pesaka dari keluarga yang berhak.
c. .Sekiranya benih dari suami atau isteri yang dikeluarkan dengan cara yang tidak bertentangan dengan Islam, maka ianya dikira sebagai cara terhormat.
Keputusan 2
a. Bayi Tabung Uji dari benih suami isteri yang dicantumkan secara “terhormat” adalah sah di sisi Islam. Sebaliknya benih yang diambil dari bukan suami isteri yang sah bayi tabung itu adalah tidak sah.
b. .Bayi yang dilahirkan melalui tabung uji itu boleh menjadi wali dan berhak menerima harta pesaka dari keluarga yang berhak.
c. .Sekiranya benih dari suami atau isteri yang dikeluarkan dengan cara yang tidak bertentangan dengan Islam, maka ianya dikira sebagai cara terhormat.
2.5.                     Mutharat dan maslahah teknik bayi tabung
Sebagaimana kita ketahui bahwa inseminasi buatan pada manusia dengan donor sperma dan/atau ovum lebih banyak mendatangkan mudharat daripada maslahah. Maslahah yang dibawa inseminasi buatan ialah membantu suami-isteri yang mandul, baik keduanya maupun salah satunya, untuk mendapatkan keturunan atau yang mengalami gangguan pembuahan normal. Proses bayi tabung merupakan sebuah proses yang tidak alami dan biasanya sesuatu yang tidak alami itu ada efek sampingnya.
2.5.1.  Mutharat
1.      Ovarian Hyperstimulation Syndrome (OHSS), merupakan komplikasi dari proses stimulasi perkembangan telur dimana banyak folikel yang dihasilkan sehingga terjadi akumulasi cairan di perut. Cairan bisa sampai ke rongga dada dan yang paling parah harus masuk rumah sakit karena cairan harus dikeluarkan dengan membuat lubang dibagian perut. Kalau tidak dikeluarkan bisa menggangu fungsi tubuh yang lain. Jangan takut dulu, OHSS yang parah ini hanya dialami oleh sekitar 1% dari pasien… kata dokter. Dan sayangnya ini terjadi terhadap saya…
2.      Kehamilan kembar, bukan merupakan rahasia lagi kalau proses bayi tabung bisa menghasilkan lebih dari satu bayi. Kelihatannya enak punya anak kembar, tapi katanya resiko melahirkannya lebih tinggi dari kalau hanya satu bayi. Tidak jarang bayinya bisa masuk ICU karena prematur. Tak terbayang rasanya kalau mengandung bayi lebih dari satu, kalau kembar dua sih umum… coba kalau tiga atau lebih … aduh perut bisa kaya apa yah?
3.      Keguguran. Ini memang bisa juga terjadi pada kehamilan normal. Tingkat keguguran kehamilan bayi tabung sekitar 20%.
4.      Kehamilan diluar kandungan atau kehamilan ektopik, kemungkinan terjadi sekitar 5%.
5.      Resiko pendarahan pada saat pengambilan sel telur (Ovum Pick Up), sangat jarang terjadi.  Karena prosedurnya menggunakan jarum khusus yang dimasukkan ke dalam rahim, resiko pendarahan bisa terjadi yang tentunya membutuhkan perawatan lebih lanjut.
6.      Percampuran nasab, padahal Islam sangat menjada kesucian/kehormatan kelamin dan kemurnian nasab, karena nasab itu ada kaitannya dengan kemahraman dan kewarisan.
7.      Bertentangan dengan sunnatullah atau hukum alam.
8.      Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi, karena terjadi percampuran sperma pria dengan ovum wanita tanpa perkawinan yang sah.
9.      Kehadiran anak hasil inseminasi bisa menjadi sumber konflik dalam rumah tanggal. 5.      Anak hasil inseminasi lebih banyak unsur negatifnya daripada anak adopsi.
10.  Bayi tabung lahir tanpa melalui proses kasih sayang yang alami, terutama bagi bayi tabung lewat ibu titipan yang menyerahkan bayinya kepada pasangan suami-isteri yang punya benihnya sesuai dengan kontrak, tidak terjalin hubungan keibuan secara alami. (QS. Luqman:14 dan Al-Ahqaf:14).
11.  Munculnya persewaan rahim dan permasalahannya.
12.  Bertentangan dengan kodrat dan fitrah manusia sebagai mahluk tuhan.
13.  Kemajuan teknologi telah memperbudak manusia.
14.  Memerlukan biaya yang besar sehingga hanya dapat dijangkau oleh kalangan tertentu.
2.5.2.  Maslahah
Adapun maslahah dari teknik bayi tabung, antara lain :
1.      Memberi harapan kepada pasangan suami istri yang lambat punya anak atau mandul.
2.      Memberikan harapan bagi kesejahteraan umat manusia.
3.      Menghindari penyakit (seperti penyakit menurun/genetis, sehingga untuk kedepan akan terlahir manusia yang sehat dan bebas dari penyakit keturunan.
4.      Menuntut manusia untuk menciptakan sesuatu yang baru.
2.6.                     Status Anak Bayi Tabung Menurut Islam
Status anak hasil inseminasi dengan donor sperma atau ovum menurut hukum islam adalah tidak sah dan statusnya sama dengan anak hasil prostitusi. UU Perkawinan pasal 42 No.1/1974: ”Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.” maka memberikan pengertian bahwa bayi tabung dengan bantuan donor dapat dipandang sah karena ia terlahir dari perkawinan yang sah. Tetapi inseminasi buatan dengan sperma atau ovum donor tidak di izinkan karena tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 pasal 29 ayat 1.            Pasal dan ayat lain dalam UU Perkawinan ini, terlihat bagaimana peranan agama yang cukup dominan dalam pengesahan sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan. Misalnya pasal 2 ayat 1 (sahnya perkawinan), pasal 8 (f) tentang larangan perkawinan antara dua orang karena agama melarangnya, dll. lagi pula negara kita tidak mengizinkan inseminasi buatan dengan donor sperma dan/atau ovum, karena tidak sesuai dengan konstitusi dan hukum yang berlaku.             Asumsi Menteri Kesehatan bahwa masyarakat Indonesia termasuk kalangan agama nantinya bisa menerima bayi tabung seperti halnya KB. Namun harus diingat bahwa kalangan agama bias menerima KB karena pemerintah tidak memaksakan alat/cara KB yang bertentangan dengan agama. Contohnya : Sterilisasi, Abortus. Oleh karena itu pemerintah diharapkan mengizinkan praktek bayi tabung yang tidak bertentangan dengan agama.
BAB III
 PENUTUP

3.1.    Kesimpulan
Masalah ini tetap menjadi titik perbedaan pendapat dari dua kalangan yang berbeda pandangan. Wajar terjadi perbedaan ini, karena ketiadaan nash yang secara langsung membolehkan atau mengharamkan tekhnik bayi tabung. Nash yang ada hanya bicara tentang hukum bayi tabung, sedangkan syarat-syaratnya masih berbeda. Dan karena berbeda dalam menetapkan syarat itulah makanya para ulama berbeda dalam menetapkan hukumnya.            Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa:
1.      Inseminasi buatan dengan sel sperma dan ovum dari suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya kedalam rahim wanita lain(ibu titipan) diperbolehkan oleh islam, jika keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan. Dan status anak hasil inseminasi macam ini sah menurut Islam.
2.      Inseminasi buatan dengan sperma dan ovum donor diharamkan oleh Islam. Hukumnya sama dengan Zina dan anak yang lahir dari hasil inseminasi macam ini statusnya sama dengan anak yang lahir diluar perkawinan yang sah
3.2.    Saran

Saya sadar, tidak ada manusia yang sempurna, kesempurnaan hanya milik Allah S.W.T, dan saya sadar makalah ini masih sangat jauh dari kata sempurna, maka dari itu saya meminta kritik dan sarannya yang membangun, agar kedepannya saya bisa lebih baik dalam membuat makalah. Dan semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua. Amiinn.

No comments:

Post a Comment

Mohon Berkomentar dengan Bahasa yang Sopan. Kritik dan Saran Sangat diperlukan untuk Memajukan Blog ini terimakasih :D