BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Amar ma’ruf nahi munkar
adalah frasa dalam bahasa arob yang maksudnya adalah mengajak atau menganjurkan
akan kebaikan dan melarang atau mencegah akan hal-hal yang munkar atau buruk.dipandang
dari sudut syari’ah kata amar ma’ruf nahi
munkar adalah istilah yang merupakan ajaran atau doktrin pokok agama islam,
malah menjadi tujuan yang utama. Allah berfirman dalam surat Ali ‘Imron ayat
104
الْمُنْكَرِ عَنِ وَيَنْهَوْنَ الْمَعْرُوفِبِ وَيَأْمُرُونَ
الْخَيْرِ لَى إِيَدْعُونَ أُمَّةٌ مِنْكُمْ وَلْتَكُنْ
Yang artinya: ‘Dan hendaklah diantara kamu ada segolongan
umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma,ruf dan mencegah dari yang mungkar ‘(Ali
‘Imron:104)
Dari
ayat yang disebutkan diatas sudah sangat jelas bahwa sebagai umat islam kita
diharuskan untuk mengajak akan kebaikan dan mecegah akan kejelekan atau
kemunkaran. Di dalam islam untuk mengajak akan perbuatan yang baik dan mencegah
akan perbuatan yang munkar tidak lepas dari aturan-aturan yang sudah disebutkan
atau dijelaskan dalam Al-qura’an ataupun hadist, jadi tidak seseorangpun yang
boleh semena-mena dalam melaksakan
amar ma’ruf nahi munkar.
Didalam
pembahasan mengenai amar ma’ruf dan nahi munkar ini akan dijelaskan mengenai
pengertian, ataupun cara-cara yang telah ditetapkan oleh agama islam didalam
menerapkan amar ma’ruf nahi munkar, krena memang ada syarat atau ketentuan
tertentu didalam melaksakan amar ma’ruf nahi munkar dan juga pengaruh juga pencegah
akan kemungkaran tersebut.
B.
Rumusan
Masalah
a. Apakah
pengertian amar ma’ruf nahi munkar?
b. Bagaimanakah
hukum amar ma’ruf nahi munkar?
c. Bagaimanakah
urgensi amar ma’ruf nahi munkar?
d. Apakah
pengaruh kemungkaran dalam kehidupan sehari-hari?
e. Bagaimanakah
cara mencegah kemungkaran?
C.
Tujuan
Masalah
a. Untuk
mengetahui pengertian amar ma’ruf nahi
munkar
b. Untuk
mengetahui hukum amar ma’ruf nahi munkar
c. Untuk
mengetahui akan urgensi amar ma’ruf nahi
munkar
d. Untuk
mengetahui pengaruh kemungkaran dalam kehidupan sehari-hari
e. Untuk
mengetahui cara mencegah kemungkaran
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Amar
ma’ruf nahi munkar adalah termasuk pokok
agama dan tujuan utama terutusnya para nabi yaitu untuk menyelenggarakan
keduanya (Ringkasan Ihya’ Ulumuddin :225).
Untuk memperjelas pengertian amar ma’ruf nahi munkar ada baiknya jika diuraikan
secara singkat pembagianya, dipandang dari sudut ilmu fiqh,
1. Ma’ruf :
syariat membagi ma’ruf itu dalam tia
kategori
a. Fardhu
atau wajib
Yakni mendapat pahala jika
dikerjakan dan berdosa jika ditinggalkan
b. Sunnah
atau mathlub
Yakni mendapat pahala apabila
dikerjakan dan tidak berdosa jika ditinggalkan
c. Munah
Yakni tidak berpahala jika
dikerjakan dan tidak berdosa jikaditinggalkan
2. Munkar
Adalah
sesuatu yang dilarang dalam islam, dan digolongan kedalam dua kategori
a. Haram
Yaitu segala sesuatu yang dilarang
secara muthlak
b. Makruh
Yaitu segala sesuatu yang masuk
dalam kategori tidak disengaja, jika dikerjakan tidak berdosa dan jika
ditinggalkan mendapat pahala
Peranan penting yang
dimiliki oleh setiap muslim dalam menjaga dan menentukan nasib masyarakatya
menerima tanggung jawab social dan menjadikan diri-diri tiap muslim sebagai
penjaga sekaligus pengawas semua urusan yang tejadi dalam masyarakat. Amar ma’ruf nahi munkar diaanggap sebagai sumber politik terpenting
dalam islam, sebagaiman amar ma’ruf dan nahi munkar merupakan salah satu pilar penting dan
merupakan sebuah kewajiban dan sebuah keharusan dalam agama. Maka wajib juga
bagi setiap muslim untuk mengetahui amar
ma’ruf dan nahi mungkar.
B.
Hukum
Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Pada dasarnya,
hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu kifayah, dalam artian, harus ada
orang yang tidak berdiam diri saja kalau di tengah-tengah masyarakat ada
kewajiban yang ditinggalkan atau ada perilaku haram yang dilakukan. Kewajiban
tersebut memiliki syarat-syarat sebagai berikut artinya, jika syarat-syarat
berikut ini tidak terpenuhi, maka amar
ma’ruf nahi munkar tidak lagi menjadi wajib.
1. Kita harus yakin bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh orang lain
itu memang betul-betul pekerjaan haram atau yang ditinggalkan itu adalah
pekerjaan wajib. Jika kita tidak yakin, kewajiban amar ma’ruf nahi munkar menjadi gugur.
2. Ada kemungkinan amar ma’ruf
nahi munkar yang kita lakukan ada pengaruhnya. Jika sejak awal kita yakin
tidak berpengaruh sedikitpun, kewajiban amar
ma’ruf nahi munkar menjadi gugur.
3. Si pelaku dosa memang dipastikan akan meneruskan perbuatannya
itu. Jika kita bisa memperkirakan (apalagi jika sampai yakin) bahwa si pelaku
dosa kewajiban amar ma’ruf nahi munkar menjadi gugur.
4. amar ma’ruf
nahi munkar tidak sampai menimpakan
kerugian jiwa, harta (dalam jumlah yang signifikan), atau kehormatan kita,
keluarga, sahabat, dan seluruh kaum muslimin. Tahapan dalam amar ma’ruf nahi munkar memiliki tiga
tahapan. Jika pada tahap pertama, maksud sudah bisa dicapai, kita dilarang
langsung meloncat ke tahapan kedua. Begitu juga jika tahapan kedua ini sudah
efektif, kita dilarang meloncat ke tahapan ketiga Adapun ketiga tahapan dalam amar ma’ruf nahi munkar adalah sebagai
berikut.
1. Dengan sikap-sikap tertentu yang menunjukkan ketidaksetujuan kita
atas perilaku pendosa dan kita yakin si pendosa memahami hal tersebut, misalnya
dengan bermuka masam saat bertemu (biasanya kita bermuka ramah) atau kita tidak
lagi berkunjung ke rumahnya (biasanya kita selalu datang berkunjung).
2. Dengan kata-kata
3. Dengan tindakan/kekuatan.
C. Urgensi Amar
Ma’ruf Nahi Munkar
Sesungguhnya amar ma’ruf nahi munkar merupakan
pekerjaan yang agung dan pantas untuk mendapat perhatian, karena amar ma’ruf
itu dapat menciptakan kemashlahatan dan keselamatan bagi umat, dan dengan
mengabaikannya dapat menimbulkan bahaya dan kerusakan yang besar, yakni dengan
hilangnya kemuliaan dan munculnya kehinaan.
Allah Swt telah menjelaskan di dalam Kitab-Nya yang mulia,
tentang kedudukan amar ma’ruf nahi munkar dalam islam, dan menjelaskan
bahwa amar ma’ruf nahi munkar memiliki kedudukan yang mulia, bahkan dalam
beberapa ayat al-Qur’an Allah mendahulukan dalam penyebutan amar ma’ruf nahi
munkar dari pada iman, padahal iman itu merupakan pokok dan asas dalam agama
Islam, sebagai mana tersebut dalam firman Allah Swt :
Dalam surah Ali Imran ayat 110 Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman:
كُنتُمْ
خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ
عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّـهِ ۗ
“Kalian adalah sebaik-baik ummat
yang dikeluarkan ditengah-tengah manusia, kalian menyeruh kepada yang baik dan
mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Allah…”
Tiga syarat utama yang disebutkan
oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ayat ini jika kita ingin
merealisasikan kaum muslimin sebagai “Khairu ummah” yaitu keikutsertaan
kita dalam amar ma’ruf dan nahi munkar setelah kita beriman kepada Allah. Dalam
ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala mendahulukan amar ma’ruf dan nahi
munkar dari beriman kepada Allah, kata ulama kita, hal ini menunjukkan akan
urgensi amar ma’ruf dan nahi munkar. Kita semua tahu bahwa perkara yang paling
asasiah dalam agama ini adalah beriman kepada Allah, namun untuk merealisasikan
“Khairu ummah” kita pun harus aktif beramar ma’ruf dan nahi munkar.
Kita
tidak mengetahui rahasia atas didahulukannya penyebutan masalah amar ma’ruf
nahi munkar ini, kecuali bahwa hal ini menunjukkan betapa agungnya perkara ini
dan betapa besarnya dampak yang ditimbulkannya, yaitu berupa mashlahat (kebaikan)
yang besar dan bersifat umum, khususnya di zaman sekarang ini, bahwa umat islam
sangat butuh kepada amar ma’ruf nahi munkar, karena semakin banyaknya prilaku
maksiat (di tengah-tengah masyarakat).
D.Pengaruh Kemungkaran
dalam Kehidupan Sehari-hari
a. Mendapat laknat Allâh Subhanahu wa Ta’ala ,
celaan dan kehinaan
b. Kerusakan akan semakin parah.
c. Mendapat hukuman dari Allâh Subhanahu wa Ta’ala .
d. Do'a tidak dikabulkan.
e. Akan dimintai pertanggung jawabannya pada hari kiamat.
b. Kerusakan akan semakin parah.
c. Mendapat hukuman dari Allâh Subhanahu wa Ta’ala .
d. Do'a tidak dikabulkan.
e. Akan dimintai pertanggung jawabannya pada hari kiamat.
E. Cara Mencegah Kemungkaran
1.
Pertama, memberikan kesedaran dan pemahaman. Allah swt.
Berfirman, “Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum,
sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka hingga dijelaskan-Nya kepada
mereka apa yang harus mereka jauhi. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala
sesuatu.” (at-Taubah: 115)
2.
Kedua, menyampaikan nasihat dan pengarahan. Jika penjelasan dan
maklumat tentang ketentuan-ketentuan Allah yang harus ditaati sudah
disampaikan, maka langkah berikutnya adalah menasihati dan memberikan
bimbingan. Cara ini dilakukan Rasulullah terhadap seorang pemuda yang ingin
melakukan zina dan terhadap orang Arab yang kencing di Masjid.
3.
Ketiga, peringatan keras atau kecaman. Hal ini dilakukan jika ia
tidak menghentikan perbuatannya dengan sekadar kata-kata lembut dan nasihat
halus. Dan ini boleh dilakukan dengan dua syarat: memberikan kecaman hanya
manakala benar-benar dibutuhkan dan jika cara-cara halus tidak ada pengaruhnya.
Dan, tidak mengeluarkan kata-kata selain yang benar dan ditakar dengan
kebutuhan.
4.
Keempat, dengan tangan atau kekuatan. Ini bagi orang yang
memiliki walayah (kekuasaan, kekuatan). Dan untuk melakukan
hal ini ada dua catatan, yakni: catatan pertama, tidak secara langsung
melakukan tindakan dengan tangan (kekuasaan) selama ia dapat menugaskan si
pelaku kemungkaran untuk melakukannya. Jadi, janganlah si pencegah kemungkaran
itu menumpahkan sendiri arak, misalnya, selama ia boleh memerintahkan
peminumnya untuk melakukannya. Catatan kedua, melakukan tindakan hanya sebatas
keperluan dan tidak boleh berlebihan. Jadi, kalau bisa dengan menarik tangannya,
tidak perlu dengan menarik janggotnya.
.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
penjelasan makalah diatas, bahwa sanya amar
ma’ruf nahi munkar adalah suatu ajaran dalam agama islam yang sangat
diutamakan. Hukum menjalankan amar ma’ruf
nahi munkar adalah fardhu kifayah yang artinya apabila dalam suatu kelompok
masyarakat sudah ada yang melaksanakannya maka, gugur kewajibannya atas yang
lain. Berkaitan dengan cara mencegah kemungkaran islam mempunyai aturan
tertentu, yaitu salah satu caranya dengan member pemahaman kepada pelaku munkar
akan kemunkaran yang dia lakukan kemudian jika hal itu tidak mempengaruhi maka
barulah dinasehati dengan kata-kata yang halus yang kemudian tahap selanjutnya
yaitu memberi peringatan dengan keras atau kecaman, jiaka ketiga tindakan yang
telah disebutkan diatas maka langkah terakhir yang harus dilakukan adalah
dengan kekuatan, seperti memukul dan lain-lain.
Daftar
Pustaka
Al-Ghazali, Imam. 2013, Ringkasan Ihya’ Ulumuddin. Bandung:
Penerbit Sinar Baru Algensindo
http://dakwah.info/quran-hadis/hadis-34-merubah-kemungkaran/
No comments:
Post a Comment
Mohon Berkomentar dengan Bahasa yang Sopan. Kritik dan Saran Sangat diperlukan untuk Memajukan Blog ini terimakasih :D