Makalah Amal Ma'ruf Nahyi Munkar

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Amar ma’ruf nahi munkar adalah frasa dalam bahasa arob yang maksudnya adalah mengajak atau menganjurkan akan kebaikan dan melarang atau mencegah akan hal-hal yang munkar atau buruk.dipandang dari sudut syari’ah kata amar ma’ruf nahi munkar adalah istilah yang merupakan ajaran atau doktrin pokok agama islam, malah menjadi tujuan yang utama. Allah berfirman dalam surat Ali ‘Imron ayat 104
                            الْمُنْكَرِ عَنِ وَيَنْهَوْنَ الْمَعْرُوفِبِ وَيَأْمُرُونَ الْخَيْرِ لَى إِيَدْعُونَ أُمَّةٌ مِنْكُمْ وَلْتَكُنْ
Yang artinya: ‘Dan hendaklah diantara kamu ada segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma,ruf  dan mencegah dari yang mungkar ‘(Ali ‘Imron:104)
Dari ayat yang disebutkan diatas sudah sangat jelas bahwa sebagai umat islam kita diharuskan untuk mengajak akan kebaikan dan mecegah akan kejelekan atau kemunkaran. Di dalam islam untuk mengajak akan perbuatan yang baik dan mencegah akan perbuatan yang munkar tidak lepas dari aturan-aturan yang sudah disebutkan atau dijelaskan dalam Al-qura’an ataupun hadist, jadi tidak seseorangpun yang boleh semena-mena dalam melaksakan amar ma’ruf nahi munkar.  
Didalam pembahasan mengenai amar ma’ruf dan nahi munkar ini akan dijelaskan mengenai pengertian, ataupun cara-cara yang telah ditetapkan oleh agama islam didalam menerapkan amar ma’ruf nahi munkar, krena memang ada syarat atau ketentuan tertentu didalam melaksakan amar ma’ruf nahi munkar dan juga pengaruh juga pencegah akan kemungkaran tersebut.

B.     Rumusan Masalah
a.       Apakah pengertian amar ma’ruf nahi munkar?
b.      Bagaimanakah hukum amar ma’ruf nahi munkar?
c.       Bagaimanakah urgensi amar ma’ruf nahi munkar?
d.      Apakah pengaruh kemungkaran dalam kehidupan sehari-hari?
e.       Bagaimanakah cara mencegah kemungkaran?

C.    Tujuan Masalah
a.       Untuk mengetahui pengertian amar ma’ruf nahi munkar
b.      Untuk mengetahui hukum amar ma’ruf nahi munkar
c.       Untuk mengetahui akan urgensi amar ma’ruf nahi munkar
d.      Untuk mengetahui pengaruh kemungkaran dalam kehidupan sehari-hari
e.       Untuk mengetahui cara mencegah kemungkaran




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Amar ma’ruf nahi munkar adalah termasuk pokok agama dan tujuan utama terutusnya para nabi yaitu untuk menyelenggarakan keduanya (Ringkasan Ihya’ Ulumuddin :225). Untuk memperjelas pengertian amar ma’ruf nahi munkar ada baiknya jika diuraikan secara singkat pembagianya, dipandang dari sudut ilmu fiqh,
1.      Ma’ruf : syariat membagi ma’ruf itu dalam tia kategori
a.       Fardhu atau wajib
Yakni mendapat pahala jika dikerjakan dan berdosa jika ditinggalkan
b.      Sunnah atau mathlub
Yakni mendapat pahala apabila dikerjakan dan tidak berdosa jika ditinggalkan
c.       Munah
Yakni tidak berpahala jika dikerjakan dan tidak berdosa jikaditinggalkan
2.      Munkar
Adalah sesuatu yang dilarang dalam islam, dan digolongan kedalam dua kategori
a.       Haram
Yaitu segala sesuatu yang dilarang secara muthlak
b.      Makruh
Yaitu segala sesuatu yang masuk dalam kategori tidak disengaja, jika dikerjakan tidak berdosa dan jika ditinggalkan mendapat pahala

Peranan penting yang dimiliki oleh setiap muslim dalam menjaga dan menentukan nasib masyarakatya menerima tanggung jawab social dan menjadikan diri-diri tiap muslim sebagai penjaga sekaligus pengawas semua urusan yang tejadi dalam masyarakat. Amar ma’ruf nahi munkar  diaanggap sebagai sumber politik terpenting dalam islam, sebagaiman  amar ma’ruf dan  nahi munkar  merupakan salah satu pilar penting dan merupakan sebuah kewajiban dan sebuah keharusan dalam agama. Maka wajib juga bagi setiap muslim untuk mengetahui amar ma’ruf dan nahi mungkar.

B.     Hukum Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Pada dasarnya, hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu kifayah, dalam artian, harus ada orang yang tidak berdiam diri saja kalau di tengah-tengah masyarakat ada kewajiban yang ditinggalkan atau ada perilaku haram yang dilakukan. Kewajiban tersebut memiliki syarat-syarat sebagai berikut artinya, jika syarat-syarat berikut ini tidak terpenuhi, maka amar ma’ruf nahi munkar tidak lagi menjadi wajib.
1. Kita harus yakin bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh orang lain itu memang betul-betul pekerjaan haram atau yang ditinggalkan itu adalah pekerjaan wajib. Jika kita tidak yakin, kewajiban amar ma’ruf nahi munkar menjadi gugur.
2. Ada kemungkinan amar ma’ruf nahi munkar yang kita lakukan ada pengaruhnya. Jika sejak awal kita yakin tidak berpengaruh sedikitpun, kewajiban amar ma’ruf nahi munkar menjadi gugur.
3. Si pelaku dosa memang dipastikan akan meneruskan perbuatannya itu. Jika kita bisa memperkirakan (apalagi jika sampai yakin) bahwa si pelaku dosa kewajiban amar ma’ruf nahi munkar  menjadi gugur.
4. amar ma’ruf nahi munkar  tidak sampai menimpakan kerugian jiwa, harta (dalam jumlah yang signifikan), atau kehormatan kita, keluarga, sahabat, dan seluruh kaum muslimin. Tahapan dalam amar ma’ruf nahi munkar memiliki tiga tahapan. Jika pada tahap pertama, maksud sudah bisa dicapai, kita dilarang langsung meloncat ke tahapan kedua. Begitu juga jika tahapan kedua ini sudah efektif, kita dilarang meloncat ke tahapan ketiga Adapun ketiga tahapan dalam amar ma’ruf nahi munkar adalah sebagai berikut.
1. Dengan sikap-sikap tertentu yang menunjukkan ketidaksetujuan kita atas perilaku pendosa dan kita yakin si pendosa memahami hal tersebut, misalnya dengan bermuka masam saat bertemu (biasanya kita bermuka ramah) atau kita tidak lagi berkunjung ke rumahnya (biasanya kita selalu datang berkunjung).
2. Dengan kata-kata
3. Dengan tindakan/kekuatan.
C.  Urgensi Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Sesungguhnya amar ma’ruf nahi munkar  merupakan pekerjaan yang agung dan pantas untuk mendapat perhatian, karena amar ma’ruf itu dapat menciptakan kemashlahatan dan keselamatan bagi umat, dan dengan mengabaikannya dapat menimbulkan bahaya dan kerusakan yang besar, yakni dengan hilangnya kemuliaan dan munculnya kehinaan.
Allah Swt telah menjelaskan di dalam Kitab-Nya yang mulia, tentang kedudukan amar ma’ruf nahi munkar dalam islam, dan menjelaskan bahwa amar ma’ruf nahi munkar memiliki kedudukan yang mulia, bahkan dalam beberapa ayat al-Qur’an Allah mendahulukan dalam penyebutan amar ma’ruf nahi munkar dari pada iman, padahal iman itu merupakan pokok dan asas dalam agama Islam, sebagai mana tersebut dalam firman Allah Swt :
Dalam surah Ali Imran ayat 110 Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّـهِ ۗ
“Kalian adalah sebaik-baik ummat yang dikeluarkan ditengah-tengah manusia, kalian menyeruh kepada yang baik dan mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Allah…”
 Tiga syarat utama yang disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ayat ini jika kita ingin merealisasikan kaum muslimin sebagai “Khairu ummah” yaitu keikutsertaan kita dalam amar ma’ruf dan nahi munkar setelah kita beriman kepada Allah. Dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala mendahulukan amar ma’ruf dan nahi munkar dari beriman kepada Allah, kata ulama kita, hal ini menunjukkan akan urgensi amar ma’ruf dan nahi munkar. Kita semua tahu bahwa perkara yang paling asasiah dalam agama ini adalah beriman kepada Allah, namun untuk merealisasikan “Khairu ummah” kita pun harus aktif beramar ma’ruf dan nahi munkar.
Kita tidak mengetahui rahasia atas didahulukannya penyebutan masalah amar ma’ruf nahi munkar ini, kecuali bahwa hal ini menunjukkan betapa agungnya perkara ini dan betapa besarnya dampak yang ditimbulkannya, yaitu berupa mashlahat (kebaikan) yang besar dan bersifat umum, khususnya di zaman sekarang ini, bahwa umat islam sangat butuh kepada amar ma’ruf nahi munkar, karena semakin banyaknya prilaku maksiat (di tengah-tengah masyarakat).
D.Pengaruh Kemungkaran dalam Kehidupan Sehari-hari
a. Mendapat laknat Allâh Subhanahu wa Ta’ala , celaan dan kehinaan
b. Kerusakan akan semakin parah.
c. Mendapat hukuman dari Allâh Subhanahu wa Ta’ala .
d. Do'a tidak dikabulkan.
e. Akan dimintai pertanggung jawabannya pada hari kiamat.
E. Cara Mencegah Kemungkaran
1.   Pertama, memberikan kesedaran dan pemahaman. Allah swt. Berfirman, “Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum, sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka hingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (at-Taubah: 115)
2.   Kedua, menyampaikan nasihat dan pengarahan. Jika penjelasan dan maklumat tentang ketentuan-ketentuan Allah yang harus ditaati sudah disampaikan, maka langkah berikutnya adalah menasihati dan memberikan bimbingan. Cara ini dilakukan Rasulullah terhadap seorang pemuda yang ingin melakukan zina dan terhadap orang Arab yang kencing di Masjid.
3.   Ketiga, peringatan keras atau kecaman. Hal ini dilakukan jika ia tidak menghentikan perbuatannya dengan sekadar kata-kata lembut dan nasihat halus. Dan ini boleh dilakukan dengan dua syarat: memberikan kecaman hanya manakala benar-benar dibutuhkan dan jika cara-cara halus tidak ada pengaruhnya. Dan, tidak mengeluarkan kata-kata selain yang benar dan ditakar dengan kebutuhan.
4.   Keempat, dengan tangan atau kekuatan. Ini bagi orang yang memiliki walayah (kekuasaan, kekuatan). Dan untuk melakukan hal ini ada dua catatan, yakni: catatan pertama, tidak secara langsung melakukan tindakan dengan tangan (kekuasaan) selama ia dapat menugaskan si pelaku kemungkaran untuk melakukannya. Jadi, janganlah si pencegah kemungkaran itu menumpahkan sendiri arak, misalnya, selama ia boleh memerintahkan peminumnya untuk melakukannya. Catatan kedua, melakukan tindakan hanya sebatas keperluan dan tidak boleh berlebihan. Jadi, kalau bisa dengan menarik tangannya, tidak perlu dengan menarik janggotnya.
.





BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari penjelasan makalah diatas, bahwa sanya amar ma’ruf nahi munkar adalah suatu ajaran dalam agama islam yang sangat diutamakan. Hukum menjalankan amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu kifayah yang artinya apabila dalam suatu kelompok masyarakat sudah ada yang melaksanakannya maka, gugur kewajibannya atas yang lain. Berkaitan dengan cara mencegah kemungkaran islam mempunyai aturan tertentu, yaitu salah satu caranya dengan member pemahaman kepada pelaku munkar akan kemunkaran yang dia lakukan kemudian jika hal itu tidak mempengaruhi maka barulah dinasehati dengan kata-kata yang halus yang kemudian tahap selanjutnya yaitu memberi peringatan dengan keras atau kecaman, jiaka ketiga tindakan yang telah disebutkan diatas maka langkah terakhir yang harus dilakukan adalah dengan kekuatan, seperti memukul dan lain-lain.




Daftar Pustaka

Al-Ghazali, Imam. 2013, Ringkasan Ihya’ Ulumuddin. Bandung: Penerbit Sinar Baru Algensindo
http://dakwah.info/quran-hadis/hadis-34-merubah-kemungkaran/


No comments:

Post a Comment

Mohon Berkomentar dengan Bahasa yang Sopan. Kritik dan Saran Sangat diperlukan untuk Memajukan Blog ini terimakasih :D